Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Nasir, SH | Izatul Sa'adah binti Ahmadi | 2 | Muhammad Nasir, SH | Nurlita binti Zamzami | 3 | Muhammad Nasir, SH | Masrina binti Muhammad | 4 | MURDANI, SH | Izatul Sa'adah binti Ahmadi | 5 | MURDANI, SH | Nurlita binti Zamzami | 6 | MURDANI, SH | Masrina binti Muhammad | 7 | NASRUDDIN, S.H. | Izatul Sa'adah binti Ahmadi | 8 | NASRUDDIN, S.H. | Nurlita binti Zamzami | 9 | NASRUDDIN, S.H. | Masrina binti Muhammad | 10 | MUSTAWIR | Izatul Sa'adah binti Ahmadi | 11 | MUSTAWIR | Nurlita binti Zamzami | 12 | MUSTAWIR | Masrina binti Muhammad |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat I, II dan III.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh modal usaha dan laba kepada;-------------------------------------------------
- Penggugat I (Izatul Saadah);
- Modal Usaha : Rp.130.000.000.
- Laba : Rp.75.000.000.
- Total Kerugian : Rp.205.000.000.-(dua ratus lima juta rupiah).
- Penggugat II (Nurlita):
- Modal Usaha : Rp.14.000.000.
- Laba : Rp.20.000.000.
- Total Kerugian : Rp.34.000.000.-(tiga puluh empat juta rupiah).
- Penggugat III (Masrina);
- Modal Usaha : Rp.46.000.000.
- Laba : Rp.24.000.000.
- Total Kerugian : Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat I dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pejanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat II dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat III dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No: 405/2022 Tanggal 25 November 2022 (22-11-2022) atas nama TGk. Darmiadi.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat I kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II (Ratna Sari).
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat II kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II (Ratna Sari) dan melalui Rekening Tergugat III (Misran).
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat III kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat II (Ratna Sari) dan melalui Rekening Tergugat III (Misran).
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat teguran:
- Surat Teguran Penggugat I kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025.
- Surat Teguran Penggugat II kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025.
- Surat Terguran Penggugat III kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat I dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat II dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat III dengan Tergugat I.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, C/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat I, II dan III memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |