Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-05/ASEL/NARKOTIKA/03/2025
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
JHONY HERMANSYAH Bin Alm. RAMLI T. MUREH
|
Tempat lahir
|
:
|
Sigli
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 23 Juli 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 02 Desember 2024.
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 21 Desember 2024;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2024 s/d tanggal 30 Januari 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d tanggal 01 Maret 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 31 Maret 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 07 April 2024;
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------
C. Dakwaan :
PERTAMA
Primair
------- Bahwa ia terdakwa JHONY HERMANSYAH Bin Alm. RAMLI T. MUREH, pada waktu yang tidak diketahui lagi secara pasti tetap masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah kebun milik sdr. BAHTIAR (DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti namun masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon sdr. BAHTIAR dan dalam perbincangan dengan sdr. BAHTIAR itu terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu untuk terdakwa lalu sdr. BAHTIAR meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Merah Hitam miliknya pergi ke rumah sdr. BAHTIAR dan ketika bertemu dengan sdr. BAHTIAR maka terdakwa menanyakan kembali ketersediaan Narkotika jenis Sabu untuknya dengan mengatakan “GIMANA BAHTIAR, ADA SABU?” lalu sdr. BAHTIAR menjawab “TUNGGU DULU BANG 2 HARI” kemudian terdakwa berpesan kepada sdr. BAHTIAR “CUMA KALAU BISA BAHTIAR JANGAN YANG GRAM, KASIH YANG PER SAK” lalu sdr. BAHTIAR mengatakan “IYA, KITA LIAT DULU BANG DALAM 2 HARI INI” kemudian terdakwa menyetujuinya dan pergi dari rumah sdr. BAHTIAR. Setelah 2 (dua) hari dari pertemuan tersebut yang masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon sdr. BAHTIAR yang mana terdakwa dan sdr. BAHTIAR bersepakat bertemu di sebuah pondok. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa menemui sdr. BAHTIAR, lalu terdakwa dan sdr. BAHTIAR bertemu dengan di sebuah pondok di samping Lapangan Sepakbola Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan maka setelah bertemu sdr. BAHTIAR kemudian terdakwa kembali menanyakan Narkotika jenis Sabu yang dipesannya dengan mengatakan “GIMANA BAHTIAR?” lalu sdr. BAHTIAR mengatakan “GINI BANG, OBAT (SABU) ADA BEBERAPA SAK, TAPI SEDIKIT, GINI AJA BANG, ABANG AMBIL AJA SAMA ABANG 3 (TIGA) SAKSI BOLEH?” kemudian terdakwa menyetujuinya dan menanyakan “JADI BAHTIAR, BERAPA YANG HARUS AKU BAYAR?” lalu dijawab oleh sdr. BAHTIAR “3 JUTA 8 RATUS BANG DALAM 1 SAK” dan terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “BOLEH BAHTIAR”. Setelah itu terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau 15 (lima belas) gram dari sdr. BAHTIAR serta disepakti pembayarannya setelah terdakwa memiliki uang atau Narkotika jenis Sabu tersebut ada yang laku terjual. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa menyimpannya dalam 1 (satu) buah Dompet warna Kuning dan 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm di sebuah kebun durian yang berjarak sekira 500 meter dari rumah terdakwa yang masih berada di desa itu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kebun tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan di kebun itu terdakwa bertemu dengan sdr. SUHAIMI Alias APOK (DPO) lalu terdakwa meminjam timbangan digital milik sdr. SUHAIMI Alias APOK dan setelah menerimanya lalu terdakwa pergi ke semak-semak di kebun tersebut dan memaketkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan yakni dari 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah Dompet warna Kuning dan membuat paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat 1 (satu) gram lalu terdakwa menyembunyikannya kembali ke dalam semak-semak di kebun durian tersebut. --------------
- Bahwa secara keseluruhan dari 3 (tiga) sak Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa berhasil membuat paket sabu dengan rincian : 1 (satu) sak pertama menjadi 13 (tiga belas) paket dengan ukuran dan harga yang berbeda yang mana 8 (delapan) paket telah terjual dan 5 (lima) paket terdakwa pakai; 1 (satu) sak kedua terdakwa membuatnya menjadi 15 (lima belas) paket dengan ukuran dan harga yang berbeda yang mana 6 (enam) paket telah terjual, 1 (satu) paket habis terdakwa pakai, dan 8 (delapan) paket disita oleh petugas kepolisian; sedangkan 1 (satu) sak lainnya atau yang ketiga masih utuh dan berada di 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm. ------------------------------------------------------
- Bahwa dari paket-paket Narkotika jenis Sabu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menjualnya kepada sdr. SUHAIMI Alias APOK, sdr. TONI (DPO) dan sdr. MUS BOTOL (DPO) dengan rincian : sdr. SUHAIMI Alias APOK membeli sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah; sdr. TONI membeli sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. MUS BOTOL membeli sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juga delapan ratus ribu rupiah, sehingga terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana keseluruhan transaksinya dilakukan di dalam semak-semak di kebun durian di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------
- Bahwa hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti namun masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa menelpon sdr. PUDIN (DPO) dan memesan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “BANG, ADA BAKUNG (GANJA) 50 RIBU” lalu sdr. PUDIN mengatakan "ADA” lalu terdakwa pergi ke rumah sdr. PUDIN di Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di rumah sdr. PUDIN dan setelah bertemu dengan sdr. PUDIN maka terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. PUDIN sedangkan sdr. PUDIN menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas warna Coklat yang diterima oleh terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di dalam celananya kemudian Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan bersama dengan Narkotika jenis Sabu tersebut di sebuah kebun durian di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama sdr. SUHAIMI Alias APOK menggunakan Narkotika jenis Sabu di bawah pohon durian di kebun durian tersebut lalu pada saat turun hujan terdakwa khawatir Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja miliknya basah sehingga terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja serta peralatan Narkotika jenis Sabu dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kantong plastik. Sesampai di rumahnya dan hujan telah berhenti kemudian terdakwa pergi ke belakang rumahnya sekira 20 (dua puluh) meter lalu terdakwa menyimpan kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja tersebut yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm serta uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa pisahkan dari kantong plastik tersebut dan menyimpanya masing-masing di dalam 1 (satu) buah ember besar berisikan pakan ayam (dedak) di dalam rumah terdakwa dan di belakang bingkai foto di ruang tamu rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur di kamar tidur terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB, saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA. U, saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seseorang yang kemudian diketahui bernama JHONNY HERMANSYAH ada menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan sedang berada di rumahnya di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Kemudian para saksi tersebut bersama rekan-rekannya pergi ke tempat dimaksud dan sekira pukul 10.00 WIB para saksi tersebut sampai di rumah terdakwa dan setelah terdakwa diamankan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter di belakang rumah terdakwa dan setelah dibuka maka ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kerta warna Coklat dan 2 (dua) buah Dompet kecil warna Kuning yang salah satunya berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibungkus lagi dengan kerta tissue. Kemudian terdakwa menunjukkan kepada para saksi yakni uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 13 (tiga) belas lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah para saksi tersebut menginterogasi terdakwa kemudian terdakwa menerangkan masih ada menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam ember besar berisi pakan ayam (dedak) yang ada di dalam rumah terdakwa dan setelah ditunjukkan oleh terdakwa maka ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut yang terbungkus kertas tissue. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 9 (sembilan) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunakan plastik transparan berklip yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 368/60039.11/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat netto secara berturut-turut adalah 6,86 (enam koma delapan enam) gram dan 10 (sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 723 / NNF / 2025 dan 722 / NNF / 2025 masing-masing tertanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya secara berturut-turut barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik berisi Kristal warna Putih dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
Subsidiair
------- Bahwa ia terdakwa JHONY HERMANSYAH Bin Alm. RAMLI T. MUREH, pada Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti namun masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon sdr. BAHTIAR dan dalam perbincangan dengan sdr. BAHTIAR itu terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu untuk terdakwa lalu sdr. BAHTIAR meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Merah Hitam miliknya pergi ke rumah sdr. BAHTIAR dan ketika bertemu dengan sdr. BAHTIAR maka terdakwa menanyakan kembali ketersediaan Narkotika jenis Sabu untuknya dengan mengatakan “GIMANA BAHTIAR, ADA SABU?” lalu sdr. BAHTIAR menjawab “TUNGGU DULU BANG 2 HARI” kemudian terdakwa berpesan kepada sdr. BAHTIAR “CUMA KALAU BISA BAHTIAR JANGAN YANG GRAM, KASIH YANG PER SAK” lalu sdr. BAHTIAR mengatakan “IYA, KITA LIAT DULU BANG DALAM 2 HARI INI” kemudian terdakwa menyetujuinya dan pergi dari rumah sdr. BAHTIAR. Setelah 2 (dua) hari dari pertemuan tersebut yang masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon sdr. BAHTIAR yang mana terdakwa dan sdr. BAHTIAR bersepakat bertemu di sebuah pondok. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa menemui sdr. BAHTIAR, lalu terdakwa dan sdr. BAHTIAR bertemu dengan di sebuah pondok di samping Lapangan Sepakbola Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan maka setelah bertemu sdr. BAHTIAR kemudian terdakwa kembali menanyakan Narkotika jenis Sabu yang dipesannya dengan mengatakan “GIMANA BAHTIAR?” lalu sdr. BAHTIAR mengatakan “GINI BANG, OBAT (SABU) ADA BEBERAPA SAK, TAPI SEDIKIT, GINI AJA BANG, ABANG AMBIL AJA SAMA ABANG 3 (TIGA) SAKSI BOLEH?” kemudian terdakwa menyetujuinya dan menanyakan “JADI BAHTIAR, BERAPA YANG HARUS AKU BAYAR?” lalu dijawab oleh sdr. BAHTIAR “3 JUTA 8 RATUS BANG DALAM 1 SAK” dan terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “BOLEH BAHTIAR”. Setelah itu terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau 15 (lima belas) gram dari sdr. BAHTIAR serta disepakti pembayarannya setelah terdakwa memiliki uang atau Narkotika jenis Sabu tersebut ada yang laku terjual. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa menyimpannya dalam 1 (satu) buah Dompet warna Kuning dan 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm di sebuah kebun durian yang berjarak sekira 500 meter dari rumah terdakwa yang masih berada di desa itu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kebun tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan di kebun itu terdakwa bertemu dengan sdr. SUHAIMI Alias APOK (DPO) lalu terdakwa meminjam timbangan digital milik sdr. SUHAIMI Alias APOK dan setelah menerimanya lalu terdakwa pergi ke semak-semak di kebun tersebut dan memaketkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan yakni dari 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah Dompet warna Kuning dan membuat paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat 1 (satu) gram lalu terdakwa menyembunyikannya kembali ke dalam semak-semak di kebun durian tersebut. --------------
- Bahwa secara keseluruhan dari 3 (tiga) sak Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa berhasil membuat paket sabu dengan rincian : 1 (satu) sak pertama menjadi 13 (tiga belas) paket dengan ukuran dan harga yang berbeda yang mana 8 (delapan) paket telah terjual dan 5 (lima) paket terdakwa pakai; 1 (satu) sak kedua terdakwa membuatnya menjadi 15 (lima belas) paket dengan ukuran dan harga yang berbeda yang mana 6 (enam) paket telah terjual, 1 (satu) paket habis terdakwa pakai, dan 8 (delapan) paket disita oleh petugas kepolisian; sedangkan 1 (satu) sak lainnya atau yang ketiga masih utuh dan berada di 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm. ------------------------------------------------------
- Bahwa dari paket-paket Narkotika jenis Sabu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menjualnya kepada sdr. SUHAIMI Alias APOK, sdr. TONI (DPO) dan sdr. MUS BOTOL (DPO) dengan rincian : sdr. SUHAIMI Alias APOK membeli sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah; sdr. TONI membeli sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. MUS BOTOL membeli sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juga delapan ratus ribu rupiah, sehingga terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana keseluruhan transaksinya dilakukan di dalam semak-semak di kebun durian di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di sebuah kebun durian di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama sdr. SUHAIMI Alias APOK menggunakan Narkotika jenis Sabu di bawah pohon durian di kebun durian tersebut lalu pada saat turun hujan terdakwa khawatir Narkotika jenis Sabu miliknya basah sehingga terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu serta peralatan Narkotika jenis Sabu dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kantong plastik. Sesampai di rumahnya dan hujan telah berhenti kemudian terdakwa pergi ke belakang rumahnya sekira 20 (dua puluh) meter lalu terdakwa menyimpan kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm serta uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa pisahkan dari kantong plastik tersebut dan menyimpanya masing-masing di dalam 1 (satu) buah ember besar berisikan pakan ayam (dedak) di dalam rumah terdakwa dan di belakang bingkai foto di ruang tamu rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur di kamar tidur terdakwa. ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB, saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA. U, saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seseorang yang kemudian diketahui bernama JHONNY HERMANSYAH ada menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan sedang berada di rumahnya di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Kemudian para saksi tersebut bersama rekan-rekannya pergi ke tempat dimaksud dan sekira pukul 10.00 WIB para saksi tersebut sampai di rumah terdakwa dan setelah terdakwa diamankan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter di belakang rumah terdakwa dan setelah dibuka maka ditemukan 2 (dua) buah Dompet kecil warna Kuning yang salah satunya berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibungkus lagi dengan kerta tissue. Kemudian terdakwa menunjukkan kepada para saksi yakni uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 13 (tiga) belas lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah para saksi tersebut menginterogasi terdakwa kemudian terdakwa menerangkan masih ada menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam ember besar berisi pakan ayam (dedak) yang ada di dalam rumah terdakwa dan setelah ditunjukkan oleh terdakwa maka ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut yang terbungkus kertas tissue. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
- Bahwa terhadap 9 (sembilan) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 368/60039.11/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat netto adalah 6,86 (enam koma delapan enam) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 723 / NNF / 2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya secara berturut-turut barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik berisi Kristal warna Putih dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
Dan
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa JHONY HERMANSYAH Bin Alm. RAMLI T. MUREH, pada Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti namun masih dalam bulan November 2024 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa menelpon sdr. PUDIN (DPO) dan memesan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “BANG, ADA BAKUNG (GANJA) 50 RIBU” lalu sdr. PUDIN mengatakan "ADA” lalu terdakwa pergi ke rumah sdr. PUDIN di Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di rumah sdr. PUDIN dan setelah bertemu dengan sdr. PUDIN maka terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. PUDIN sedangkan sdr. PUDIN menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas warna Coklat yang diterima oleh terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di dalam celananya kemudian Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan bersama dengan Narkotika jenis Sabu tersebut di sebuah kebun durian di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama sdr. SUHAIMI Alias APOK menggunakan Narkotika jenis Sabu di bawah pohon durian di kebun durian tersebut lalu pada saat turun hujan terdakwa khawatir Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja miliknya basah sehingga terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja serta peralatan Narkotika jenis Sabu dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kantong plastik. Sesampai di rumahnya dan hujan telah berhenti kemudian terdakwa pergi ke belakang rumahnya sekira 20 (dua puluh) meter lalu terdakwa menyimpan kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja tersebut yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm serta uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa pisahkan dari kantong plastik tersebut dan menyimpanya masing-masing di dalam 1 (satu) buah ember besar berisikan pakan ayam (dedak) di dalam rumah terdakwa dan di belakang bingkai foto di ruang tamu rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur di kamar tidur terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB, saksi HERMI SAPUTRA Bin Alm. M. ISA. U, saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seseorang yang kemudian diketahui bernama JHONNY HERMANSYAH ada menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan sedang berada di rumahnya di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Kemudian para saksi tersebut bersama rekan-rekannya pergi ke tempat dimaksud dan sekira pukul 10.00 WIB para saksi tersebut sampai di rumah terdakwa dan setelah terdakwa diamankan kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter di belakang rumah terdakwa dan setelah dibuka maka ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kerta warna Coklat dan 2 (dua) buah Dompet kecil warna Kuning yang salah satunya berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibungkus lagi dengan kerta tissue. Kemudian terdakwa menunjukkan kepada para saksi yakni uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 13 (tiga) belas lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah para saksi tersebut menginterogasi terdakwa kemudian terdakwa menerangkan masih ada menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam ember besar berisi pakan ayam (dedak) yang ada di dalam rumah terdakwa dan setelah ditunjukkan oleh terdakwa maka ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak merk Aishaderm berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut yang terbungkus kertas tissue. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunakan plastik transparan berklip yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 368/60039.11/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat netto adalah 10 (sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 722 / NNF / 2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
Tapaktuan, 28 April 2025
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA |