| Petitum | Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas permohon memohon dengan hormat Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan agar sudikiranya berkenan memanggil pemohon dan pemohon akan mengadirkan 2 ( DUA) orang saksi pada hari persidangan serta pemohon berharap permohonan ini di kabulkan hendaknya, sebagaimana dengan penetapan sebagai berikut ; 
 Mengabulkan permohonan pemohonMenberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Mikhayla Anatasya anak pemohon dari nama menjadi Niswatul KamilaMemerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku intansi pelaksana yang menerbitkan akte kelahiran anak pemohon paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir pada regrister akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil atas nam anak pemohon tersebut;Membebankan baiaya pemohonan ini kepada pemohon. |