Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. Eddi Kurniady, SJ Bin Sairul Jamil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/L.1.19/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eddi Kurniady, SJ Bin Sairul Jamil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiEddi Kurniady, SJ Bin Sairul Jamil
2AFRIZAL,S.HEddi Kurniady, SJ Bin Sairul Jamil
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-49/ASEL/NARKOTIKA/11/2023

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

EDDI KURNIADY, SJ Bin SAIRUL JAMIL

Nomor Identitas

:

NIK - 1101081807900003

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 18 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Tampang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 02 Agustus 2023.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2023 s/d tanggal 22 Agustus 2023;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2023 s/d tanggal 01 Oktober 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2023 s/d tanggal 31 Oktober 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 01 November 2023 s/d tanggal 30 November 2023;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 29 November 2023 s/d tanggal 18 Desember 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 17 Januari 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 16 Februari 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa EDDI KURNIADY, SJ Bin SAIRUL JAMIL, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. APOK (belum tertangkap/DPO) dan menyatakan kepada APOK bahwasannya terdakwa ingin ke tempat APOK lalu APOK membolehkannya. Selanjutnya terdakwa pergi ke Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra X warna Silver milik terdakwa dan sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu dengan APOK di Gampong tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan APOK menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa lalu terdakwa pergi. ----------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi HAMADI, S.H. Bin Alm. THAHA, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN, dan saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu kemudian para saksi tersebut mengintai di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/60039.00/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5612/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa EDDI KURNIADY, SJ Bin SAIRUL JAMIL, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. APOK (belum tertangkap/DPO) dan menyatakan kepada APOK bahwasannya terdakwa ingin ke tempat APOK lalu APOK membolehkannya. Selanjutnya terdakwa pergi ke Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra X warna Silver milik terdakwa dan sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu dengan APOK di Gampong tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan APOK menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa lalu terdakwa pergi. ----------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi HAMADI, S.H. Bin Alm. THAHA, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN, dan saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu kemudian para saksi tersebut mengintai di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/60039.00/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5612/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ Atau : -----------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa EDDI KURNIADY, SJ Bin SAIRUL JAMIL, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. APOK (belum tertangkap/DPO) dan menyatakan kepada APOK bahwasannya terdakwa ingin ke tempat APOK lalu APOK membolehkannya. Selanjutnya terdakwa pergi ke Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra X warna Silver milik terdakwa dan sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu dengan APOK di Gampong tersebut. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan APOK menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa lalu terdakwa pergi. ----------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, ketika di dalam perjalanan sesampainya di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi HAMADI, S.H. Bin Alm. THAHA, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN, dan saksi VICKY ADRIANTAMA, S.I.P (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu kemudian para saksi tersebut mengintai di Jalan Lintas Gampong Ujung Batee Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dari terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara menggunakan sebuah alat yang biasa disebut bong dan alat tersebut terdakwa rakit sendiri. Terdakwa merakitnya dengan cara mengambil sebuah botol minuman botol Aqua sedang warna putih bening ukuran sedang yang terdakwa beli. Setelah itu botol berisi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botolnya, kemudian bagian atas dari botol minuman tersebut di lubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang  dengan menggunakan paku, setelah itu terdakwa memasukkan pipet ukuran kecil ke dalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman tadi, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut satu pipet masuk ke dalam air yang ada dibotol minuman tersebut dan satu pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut. Untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut lalu ujungnya terdakwa masukkan kaca Pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya kaca pyrex tersebut diisi dengan Narkotika jenis Sabu dan kemudian Narkotika jenis Sabu yang telah diisi ke kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api kecil dari mancis dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca tadi dibakar dengan mancis yang telah terdakwa rakit tersebut sehingga Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap dari pipet satunya lagi seperti menghisap rokok pada umumnya. -------------------------   
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/60039.00/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5612/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/331/VII/2023/KES tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif Metamfetamina. ---------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Tapaktuan, 30 Januari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya