| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM-24/ASEL/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Hamidun Bin Alm. Zulkifli;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101030107760182;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Durian Kawan;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 01 Juli 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Keude Runding, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD;
|
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Hasan Basri Bin Basyariah;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1105020611750002;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasie Meugat;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
50 Tahun / 06 November 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Ceunamprong, Kec. Indra Jaya, Kab. Aceh Jaya;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD;
|
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Sabarudin Bin Alm. Rasi;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1115051009790006;;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Alue Raya;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 10 September 1979;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Domisili: Gampong Kampung Baro, Kec. Pananggalan Kota Subulussalam.
(Alamat KTP: Gp. Cibukukan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil);
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD;
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 September 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 14 September 2025 s/d 03 Oktober 2025;
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 04 Oktober 2025 s/d 12 November 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025;
|
- DAKWAAN
Primair
----------- Bahwa Terdakwa Hamidun Bin Alm. Zulkifli (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa Hasan Basri Bin Basyariah (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa Sabarudin Bin Alm. Rasi (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 12 bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon timur Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil ternak kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan sekira bulan juli 2025 Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova warna Hitam Metalik BL 1828 TF kepada Sdr. Syukur Mansyahrul (Pemilik Mobil) untuk membawa penumpang/travel seharga Rp. 300.000/hari dan setelah sepakat Terdakwa I pun membawa mobil tersebut ke Banda Aceh dengan membawa penumpang sehingga hal tersebut menjadi mata pencaharian Terdakwa I ketika itu, kemudian diperjalanan pada tanggal 05 September 2025 Terdakwa bertemu dengan Terdakwa II di Terminal Meulaboh dan Terdakwa II meminta ikut kerja bersama Terdakwa I dan Terdakwa I setuju membawa Terdakwa II, kemudian setelah itu Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II pergi bersama kearah Aceh Selatan sampai tiba ke Kota Subulussalam dan ketika sampai dikota subussalam Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menginap didalam mobil disebuah warung siang malam selama 1 (satu) malam tepatnya berada di Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian setelah terbangun terdakwa I bersama Terdakwa II dudukduduk di warung kopi sampai dengan malam harinya, kemudian pada saat sedang duduk-duduk bersama Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri kambing dijalan lintas aceh selatan dan kemudian Terdakwa I kepikiran untuk menghubungi saksi Mogek Aman Bin Alm. Salam (selanjutnya disebut saksi Mogek yang dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan kepada saksi mogek melalui telepon saluler “BANG DIMANA” saksi mogek menjawab “DIRUMAH BANG”, kemudian Terdakwa I bertanya lagi “BANG KALAU ADA KAMBING-KAMBING PANAS NANTI GIMANA, APA BISA SAYA BAWA KE TEMPAT ABANG”, saksi mogek menjawab “BOLEH, BAWA SAJA”, setelah itu Terdakwa I keluar dari warung kopi tersebut dan mengganti Plat mobil asli dengan Plat mobil palsu BL 8148 VN, selanjutnya pada tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung pergi ke arah Tapaktuan dan yang mengemudikan mobil Innova tersebut Terdakwa II kemudian ketika dalam perjalanan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN NANTI KALAU ADA NAMPAK KAMBING BIAR ABANG SAJA YANG AMBIL, KAMU BAWA MOBIL SAJA”, Terdakwa II menjawab “IYA BANG” dan didalam mobil tersebut Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah terpat paltic warna biru kemudian Terdakwa I jadikan sebagai alas di dalam mobil dan di atas terpal plastic tersebut Terdakwa I tambahkan dengan karton bekas, yang mana barangbarang tersebut sudah ada didalam mobil yang Terdakwa I bawa dari rumah yang sebelumnya Terdakwa I gunakan untuk membungkus barang-barang penumpang yang Terdakwa I taruh diatas atap mobil agar tidak basah saat hujan, kemudian sesampainya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur yakni sekitar pukul 03.30 wib Terdakwa I melihat di pinggir jalan tepatnya di dusun Simpang Empat Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan di samping Ram sawit (tempat penampungan sawit) ada 3 (tiga) ekor hewan ternak milik saksi Khairan Zana berupa kambing berjenis kelamin betina, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN BERHENTI DULU, ITU ADA KAMBING” lalu Terdakwa II langsung memberhentikan mobil tersebut dengan posisi mobil masih dalam keadaan hidup kemudian Terdakwa I langsung turun dari mobil dengan tangan kosong dan langsung menangkap 1 (satu) ekor kambing dengan cara Terdakwa I gendong kambing tersebut dan Terdakwa I masukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah, kemudian Terdakwa I mengambil 2 (dua) ekor lagi dengan cara yang sama dan kemudian setelah Terdakwa I berhasil menangkap 3 (tiga) ekor kambing lalu memasukkannya ke dalam mobil Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN CEPAT PERGI TERUS, PUTAR BALIK KE ARAH SUBULUSSALAM”, kemudian Terdakwa II langsung berputar arah mobil kembali kearah Kota Subulussalam, kemudian sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai dikota subulussalam, kemudian Terdakwa I menghubungi saksi Mogek “GIMANA BANG, BARANG SUDAH ADA, APA ABANG KEMARI SAJA”, saksi Mogek menjawab “ YA SUDAH, TUNGGU AJA DISITU”, dan saat sedang menunggu saksi Mogek, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN NANTI KAMU PERGI SAJA SAMA MOGEK, ABANG TUNGGU DI WARUNG KOPI INI SAJA” kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi Mogek tiba dengan menggunakan sepeda motor miliknya lalu menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu di dalam mobil, kemudian setelah bertemu, saksi mogek bersama Terdakwa II pergi menemui saksi Sukka Pohan Bin Alm. Bangsa (selanjutnya disebut saksi Sukka yang dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan mobil Innova warna hitam tersebut yang didalamnya terdapat kambing sebanyak 3 (tiga) ekor kearah Kab. Aceh Singkil, yang mana pada saat itu Terdakwa I tidak mengetahui kemana dan berapa kambingkambing tersebut dijual oleh saksi Mogek, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib saksi Mogek dan Terdakwa II kembali ke warung kopi dan memberikan uang sebanyak Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan kambing kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memberikan Rp. 450.000,- kepada saksi Mogek dan saksi mogek meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekitar pukul 03.00 Wib masi ditempat yang sama Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II “SAN AYOK KITA PERGI”, Terdakwa II menjawab “AYOK BANG”, Terdakwa I mengatakan “SAN KALAU ADA KAMBING BERKELIARAN DI PINGGIR JALAN, NANTI KITA AMBIL LAGI”, Terdakwa II menjawab “ BOLEH BANG”, kemudian Terdakwa II langsung mengemudikan mobil Innova tersebut menuju kearah Tapaktuan dan sesampainya di Gunung Singgersing Kota Subulussalam “SAN BERHENTI DULU, KITA GANTI PLAT MOBIL”, kemudian Terdakwa II langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengganti dengan plat mobil palsu dan setelah terpasang plat palsu, Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan hingga sampai di dusun Simpang Empat Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan adapun kambing yang pertama kali Terdakwa I curi pada malam tersebut yakni sebanyak 1 (satu) ekor kambing yang berada di pinggir jalan saat pertama kali masuk ke Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan yang mana seperti sebelumnya bahwa Terdakwa I yang turun dari mobil dan mengkap kambing tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil, kemudian Terdakwa II membawa mobil pelanpelan sambil menyisir sepanjang jalan Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan kemudian kurang lebih ketika jarak dari pencurian kambing yang pertama yakni sekitar 800 Meter, yakni sekitar pukul 03. 40 wib Terdakwa I kembali melihat ada kambing sebanyak 4 (empat) ekor, yang mana 2 (dua)ekor kambing berada di pinggir jalan sebelah kanan dan kemudian 2 (dua) ekor kambing lagi berada di sebelah kiri jalan Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dan melihat 4 (empat) ekor kambing tersebut Terdakwa I langsung turun dan Terdakwa II siaga membawa mobil dan setelah Terdakwa I masukkan ke 4 ekor kambing tersebut dalam mobil kemudian Terdakwa II langsung berbelok kearah subulussalam balik dan pada saat itu ada 5 (lima) ekor kambing yang dicuri Terdakwa I dan Terdakwa II milik saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin. selanjutnya ketika hendak sampai di kota subulussalam Terdakwa I menghubungi saksi mogek untuk menjualkan ke 5 kambing tersebut, kemudian setelah bertemu di SPBU OYON terdakwa II bersama saksi mogek pergi ketempat saksi sukka untuk menjual kambing curian tersebut, sedangkan terdakwa I tinggal di warung kopi di Daerah Motong Kota Subulusalam dan kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi mogek dan terdakwa II sampai ke warung kopi yang Terdakwa I tunggu di daerah Motong tersebut, dan kemudian sebelum saksi mogek pulang, terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu Juta rupiah) hasil jual kambing kepada Terdakwa I, bahwa ke 5 ekor kambing tersebut dihargai saksi sukka Rp. 3.000.000,- namun baru dibayar Rp. 1.000.000,- dulu, kemudian setelahnya saksi mogek pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I melihat Terdakwa III datang ke warung kopi tersebut seorang diri dan langsung menjumpai Tedakwa I karena sudah saling kenal sebelumnya, kemudian Terdakwa III bertanya kepada Terdakwa I “BANG DARI MANA”, Terdakwa I menjawab “DARI KAMPUNG”, kemudian Terdakwa III bertanya lagi “KAPAN SAMPAI”, Terdakwa I menjawab “SUDAH BEBERAPA HARI” kemudian Terdakwa I menceritakan perihal pencurian kambingkambing tersebut kepada Terdakwa III sehingga Terdakwa III meminta untuk ikut serta melakukan pencurian dan kemudian pada sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menggunakan mobil mengantar Terdakwa III ke rumahnya untuk menyimpan sepedamotor Terdakwa III terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa III langsung bergabung dalam mobil bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan kemudian pada hari jumat tanggal 12 september 2025 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa I bersama – sama terdakwa II dan terdakwa III berangkat menunuju ke wilayah Tapaktuan dan sebelum sampai di gunung singgersing terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “SAN GANTI PLAT MOBIL DULU” kemudian setelah plat mobil diganti mereka langsung berangkat hingga sampai di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon timur Kab. Aceh Selatan yang mana ketika itu di pinggir jalan depan masjid Terdakwa I melihat 1 (satu) ekor kambing yang berkeliaran kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III langsung turun lalu Terdakwa III mengambil ancangancang agar kambing tersebut tidak lari dan Terdakwa I langsung menangkapnya dan setelah itu kambing tersebut langsung Terdakwa I masukkan ke dalam mobil, kemudian Terdakwa II langsung mengemudikan mobil dan menuju kearah depan sambil menyisir kambing-kambing yang ada dipinggir jalan dan kemudian sekitar 100 (seratus) meter, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN PUTAR KEPALA”,kemudian Terdakwa II langsung berputar arah ke kota subulussalam dan saat sampai di depan masjid Gp. Jambo Dalem Terdakwa I melihat ada sekitar 5 (lima) ekor kambing dan kemudian Terdakwa II memberhentikan mobil tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa III langsung turun dan saat Terdakwa III berhasil menangkap 1 (satu) ekor kambing tiba-tiba terdengar suara saksi Saipun Bin Alm. Muslem berteriak di lorong samping masjid Gp. Jambo Dalem “HOI…HOI..HOI…..HOI” sehingga saat itu Terdakwa III melepaskan kembali kambing yang sudah ditangkap olehnya tersebut, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III langsung masuk ke dalam mobil dan Terdakwa II langsung menancap gas balik ke kota subulussalam dan sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa I menghubungi saksi mogek untuk menjualkan kambing tersebut kepada saksi sukka, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung pergi menuju ke rumah saksi mogek yang berada di GP. Kilo Delapan Kec. Runding Kota Subulussalan, untuk mengantar 1 ekor kambing untuk dijual seharga Rp. 1.000.000,- dan setelah bertemu Terdakwa I menyerahkan kambing tersebut dan pergi ke warung kopi yang berada di daerah Jontor kec. Simpang kiri kota subulussalam sampai dengan pukul 12.00 Wib hari jumat tanggal 12 September 2025 dan ketika sedang duduk-duduk diwarung tersebut Terdakwa diikuti personil Polres Subulussalam dan personil mendengar pembicaraan para terdakwa serta telfon dari saksi mogek, dan bedasarkan hal tersebut para terdakwa diamankan bersama saksi mogek dan saksi pohan untuk dilakukan interogasi, kemudian setelah jelas para terdakwa dijemput personil polres aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa saksi Khairan Zana, saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin mengalami kerugian kehilangan 8 ekor kambing, sedangan 1 ekornya belum diketahui siapa yang punya. Bahwa Adapun kerugian akibat pencurian kambing tersebut lebih kurang Rp. 10.000.000,
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP--------------
Subsidiair
----------- Bahwa Terdakwa Hamidun Bin Alm. Zulkifli (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa Hasan Basri Bin Basyariah (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa Sabarudin Bin Alm. Rasi (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 12 bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon timur Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan sekira bulan juli 2025 Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Kijang Innova warna Hitam Metalik BL 1828 TF kepada Sdr. Syukur Mansyahrul (Pemilik Mobil) untuk membawa penumpang/travel seharga Rp. 300.000/hari dan setelah sepakat Terdakwa I pun membawa mobil tersebut ke Banda Aceh dengan membawa penumpang sehingga hal tersebut menjadi mata pencaharian Terdakwa I ketika itu, kemudian diperjalanan pada tanggal 05 September 2025 Terdakwa bertemu dengan Terdakwa II di Terminal Meulaboh dan Terdakwa II meminta ikut kerja bersama Terdakwa I dan Terdakwa I setuju membawa Terdakwa II, kemudian setelah itu Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II pergi bersama kearah Aceh Selatan sampai tiba ke Kota Subulussalam dan ketika sampai dikota subussalam Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menginap didalam mobil disebuah warung siang malam selama 1 (satu) malam tepatnya berada di Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian setelah terbangun terdakwa I bersama Terdakwa II dudukduduk di warung kopi sampai dengan malam harinya, kemudian pada saat sedang duduk-duduk bersama Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri kambing dijalan lintas aceh selatan dan kemudian Terdakwa I kepikiran untuk menghubungi saksi Mogek Aman Bin Alm. Salam (selanjutnya disebut saksi Mogek yang dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan kepada saksi mogek melalui telepon saluler “BANG DIMANA” saksi mogek menjawab “DIRUMAH BANG”, kemudian Terdakwa I bertanya lagi “BANG KALAU ADA KAMBING-KAMBING PANAS NANTI GIMANA, APA BISA SAYA BAWA KE TEMPAT ABANG”, saksi mogek menjawab “BOLEH, BAWA SAJA”, setelah itu Terdakwa I keluar dari warung kopi tersebut dan mengganti Plat mobil asli dengan Plat mobil palsu BL 8148 VN, selanjutnya pada tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung pergi ke arah Tapaktuan dan yang mengemudikan mobil Innova tersebut Terdakwa II kemudian ketika dalam perjalanan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN NANTI KALAU ADA NAMPAK KAMBING BIAR ABANG SAJA YANG AMBIL, KAMU BAWA MOBIL SAJA”, Terdakwa II menjawab “IYA BANG” dan didalam mobil tersebut Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah terpat paltic warna biru kemudian Terdakwa I jadikan sebagai alas di dalam mobil dan di atas terpal plastic tersebut Terdakwa I tambahkan dengan karton bekas, yang mana barangbarang tersebut sudah ada didalam mobil yang Terdakwa I bawa dari rumah yang sebelumnya Terdakwa I gunakan untuk membungkus barang-barang penumpang yang Terdakwa I taruh diatas atap mobil agar tidak basah saat hujan, kemudian sesampainya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur yakni sekitar pukul 03.30 wib Terdakwa I melihat di pinggir jalan tepatnya di dusun Simpang Empat Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan di samping Ram sawit (tempat penampungan sawit) ada 3 (tiga) ekor hewan ternak milik saksi Khairan Zana berupa kambing berjenis kelamin betina, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN BERHENTI DULU, ITU ADA KAMBING” lalu Terdakwa II langsung memberhentikan mobil tersebut dengan posisi mobil masih dalam keadaan hidup kemudian Terdakwa I langsung turun dari mobil dengan tangan kosong dan langsung menangkap 1 (satu) ekor kambing dengan cara Terdakwa I gendong kambing tersebut dan Terdakwa I masukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah, kemudian Terdakwa I mengambil 2 (dua) ekor lagi dengan cara yang sama dan kemudian setelah Terdakwa I berhasil menangkap 3 (tiga) ekor kambing lalu memasukkannya ke dalam mobil Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN CEPAT PERGI TERUS, PUTAR BALIK KE ARAH SUBULUSSALAM”, kemudian Terdakwa II langsung berputar arah mobil kembali kearah Kota Subulussalam, kemudian sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai dikota subulussalam, kemudian Terdakwa I menghubungi saksi Mogek “GIMANA BANG, BARANG SUDAH ADA, APA ABANG KEMARI SAJA”, saksi Mogek menjawab “ YA SUDAH, TUNGGU AJA DISITU”, dan saat sedang menunggu saksi Mogek, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN NANTI KAMU PERGI SAJA SAMA MOGEK, ABANG TUNGGU DI WARUNG KOPI INI SAJA” kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi Mogek tiba dengan menggunakan sepeda motor miliknya lalu menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu di dalam mobil, kemudian setelah bertemu, saksi mogek bersama Terdakwa II pergi menemui saksi Sukka Pohan Bin Alm. Bangsa (selanjutnya disebut saksi Sukka yang dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan mobil Innova warna hitam tersebut yang didalamnya terdapat kambing sebanyak 3 (tiga) ekor kearah Kab. Aceh Singkil, yang mana pada saat itu Terdakwa I tidak mengetahui kemana dan berapa kambingkambing tersebut dijual oleh saksi Mogek, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib saksi Mogek dan Terdakwa II kembali ke warung kopi dan memberikan uang sebanyak Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan kambing kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memberikan Rp. 450.000,- kepada saksi Mogek dan saksi mogek meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekitar pukul 03.00 Wib masi ditempat yang sama Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II “SAN AYOK KITA PERGI”, Terdakwa II menjawab “AYOK BANG”, Terdakwa I mengatakan “SAN KALAU ADA KAMBING BERKELIARAN DI PINGGIR JALAN, NANTI KITA AMBIL LAGI”, Terdakwa II menjawab “ BOLEH BANG”, kemudian Terdakwa II langsung mengemudikan mobil Innova tersebut menuju kearah Tapaktuan dan sesampainya di Gunung Singgersing Kota Subulussalam “SAN BERHENTI DULU, KITA GANTI PLAT MOBIL”, kemudian Terdakwa II langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengganti dengan plat mobil palsu dan setelah terpasang plat palsu, Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan hingga sampai di dusun Simpang Empat Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan adapun kambing yang pertama kali Terdakwa I curi pada malam tersebut yakni sebanyak 1 (satu) ekor kambing yang berada di pinggir jalan saat pertama kali masuk ke Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan yang mana seperti sebelumnya bahwa Terdakwa I yang turun dari mobil dan mengkap kambing tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil, kemudian Terdakwa II membawa mobil pelanpelan sambil menyisir sepanjang jalan Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan kemudian kurang lebih ketika jarak dari pencurian kambing yang pertama yakni sekitar 800 Meter, yakni sekitar pukul 03. 40 wib Terdakwa I kembali melihat ada kambing sebanyak 4 (empat) ekor, yang mana 2 (dua)ekor kambing berada di pinggir jalan sebelah kanan dan kemudian 2 (dua) ekor kambing lagi berada di sebelah kiri jalan Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dan melihat 4 (empat) ekor kambing tersebut Terdakwa I langsung turun dan Terdakwa II siaga membawa mobil dan setelah Terdakwa I masukkan ke 4 ekor kambing tersebut dalam mobil kemudian Terdakwa II langsung berbelok kearah subulussalam balik dan pada saat itu ada 5 (lima) ekor kambing yang dicuri Terdakwa I dan Terdakwa II milik saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin. selanjutnya ketika hendak sampai di kota subulussalam Terdakwa I menghubungi saksi mogek untuk menjualkan ke 5 kambing tersebut, kemudian setelah bertemu di SPBU OYON terdakwa II bersama saksi mogek pergi ketempat saksi sukka untuk menjual kambing curian tersebut, sedangkan terdakwa I tinggal di warung kopi di Daerah Motong Kota Subulusalam dan kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi mogek dan terdakwa II sampai ke warung kopi yang Terdakwa I tunggu di daerah Motong tersebut, dan kemudian sebelum saksi mogek pulang, terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu Juta rupiah) hasil jual kambing kepada Terdakwa I, bahwa ke 5 ekor kambing tersebut dihargai saksi sukka Rp. 3.000.000,- namun baru dibayar Rp. 1.000.000,- dulu, kemudian setelahnya saksi mogek pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I melihat Terdakwa III datang ke warung kopi tersebut seorang diri dan langsung menjumpai Tedakwa I karena sudah saling kenal sebelumnya, kemudian Terdakwa III bertanya kepada Terdakwa I “BANG DARI MANA”, Terdakwa I menjawab “DARI KAMPUNG”, kemudian Terdakwa III bertanya lagi “KAPAN SAMPAI”, Terdakwa I menjawab “SUDAH BEBERAPA HARI” kemudian Terdakwa I menceritakan perihal pencurian kambingkambing tersebut kepada Terdakwa III sehingga Terdakwa III meminta untuk ikut serta melakukan pencurian dan kemudian pada sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menggunakan mobil mengantar Terdakwa III ke rumahnya untuk menyimpan sepedamotor Terdakwa III terlebih dahulu, dan kemudian Terdakwa III langsung bergabung dalam mobil bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan kemudian pada hari jumat tanggal 12 september 2025 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa I bersama – sama terdakwa II dan terdakwa III berangkat menunuju ke wilayah Tapaktuan dan sebelum sampai di gunung singgersing terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “SAN GANTI PLAT MOBIL DULU” kemudian setelah plat mobil diganti mereka langsung berangkat hingga sampai di Gp. Jambo Dalem Kec. Trumon timur Kab. Aceh Selatan yang mana ketika itu di pinggir jalan depan masjid Terdakwa I melihat 1 (satu) ekor kambing yang berkeliaran kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III langsung turun lalu Terdakwa III mengambil ancangancang agar kambing tersebut tidak lari dan Terdakwa I langsung menangkapnya dan setelah itu kambing tersebut langsung Terdakwa I masukkan ke dalam mobil, kemudian Terdakwa II langsung mengemudikan mobil dan menuju kearah depan sambil menyisir kambing-kambing yang ada dipinggir jalan dan kemudian sekitar 100 (seratus) meter, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “SAN PUTAR KEPALA”,kemudian Terdakwa II langsung berputar arah ke kota subulussalam dan saat sampai di depan masjid Gp. Jambo Dalem Terdakwa I melihat ada sekitar 5 (lima) ekor kambing dan kemudian Terdakwa II memberhentikan mobil tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa III langsung turun dan saat Terdakwa III berhasil menangkap 1 (satu) ekor kambing tiba-tiba terdengar suara saksi Saipun Bin Alm. Muslem berteriak di lorong samping masjid Gp. Jambo Dalem “HOI…HOI..HOI…..HOI” sehingga saat itu Terdakwa III melepaskan kembali kambing yang sudah ditangkap olehnya tersebut, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III langsung masuk ke dalam mobil dan Terdakwa II langsung menancap gas balik ke kota subulussalam dan sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa I menghubungi saksi mogek untuk menjualkan kambing tersebut kepada saksi sukka, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung pergi menuju ke rumah saksi mogek yang berada di GP. Kilo Delapan Kec. Runding Kota Subulussalan, untuk mengantar 1 ekor kambing untuk dijual seharga Rp. 1.000.000,- dan setelah bertemu Terdakwa I menyerahkan kambing tersebut dan pergi ke warung kopi yang berada di daerah Jontor kec. Simpang kiri kota subulussalam sampai dengan pukul 12.00 Wib hari jumat tanggal 12 September 2025 dan ketika sedang duduk-duduk diwarung tersebut Terdakwa diikuti personil Polres Subulussalam dan personil mendengar pembicaraan para terdakwa serta telfon dari saksi mogek, dan bedasarkan hal tersebut para terdakwa diamankan bersama saksi mogek dan saksi pohan untuk dilakukan interogasi, kemudian setelah jelas para terdakwa dijemput personil polres aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa saksi Khairan Zana, saksi Syarifuddin dan saksi Aceng Syahrudin mengalami kerugian kehilangan 8 ekor kambing, sedangan 1 ekornya belum diketahui siapa yang punya. Bahwa Adapun kerugian akibat pencurian kambing tersebut lebih kurang Rp. 10.000.000,
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------
Tapaktuan, 27 November 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|