Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM-01/ASEL/NARKOTIKA/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Na m a : NANDA ARIA Bin PARSI SAPUTRA
NIK : 1101011710030001
Tempat Lahir : Ujung Mangki
Umur/Tgl.Lahir : 21 Tahun / 17 Oktober 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMP (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 12 September 2024
|
PENAHANAN
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Januari 2025
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa NANDA ARIA Bin PARSI SAPUTRA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama MULI (DPO) setelah sebelumnya diperkenalkan oleh seseorang bernama ADEK (DPO) untuk menjual sebuah HP yang terdakwa akui sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa menjual HP tersebut kepada sdr. MULI dan kemudian sdr, MULI menawarkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebagai pengganti uang pembayaran HP kepada terdakwa hingga kemudian terdakwa setuju dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa bersama dengan sdr. ADEK bergegas menuju Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa dan sdr. ADEK kemudian diberhentikan oleh beberapa warga hingga kemudian terdakwa diamankan oleh saksi SAFRIADI untuk mencari HP milik keponakan saksi SAFRIADI yang telah diambil oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi SAFRIADI memeriksa badan terdakwa, saksi SAFRIADI tidak menemukan HP dimaksud melainkan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas rokok warna kuning emas (total berat 0,20 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 286/60039.09/2024) dan 1 (satu) buah kaca pirex yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya hingga kemudian saksi SAFRIADI menyerahkan barangbukti tersebut kepada saksi ARMAN selaku Kepala Desa/Keuchik Gp. Ujong Mangki untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bakongan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barangbukti diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Aceh Selatan guna dilakukan penanganan hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Membeli serta Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5602/NNF/2024 tanggal 26 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa NANDA ARIA Bin PARSI SAPUTRA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari pihak Kepolisian Sektor Bakongan, bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang didapati memiliki narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan saksi ZAIDARMA PUTRA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah) beserta beberapa anggota lainnya mendatangi lokasi dimaksud;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan saksi ZAIDARMA PUTRA serta beberapa anggota lainnya menjumpai 1 (satu) orang laki-laki yakni terdakwa kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa hingga kemudian terdakwa mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa bersama dengan sdr. ADEK (DPO) bergegas menuju Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa dan sdr. ADEK kemudian diberhentikan oleh beberapa warga hingga kemudian terdakwa diamankan oleh saksi SAFRIADI untuk mencari HP milik keponakan saksi SAFRIADI yang telah diambil oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi SAFRIADI memeriksa badan terdakwa, saksi SAFRIADI tidak menemukan HP dimaksud melainkan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas rokok warna kuning emas (total berat 0,20 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 286/60039.09/2024) dan 1 (satu) buah kaca pirex yang kemudian terdakwa akui sebagai miliknya dan selanjutnya saksi SAFRIADI menyerahkan barangbukti tersebut kepada saksi ARMAN selaku Kepala Desa/Keuchik Gp. Ujong Mangki untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bakongan;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya kepada seseorang bernama MULI (DPO) yakni menyerahkan sebuah HP kepada sdr. MULI seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat daerah Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5602/NNF/2024 tanggal 26 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada BAB I adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa NANDA ARIA Bin PARSI SAPUTRA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penyalahguna Natkotika Gol I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yakni dengan cara memasukan narkotika jenis Sabu kedalam kaca pirek yang telah melekat pada bong (alat hisap), selanjunya terdakwa membakar kaca pirek tersebut hingga mengeluarkan asap yang berasal dari pembakaran narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian terdakwa menghisap asap tersebut melalui pipet yang melekat pada bong dengan menggunakan mulutnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa bersama dengan sdr. ADEK (DPO) bergegas menuju Desa Ujong Mangki, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba terdakwa dan sdr. ADEK kemudian diberhentikan oleh beberapa warga hingga kemudian terdakwa diamankan oleh saksi SAFRIADI untuk mencari HP milik keponakan saksi SAFRIADI yang telah diambil oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi SAFRIADI memeriksa badan terdakwa, saksi SAFRIADI tidak menemukan HP dimaksud melainkan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas rokok warna kuning emas (total berat 0,20 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah CPS Tapaktuan No. 286/60039.09/2024) dan 1 (satu) buah kaca pirex yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya hingga kemudian saksi SAFRIADI menyerahkan barangbukti tersebut kepada saksi ARMAN selaku Kepala Desa/Keuchik Gp. Ujong Mangki untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bakongan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barangbukti diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Aceh Selatan guna dilakukan penanganan hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi dalam masa pengobatan sedangkan terdakwa sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/21/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 19 September 2024 yang dilakukan oleh dr. RISKY FAJEH dari BNNK, Kab. Aceh Selatan terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Sabu/Methamphetamine.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Tapaktuan, 22 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
WIDI UTOMO, SH.,MH.
JAKSA PRATAMA
NIP.199002112014031002 |