Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1974/L.1.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN
2AFRIZAL, S.H.ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM- 32/ASEL/NARKOTIKA/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN

Nomor Identitas                                  : NIK – 1101061110020001

Tempat Lahir                                      : Air Sialang Hulu

Umur/Tanggal Lahir                           : 23 Tahun/ 10 Mei 2001

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Gampong air Sialang Hulu, Kec. Samadua,  Kabupaten

  Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Pelajar

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik                :    Sejak tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024.

Perpanjangan oleh PU                     :    Sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.

Perpanjangan oleh Ketua Pertama :    Sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.

Perpanjangan oleh Ketua Kedua     :    Sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum    :    Sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

Perpanjangan PU oleh Ketua PN    :    Sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 13 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------Bahwa ia Terdakwa ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 0,39 (Nol Koma Tiga Sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja seberat 3,96 (Tiga koma Sembilan enam) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya, lalu datang petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang terdiri dari saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL VICKY ADRIANTAMA, dan MEIRIZKY AQSHAL GALVANI mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari saksi ADEFFA SYAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengenai kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa. Setelah dilakukan tindakan penggeledahan terhadap diri dan rumah kediaman Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa , Selain itu ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar di rumah kediaman  Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara Joko dengan cara membelinya di Kecamatan Peuniti Kota Banda Aceh dengan harga Rp500.000 sebanyak satu paket, yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa menelpon saudara Joko untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000. Setelah tercapai kesepakatan Terdakwa membayar harga tersebut kepada saudara Joko melalui BSI Link Banda Aceh. Setelah itu saudara Joko mengirim melalui HP berupa foto lokasi tempat saudara Joko melemparkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah Terdakwa mencarinya sesuai dengan foto yang dikirimkan tersebut dan setelah menemukannya Terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan melihat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah itu Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah Terdakwah di Kecamatan samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dari saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan cara pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, yaitu ketika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan maksud untuk mencari tempat guna menghisap narkotika jenis ganja bersama-sama.. setelah sampai di sebuah kedai kosong di daerah Gampong air sialang hulu Kecamatan samadua saksi ADEFFA SYAFRIAN memberhentikan sepeda motornya dan bersama Terdakwa langsung turun masuk ke dalam kedai kosong tersebut. Selanjutnya saksi ADEFFA SYAFRIAN mengeluarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas putih, kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan memasukkannya ke dalam rokok Dji Sam Soe sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN juga melakukan hal yang sama. Setelah itu mereka berdua mengisap ganja di dalam rokok tersebut masing-masing sebatang. Setelah selesai menghisap ganja lalu Terdakwa mengajak saksi ADEFFA SYAFRIAN ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah sekira pukul 01.30 WIB, mereka masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut Terdakwa merakit alat untuk menghisap sabu memakai bong yang dirakit Terdakwa dengan menggunakan botol Aqua ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari saudara Joko dan mengisapnya bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan menggunakan alat bong yang dirakitnya tersebut. Setelah selesai menghisap sabu bersama, saksi ADEFFA SYAFRIAN memberikan kepada Terdakwa sisa narkotika jenis ganja miliknya yang dibungkus dalam kertas putih dan menyerahkannya ke tangan Terdakwa. Setelah itu saksi ADEFFA SAFRIAN segera pulang ke rumahnya.

Bahwa selain Kedua jenis narkotika tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penangkapan juga menemukan barang bukti berupa alat untuk menghisap sabu yang terbuat dari botol Aqua ukuran sedang yang dirakit sendiri oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3128/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara No. Lab.: 3124/NNNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 094/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening transparan dengan berat 0,39 gram.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 0.95/60039.04/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan berat netto 3,96 gram.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/130/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba jenis metamfetamina (sabu) dan Tetrahidroganabinol (Ganja).

Bahwa Terdakwa maupun seksi ADEFFA SYAFRIAN tidak memiliki wewenang atau izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis sabu.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 3,96 (Tiga koma Sembilan Enam) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya, lalu datang petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang terdiri dari saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL VICKY ADRIANTAMA, dan MEIRIZKY AQSHAL GALVANI mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari saksi ADEFFA SYAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengenai kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa. Setelah dilakukan tindakan penggeledahan terhadap diri dan rumah kediaman Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa , Selain itu ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar di rumah kediaman  Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara Joko dengan cara membelinya di Kecamatan Peuniti Kota Banda Aceh dengan harga Rp500.000 sebanyak satu paket, yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa menelpon saudara Joko untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000. Setelah tercapai kesepakatan Terdakwa membayar harga tersebut kepada saudara Joko melalui BSI Link Banda Aceh. Setelah itu saudara Joko mengirim melalui HP berupa foto lokasi tempat saudara Joko melemparkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah Terdakwa mencarinya sesuai dengan foto yang dikirimkan tersebut dan setelah menemukannya Terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan melihat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah itu Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah Terdakwah di Kecamatan samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dari saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan cara pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, yaitu ketika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan maksud untuk mencari tempat guna menghisap narkotika jenis ganja bersama-sama.. setelah sampai di sebuah kedai kosong di daerah Gampong air sialang hulu Kecamatan samadua saksi ADEFFA SYAFRIAN memberhentikan sepeda motornya dan bersama Terdakwa langsung turun masuk ke dalam kedai kosong tersebut. Selanjutnya saksi ADEFFA SYAFRIAN mengeluarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas putih, kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan memasukkannya ke dalam rokok Dji Sam Soe sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN juga melakukan hal yang sama. Setelah itu mereka berdua mengisap ganja di dalam rokok tersebut masing-masing sebatang. Setelah selesai menghisap ganja lalu Terdakwa mengajak saksi ADEFFA SYAFRIAN ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah sekira pukul 01.30 WIB, mereka masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut Terdakwa merakit alat untuk menghisap sabu memakai bong yang dirakit Terdakwa dengan menggunakan botol Aqua ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari saudara Joko dan mengisapnya bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan menggunakan alat bong yang dirakitnya tersebut. Setelah selesai menghisap sabu bersama, saksi ADEFFA SYAFRIAN memberikan kepada Terdakwa sisa narkotika jenis ganja miliknya yang dibungkus dalam kertas putih dan menyerahkannya ke tangan Terdakwa. Setelah itu saksi ADEFFA SAFRIAN segera pulang ke rumahnya.

Bahwa selain Kedua jenis narkotika tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penangkapan juga menemukan barang bukti berupa alat untuk menghisap sabu yang terbuat dari botol Aqua ukuran sedang yang dirakit sendiri oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3128/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara No. Lab.: 3124/NNNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 094/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening transparan dengan berat 0,39 gram.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 0.95/60039.04/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan berat netto 3,96 gram.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/130/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba jenis metamfetamina (sabu) dan Tetrahidroganabinol (Ganja).

Bahwa Terdakwa maupun seksi ADEFFA SYAFRIAN tidak memiliki wewenang atau izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.-----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa ia Terdakwa ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman jenis sabu sebanyak 0,39 (Nol koma Tiga Sembilan) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya, lalu datang petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang terdiri dari saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL VICKY ADRIANTAMA, dan MEIRIZKY AQSHAL GALVANI mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari saksi ADEFFA SYAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengenai kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa. Setelah dilakukan tindakan penggeledahan terhadap diri dan rumah kediaman Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa , Selain itu ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar di rumah kediaman  Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara Joko dengan cara membelinya di Kecamatan Peuniti Kota Banda Aceh dengan harga Rp500.000 sebanyak satu paket, yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa menelpon saudara Joko untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000. Setelah tercapai kesepakatan Terdakwa membayar harga tersebut kepada saudara Joko melalui BSI Link Banda Aceh. Setelah itu saudara Joko mengirim melalui HP berupa foto lokasi tempat saudara Joko melemparkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah Terdakwa mencarinya sesuai dengan foto yang dikirimkan tersebut dan setelah menemukannya Terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan melihat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah itu Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah Terdakwah di Kecamatan samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dari saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan cara pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, yaitu ketika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan maksud untuk mencari tempat guna menghisap narkotika jenis ganja bersama-sama.. setelah sampai di sebuah kedai kosong di daerah Gampong air sialang hulu Kecamatan samadua saksi ADEFFA SYAFRIAN memberhentikan sepeda motornya dan bersama Terdakwa langsung turun masuk ke dalam kedai kosong tersebut. Selanjutnya saksi ADEFFA SYAFRIAN mengeluarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas putih, kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan memasukkannya ke dalam rokok Dji Sam Soe sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN juga melakukan hal yang sama. Setelah itu mereka berdua mengisap ganja di dalam rokok tersebut masing-masing sebatang. Setelah selesai menghisap ganja lalu Terdakwa mengajak saksi ADEFFA SYAFRIAN ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah sekira pukul 01.30 WIB, mereka masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut Terdakwa merakit alat untuk menghisap sabu memakai bong yang dirakit Terdakwa dengan menggunakan botol Aqua ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari saudara Joko dan mengisapnya bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan menggunakan alat bong yang dirakitnya tersebut. Setelah selesai menghisap sabu bersama, saksi ADEFFA SYAFRIAN memberikan kepada Terdakwa sisa narkotika jenis ganja miliknya yang dibungkus dalam kertas putih dan menyerahkannya ke tangan Terdakwa. Setelah itu saksi ADEFFA SAFRIAN segera pulang ke rumahnya.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3128/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara No. Lab.: 3124/NNNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 094/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening transparan dengan berat 0,39 gram.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 0.95/60039.04/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan berat netto 3,96 gram.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/130/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba jenis metamfetamina (sabu) dan Tetrahidroganabinol (Ganja).

Bahwa Terdakwa maupun seksi ADEFFA SYAFRIAN tidak memiliki wewenang atau izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman jenis sabu.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.-----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEEMPAT

------Bahwa ia Terdakwa ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Air Sialang Hulu, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.  Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya, lalu datang petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang terdiri dari saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL VICKY ADRIANTAMA, dan MEIRIZKY AQSHAL GALVANI mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari saksi ADEFFA SYAFRIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengenai kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa. Setelah dilakukan tindakan penggeledahan terhadap diri dan rumah kediaman Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa , Selain itu ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar di rumah kediaman  Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara Joko dengan cara membelinya di Kecamatan Peuniti Kota Banda Aceh dengan harga Rp500.000 sebanyak satu paket, yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa menelpon saudara Joko untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000. Setelah tercapai kesepakatan Terdakwa membayar harga tersebut kepada saudara Joko melalui BSI Link Banda Aceh. Setelah itu saudara Joko mengirim melalui HP berupa foto lokasi tempat saudara Joko melemparkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah Terdakwa mencarinya sesuai dengan foto yang dikirimkan tersebut dan setelah menemukannya Terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok tersebut dan melihat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah itu Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah Terdakwah di Kecamatan samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dari saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan cara pada sekira hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, yaitu ketika Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan maksud untuk mencari tempat guna menghisap narkotika jenis ganja bersama-sama.. setelah sampai di sebuah kedai kosong di daerah Gampong air sialang hulu Kecamatan samadua saksi ADEFFA SYAFRIAN memberhentikan sepeda motornya dan bersama Terdakwa langsung turun masuk ke dalam kedai kosong tersebut. Selanjutnya saksi ADEFFA SYAFRIAN mengeluarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas putih, kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan memasukkannya ke dalam rokok Dji Sam Soe sedangkan saksi ADEFFA SAFRIAN juga melakukan hal yang sama. Setelah itu mereka berdua mengisap ganja di dalam rokok tersebut masing-masing sebatang. Setelah selesai menghisap ganja lalu Terdakwa mengajak saksi ADEFFA SYAFRIAN ke rumah Terdakwa. Sesampai di rumah sekira pukul 01.30 WIB, mereka masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut Terdakwa merakit alat untuk menghisap sabu memakai bong yang dirakit Terdakwa dengan menggunakan botol Aqua ukuran sedang. Setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari saudara Joko dan mengisapnya bersama-sama dengan saksi ADEFFA SYAFRIAN dengan menggunakan alat bong yang dirakitnya tersebut. Setelah selesai menghisap sabu bersama, saksi ADEFFA SYAFRIAN memberikan kepada Terdakwa sisa narkotika jenis ganja miliknya yang dibungkus dalam kertas putih dan menyerahkannya ke tangan Terdakwa. Setelah itu saksi ADEFFA SAFRIAN segera pulang ke rumahnya.

Bahwa selain Kedua jenis narkotika tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penangkapan juga menemukan barang bukti berupa alat untuk menghisap sabu yang terbuat dari botol Aqua ukuran sedang yang dirakit sendiri oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara no. Lab.: 3128/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara No. Lab.: 3124/NNNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ZYEIXRAL MAULANA Bin KHAIRUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 094/ 60039.03/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening transparan dengan berat 0,39 gram.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor: 0.95/60039.04/2024 tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan berat netto 3,96 gram.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor: B/SHPU/130/IV/2024/ kes tanggal 1 April 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara laboratories dengan metode MET One Step Metamfetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba jenis metamfetamina (sabu) dan Tetrahidroganabinol (Ganja).

Bahwa Terdakwa maupun seksi ADEFFA SYAFRIAN tidak memiliki wewenang atau izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menggunakan narkotika Golongan 1 jenis sabu maupun jenis Ganja.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.----------------------------------------------------------------

 

             Tapaktuan, 21 Agustus 2024

         PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

   Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya