Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. IKSHAN Bin ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSHAN Bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-20/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

IKSHAN Bin ISHAK

NIK

:

1101081611000004

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 16 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Jalan T. Umar No. 43 Desa Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 19 Januari 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d tanggal 07 Februari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 17 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juli 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa IKSHAN Bin ISHAK, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sedang bersama saksi YULIAN ROZI Bin Alm. HASBI HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Keuchik Gampong Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan lalu terdakwa mengajak saksi YULIAN ROZI untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis Sabu lalu saksi YULIAN ROZI, hingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju namun menyatakan uangya hanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyatakan uangnya juga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan spontan saksi YULIAN ROZI mengatakan “mana cukup itu” dan dijawab oleh terdakwa “nggak apa karena kemarin saya ada ngomong sama putra, kalua dia juga mau” sehingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju dan memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi YULIAN ROZI pergi dari kantor tersebut ke rumah saksi YULIAN ROZI dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan setelah sampai di rumah saksi YULIAN ROZI lalu terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi YULIAN ROZI untuk dipergunakan pergi membeli Narkotika jenis Sabu lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BL 3142 TI, namun sebelum pergi ke tempat membeli Narkotika jenis Sabu terdakwa singgah ke AA Café pada sekira pukul 11.30 WIB dan menemui saksi M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH dan setelah betemu dengan saksi M. FAISAL SYAHPUTRA kemudian terdakwa mengatakan “mana uangnya put” lalu saksi M. FAISAL SYAHPUTRA mengatakan “ini ada seratus (sambil memberikan 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000). --------------- 
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil menghubungi MARWAN (belum tertangkap/DPO) menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu lalu MARWAN menyatakan Narkotika jenis Sabu ada sehingga kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di rumah MARWAN lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian diterima oleh MARWAN dan sebaliknya MARWAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa yang kemudian diterima oleh terdakwa dan terdakwa memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya. Selanjutnya terdakwa kembali ke Tapaktuan sambil memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya namun sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dicegat oleh saksi oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan kemudian terdakwa menjatuhkan Narkotika jenis Sabu yang dibawanya lalu Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil ditemukan oleh para saksi tersebut di jalan diposisi terdakwa ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 015/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 677/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.  

 

------------------------------------------------------ Atau : -----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa IKSHAN Bin ISHAK, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sedang bersama saksi YULIAN ROZI Bin Alm. HASBI HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Keuchik Gampong Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan lalu terdakwa mengajak saksi YULIAN ROZI untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis Sabu lalu saksi YULIAN ROZI, hingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju namun menyatakan uangya hanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyatakan uangnya juga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan spontan saksi YULIAN ROZI mengatakan “mana cukup itu” dan dijawab oleh terdakwa “nggak apa karena kemarin saya ada ngomong sama putra, kalua dia juga mau” sehingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju dan memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi YULIAN ROZI pergi dari kantor tersebut ke rumah saksi YULIAN ROZI dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan setelah sampai di rumah saksi YULIAN ROZI lalu terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi YULIAN ROZI untuk dipergunakan pergi membeli Narkotika jenis Sabu lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BL 3142 TI, namun sebelum pergi ke tempat membeli Narkotika jenis Sabu terdakwa singgah ke AA Café pada sekira pukul 11.30 WIB dan menemui saksi M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH dan setelah betemu dengan saksi M. FAISAL SYAHPUTRA kemudian terdakwa mengatakan “mana uangnya put” lalu saksi M. FAISAL SYAHPUTRA mengatakan “ini ada seratus (sambil memberikan 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000). --------------- 
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil menghubungi MARWAN (belum tertangkap/DPO) menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu lalu MARWAN menyatakan Narkotika jenis Sabu ada sehingga kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di rumah MARWAN lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian diterima oleh MARWAN dan sebaliknya MARWAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa yang kemudian diterima oleh terdakwa dan terdakwa memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya. Selanjutnya terdakwa kembali ke Tapaktuan sambil memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya namun sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dicegat oleh saksi oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan kemudian terdakwa menjatuhkan Narkotika jenis Sabu yang dibawanya lalu Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil ditemukan oleh para saksi tersebut di jalan diposisi terdakwa ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 015/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 677/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa IKSHAN Bin ISHAK, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sedang bersama saksi YULIAN ROZI Bin Alm. HASBI HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Keuchik Gampong Padang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan lalu terdakwa mengajak saksi YULIAN ROZI untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis Sabu lalu saksi YULIAN ROZI, hingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju namun menyatakan uangya hanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyatakan uangnya juga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan spontan saksi YULIAN ROZI mengatakan “mana cukup itu” dan dijawab oleh terdakwa “nggak apa karena kemarin saya ada ngomong sama putra, kalua dia juga mau” sehingga kemudian saksi YULIAN ROZI setuju dan memberikan selembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi YULIAN ROZI pergi dari kantor tersebut ke rumah saksi YULIAN ROZI dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan setelah sampai di rumah saksi YULIAN ROZI lalu terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi YULIAN ROZI untuk dipergunakan pergi membeli Narkotika jenis Sabu lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BL 3142 TI, namun sebelum pergi ke tempat membeli Narkotika jenis Sabu terdakwa singgah ke AA Café pada sekira pukul 11.30 WIB dan menemui saksi M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH dan setelah betemu dengan saksi M. FAISAL SYAHPUTRA kemudian terdakwa mengatakan “mana uangnya put” lalu saksi M. FAISAL SYAHPUTRA mengatakan “ini ada seratus (sambil memberikan 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000). --------------- 
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil menghubungi MARWAN (belum tertangkap/DPO) menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu lalu MARWAN menyatakan Narkotika jenis Sabu ada sehingga kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di rumah MARWAN lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN kemudian diterima oleh MARWAN dan sebaliknya MARWAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa yang kemudian diterima oleh terdakwa dan terdakwa memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya. Selanjutnya terdakwa kembali ke Tapaktuan sambil memegang Narkotika jenis Sabu tersebut di tangan kirinya namun sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dicegat oleh saksi oleh saksi NAUFAL AULIA Bin. H. NAZWARDIN, saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan kemudian terdakwa menjatuhkan Narkotika jenis Sabu yang dibawanya lalu Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil ditemukan oleh para saksi tersebut di jalan diposisi terdakwa ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------    
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 015/60039.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 677/NNF/2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 28 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya