Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2024/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2024/PN Ttn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2789/L.1.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-15/ASEL/OHARDA/10/2024
Nama Lengkap : KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN Nomor Identitas : NIK – 1101051204880001 Tempat Lahir : Blang Kuala Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 12 April 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Lamkuta Gampong Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMA (Tamat)
Penahanan oleh Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan. Penahanan oleh Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan.
-------Bahwa ia terdakwa KIKI YANSYAH Bin Alm. MAHYIDDIN pada sekira hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 19.30 WIB atau tidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah milik saudara MARJAN MAY di Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa bersama dengan saksi NURSILAWIDA (kakak Terdakwa) dan saksi MARWAN MAY (abang Terdakwa) mendatangi rumah saksi MARJAN MAY yang terletak di Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Setelah sampai di rumah tersebut terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi MARJAN MAY terkait dengan tanah warisan dari orang tua mereka yang bagian milik Terdakwa belum diperoleh oleh Terdakwa. Karena merasa kesal dengan pertengkaran tersebut Terdakwa lalu melampiaskan kemarahannya dengan cara memukul 1 (satu) unit televisi merk Toshiba yang terletak di ruang tamu rumah saksi MARJAN MAY dengan menggunakan tangannya sehingga pecah dan jatuh ke lantai. Lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut sambil memukul pintu samping rumah tersebut sebanyak dua kali dengan tangannya dan menendangnya satu kali dengan kakinya yang menyebabkan pintu tersebut lepas dan pecah, setelah berada di luar rumah terdakwa juga menarik dan menendang pagar besi di depan rumah tersebut sehingga terlepas dan rusak. Selanjutnya Ferdakwa dilerai oleh perangkat desa setempat untuk ditenangkan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan barang milik saksi MARJAN MAY berupa:
Menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.----------------------------------------------------------------- --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana”.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 05 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |