Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, PELAPOR mendatangi rumah TERLAPOR untuk bermaksud menagih hutang kepada TERLAPOR yang berjumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut tidak bisa dibayar oleh TERLAPOR dan PELAPOR memaksa untuk tetap dibayarkan pada malam itu juga, atas perkataan PELAPOR tersebut TERLAPOR tidak senang dan selanjutnya TERLAPOR mencekik PELAPOR di bagian leher PELAPOR, lalu TERLAPOR memukul PELAPOR menggunakan tangan, atas kejadian tersebut PELAPOR merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,-- Korban : ( Nama : MUKHTARUDDIN, Suku/Bangsa : INDONESIA, Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : SOPIR, Kondisi : -), dengan kerugian Rp., motif kejahatan : TIDAK DIKETAHUI, sasaran kejahatan : JIWA/NYAWA, modus operandi : memukul). |