Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Ttn WIDI UTOMO, S.H ADITIYA MAULANA Bin MUSLIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/L.1.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIYA MAULANA Bin MUSLIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716

 

 
 

 

UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN

“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-18/ASEL/Eku.2/08/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Na m a              :  ADITIYA MAULANA Bin MUSLIADI

NIK                :  1101050411060001

Tempat Lahir       :  Aron Tunggai

Umur/Tgl.Lahir     :  18 Tahun / 04 November 2006

Jenis Kelamin      :  Laki-laki

Kebangsaan         :  Indonesia

Tempat Tinggal     :  Dsn. Padang Manggi, Desa Sejahtera, Kec. Manggeng,

   Kab. Aceh Barat Daya

A g a m a          :  Islam

Pekerjaan          :  Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan         :  SMP (Tidak tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

PENANGKAPAN

:

Tanggal 19 Juni 2025

PENAHANAN

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 09 Juli 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025

  • Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa ADITIYA MAULANA Bin MUSLIADI, pada waktu antara Januari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2025, bertempat di Desa Sejahtera, Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---

  • Bahwa bermula pada waktu dan tanggal yang tak dapat dipastikan lagi, namun sekitar bulan Januari 2024 saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi OCHA ARIFHA WAHYUDA Binti DASRIL (selanjutnya disebut saksi OCHA) melalui sosial media, hingga kemudian terdakwa dan saksi OCHA berpacaran;
  • Bahwa selanjutnya berselang beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi OCHA saling bertukar akun sosial media Instagram yakni terdakwa (@aditya,maulana_ dan @adtya.fernandes) sedangkan saksi OCHA (@ochaarifhadasril);
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Februari 2024 terdakwa dan saksi OCHA saat itu berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp dengan tampilan audio visual (video call) dan terdakwa yang berhasrat dengan saksi OCHA kemudian membujuk saksi OCHA untuk menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa hingga kemudian membuat saksi OCHA terpedaya oleh rayuan terdakwa dan melakukannya, namun secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi OCHA terdakwa merekam adegan saat saksi OCHA menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa (dengan menggunakan perekam layar) dan menyimpan hasil rekaman video tersebut didalam 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna hitam milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2024 terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi OCHA melalui whatsapp bermaksud untuk mengajaknya jalan-jalan dimalam hari raya, namun saksi OCHA menolaknya dan seraya terdakwa mengirimkan video (yang berisikan adegan saksi OCHA mempertontonkan payudara serta alat kemaluannya) dengan fitur sekali lihat melalui whatsapp serta mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada orang lain, hingga membuat saksi OCHA menuruti permintaan terdakwa agar video tersebut tidak disebarkan oleh terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga masih sering meminta agar saksi OCHA menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa saat berkomunikasi video call melalui whatsapp dan tanpa sepengetahuan saksi OCHA terdakwa merekamnya dan menyimpan hasil rekaman tersebut kedalam HP milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Desember 2024 terdakwa mendapat informasi dari seseorang bernama sdri. AURA bahwa saksi OCHA saat itu sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang laki-laki di Banda Aceh hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan terdakwa kembali mengirimkan video kepada saksi OCHA melalui whatsapp serta mengancam akan menyebarkannya kepada orang lain jika tidak mengaku hingga kemudian saksi OCHA membenarkan informasi yang didapat oleh terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2025 terdakwa kembali mendapat informasi dari seseorang bernama sdr. TIRTA bahwa saksi OCHA telah selingkuh dengan laki-laki lain hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi OCHA, namun saksi OCHA tidak mengakuinya dan terdakwa kemudian mengirimkan video (yang berisikan adegan saksi OCHA mempertontonkan payudara serta alat kemaluannya) kepada saksi NURUL SARMILA melalui whatsapp hingga diketahui oleh saksi NURUL SARMILA;
  • Bahwa selanjutnya tanggal 7 Juni 2025 terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Sejahtera, Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya melihat kesempatan yang ada pada dirinya yakni memiliki video asusila saksi OCHA kemudian menghubungi saksi OCHA melalui Whatsapp dan meminta kepada saksi OCHA agar memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa dan mengancam akan menyebarkan video asusila saksi OCHA kepada orang lain jika saksi OCHA tidak menuruti permintaan terdakwa hingga kemudian saksi OCHA yang merasa takut akan menjadi malu jika video asusilanya diketahui oleh orang lain dengan terpaksa menyanggupi permintaan terdakwa dengan memberikannya uang sejumlah Rp. 300.000,- saja hingga terdakwa setuju dan meminta agar saksi OCHA mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik terdakwa (082274303104);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 saat terdakwa berada dirumahnya terdakwa melihat postingan akun instagram lain milik saksi OCHA yang saat itu sedang duduk dengan laki-laki lain hingga kemudian terdakwa merasa cemburu dan kembali menghubungi saksi OCHA dengan mengancam akan menyebarkan video asusila saksi OCHA kepada orang lain termasuk orang tua serta saudara saksi OCHA jika tidak mengaku telah duduk dengan laki-laki lain, namun terdakwa yang tidak puas dengan jawaban saksi OCHA saat itu kemudian mengirimkan video asusila saksi OCHA kepada saksi YULIANA REXSI (orangtua saksi OCHA) melalui whatsapp dengan fitur sekali lihat;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2025 untuk memastikan kembali bahwa saksi YULIANA REXSI telah mengetahui video asusila saksi OCHA tersebut, terdakwa kembali mengirimkan video tersebut kepada saksi YULIANA REXSI dan mengirimkan pesan dengan kata-kata “menyala otw bloc (disertai emoji ketawa)”;
  • Bahwa selanjutnya saksi YULIANA REXSI dan saksi DASRIL (orangtua saksi OCHA) yang mengetahui adanya video asusila saski OCHA tersebut menanyakan kebenaran video tersebut kepada saksi OCHA hingga kemudian saksi YULIANA REXSI yang merasa dirugikan secara materiil dan mendapat malu atas peristiwa tersebut, melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan;
  • Bahwa terdakwa selain mengirimkan video asusila tersebut kepada saksi OCHA, saksi NURUL SAMIRA serta saksi YULIANA REXSI, terdakwa juga ada mengirimkannya kepada sdri. MELYSARAH, sdr. HERZA ZIFRA, sdr. TIRTA ATHAYA SAIFUL, sdr. ZURIANDA, sdr. UTI baik mengunakan whatsaap maupun pesan langsung via akun instagram milik saksi OCHA yang terdakwa kuasai;
  • Bahwa terdakwa selain meminta uang kepada saksi OCHA sebesar Rp. 300.000,- terdakwa juga ada meminta sejumlah uang lainnya disertai ancaman akan menyebarkan video asusila saksi OCHA yang terdakwa tidak ingat lagi waktunya, namun total keseluruhan kurang lebih sekitar Rp. 2.800.000,-;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi OCHA telah mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000,- dan juga mendapatkan malu atas harkat dan martabatnya.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa ADITIYA MAULANA Bin MUSLIADI, pada waktu antara Januari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2025, bertempat di Desa Sejahtera, Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 184 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tanggal yang tak dapat dipastikan lagi, namun sekitar bulan Januari 2024 saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi OCHA ARIFHA WAHYUDA Binti DASRIL (selanjutnya disebut saksi OCHA) melalui sosial media, hingga kemudian terdakwa dan saksi OCHA berpacaran;
  • Bahwa selanjutnya berselang beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi OCHA saling bertukar akun sosial media Instagram yakni terdakwa (@aditya,maulana_ dan @adtya.fernandes) sedangkan saksi OCHA (@ochaarifhadasril);
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Februari 2024 terdakwa dan saksi OCHA saat itu berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp dengan tampilan audio visual (video call) dan terdakwa yang berhasrat dengan saksi OCHA kemudian membujuk saksi OCHA untuk menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa hingga kemudian membuat saksi OCHA terpedaya oleh rayuan terdakwa dan melakukannya, namun secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi OCHA terdakwa merekam adegan saat saksi OCHA menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa (dengan menggunakan perekam layar) dan menyimpan hasil rekaman video tersebut didalam 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna hitam milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2024 terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi OCHA melalui whatsapp bermaksud untuk mengajaknya jalan-jalan dimalam hari raya, namun saksi OCHA menolaknya dan seraya terdakwa mengirimkan video (yang berisikan adegan saksi OCHA mempertontonkan payudara serta alat kemaluannya) dengan fitur sekali lihat melalui whatsapp serta mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada orang lain, hingga membuat saksi OCHA menuruti permintaan terdakwa agar video tersebut tidak disebarkan oleh terdakwa kepada orang lain;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga masih sering meminta agar saksi OCHA menunjukkan payudara serta alat kemaluannya kepada terdakwa saat berkomunikasi video call melalui whatsapp dan tanpa sepengetahuan saksi OCHA terdakwa merekamnya dan menyimpan hasil rekaman tersebut kedalam HP milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Desember 2024 terdakwa mendapat informasi dari seseorang bernama sdri. AURA bahwa saksi OCHA saat itu sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang laki-laki di Banda Aceh hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan terdakwa kembali mengirimkan video kepada saksi OCHA melalui whatsapp serta mengancam akan menyebarkannya kepada orang lain jika tidak mengaku hingga kemudian saksi OCHA membenarkan informasi yang didapat oleh terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2025 terdakwa kembali mendapat informasi dari seseorang bernama sdr. TIRTA bahwa saksi OCHA telah selingkuh dengan laki-laki lain hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi OCHA, namun saksi OCHA tidak mengakuinya dan terdakwa kemudian mengirimkan video (yang berisikan adegan saksi OCHA mempertontonkan payudara serta alat kemaluannya) kepada saksi NURUL SARMILA melalui whatsapp hingga diketahui oleh saksi NURUL SARMILA;
  • Bahwa selanjutnya tanggal 7 Juni 2025 terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Sejahtera, Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya melihat kesempatan yang ada pada dirinya yakni memiliki video asusila saksi OCHA kemudian menghubungi saksi OCHA melalui Whatsapp dan meminta kepada saksi OCHA agar memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa dan mengancam akan menyebarkan video asusila saksi OCHA kepada orang lain jika saksi OCHA tidak menuruti permintaan terdakwa hingga kemudian saksi OCHA yang merasa takut akan menjadi malu jika video asusilanya diketahui oleh orang lain dengan terpaksa menyanggupi permintaan terdakwa dengan memberikannya uang sejumlah Rp. 300.000,- saja hingga terdakwa setuju dan meminta agar saksi OCHA mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik terdakwa (082274303104);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 saat terdakwa berada dirumahnya terdakwa melihat postingan akun instagram lain milik saksi OCHA yang saat itu sedang duduk dengan laki-laki lain hingga kemudian terdakwa merasa cemburu dan kembali menghubungi saksi OCHA dengan mengancam akan menyebarkan video asusila saksi OCHA kepada orang lain termasuk orang tua serta saudara saksi OCHA jika tidak mengaku telah duduk dengan laki-laki lain, namun terdakwa yang tidak puas dengan jawaban saksi OCHA saat itu kemudian mengirimkan video asusila saksi OCHA kepada saksi YULIANA REXSI (orangtua saksi OCHA) melalui whatsapp dengan fitur sekali lihat;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2025 untuk memastikan kembali bahwa saksi YULIANA REXSI telah mengetahui video asusila saksi OCHA tersebut, terdakwa kembali mengirimkan video tersebut kepada saksi YULIANA REXSI dan mengirimkan pesan dengan kata-kata “menyala otw bloc (disertai emoji ketawa)”;
  • Bahwa selanjutnya saksi YULIANA REXSI dan saksi DASRIL (orangtua saksi OCHA) yang mengetahui adanya video asusila saski OCHA tersebut menanyakan kebenaran video tersebut kepada saksi OCHA hingga kemudian saksi YULIANA REXSI yang merasa dirugikan secara materiil dan mendapat malu atas peristiwa tersebut, melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan;
  • Bahwa terdakwa selain mengirimkan video asusila tersebut kepada saksi OCHA, saksi NURUL SAMIRA serta saksi YULIANA REXSI, terdakwa juga ada mengirimkannya kepada sdri. MELYSARAH, sdr. HERZA ZIFRA, sdr. TIRTA ATHAYA SAIFUL, sdr. ZURIANDA, sdr. UTI baik mengunakan whatsaap maupun pesan langsung via akun instagram milik saksi OCHA yang terdakwa kuasai;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengubah serta mengakses akun media sosial milik saksi OCHA tidak ada izin dan tanpa sepengetahun saksi OCHA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi OCHA telah mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000,- dan juga mendapatkan malu atas harkat dan martabatnya akibat menyalahgunakan media sosial instagram dengan akun an. Saksi OCHA yang terdakwa kuasai.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 23 September 2025

PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

WIDI UTOMO, SH.,MH.

JAKSA PRATAMA

NIP.199002112014031002

Pihak Dipublikasikan Ya