Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.Izatul Sa'adah binti Ahmadi
2.Nurlita binti Zamzami
3.Masrina binti Muhammad
3.Murnia Tammi binti Tgk. Darmiadi
4.Ratna Sari binti TGK Darmiadi
5.Misran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Izatul Sa'adah binti Ahmadi
2Nurlita binti Zamzami
3Masrina binti Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, SHIzatul Sa'adah binti Ahmadi
2Muhammad Nasir, SHNurlita binti Zamzami
3Muhammad Nasir, SHMasrina binti Muhammad
4MURDANI, SHIzatul Sa'adah binti Ahmadi
5MURDANI, SHNurlita binti Zamzami
6MURDANI, SHMasrina binti Muhammad
7NASRUDDIN, S.H.Izatul Sa'adah binti Ahmadi
8NASRUDDIN, S.H.Nurlita binti Zamzami
9NASRUDDIN, S.H.Masrina binti Muhammad
10MUSTAWIRIzatul Sa'adah binti Ahmadi
11MUSTAWIRNurlita binti Zamzami
12MUSTAWIRMasrina binti Muhammad
Tergugat
NoNama
1Murnia Tammi binti Tgk. Darmiadi
2Ratna Sari binti TGK Darmiadi
3Misran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat I, II dan III.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh modal usaha dan laba kepada;-------------------------------------------------
    1. Penggugat I (Izatul Saadah);
  4. Modal Usaha  : Rp.130.000.000.
  5. Laba                : Rp.75.000.000.
  6. Total Kerugian : Rp.205.000.000.-(dua ratus lima juta rupiah).
    1. Penggugat II (Nurlita):
  7. Modal Usaha  : Rp.14.000.000.
  8. Laba               : Rp.20.000.000.
  9. Total Kerugian : Rp.34.000.000.-(tiga puluh empat juta rupiah).
    1. Penggugat III (Masrina);
  10. Modal Usaha   : Rp.46.000.000.
  11. Laba                : Rp.24.000.000.
  12. Total Kerugian  : Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah).
    1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat I dengan Tergugat I.
    2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pejanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat II dengan Tergugat I.
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 15 April 2025 antara Penggugat III dengan Tergugat I.
    4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No: 405/2022 Tanggal 25 November 2022 (22-11-2022) atas nama TGk. Darmiadi.
    5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat I kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II (Ratna Sari).
    6. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat II kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II (Ratna Sari) dan melalui Rekening Tergugat III (Misran).
    7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile pengiriman uang dari Penggugat III kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat II (Ratna Sari) dan melalui Rekening Tergugat III (Misran).
    8. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat teguran:
  13. Surat Teguran Penggugat I kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025. 
  14. Surat Teguran Penggugat II kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025.
  15. Surat Terguran Penggugat III kepada Tergugat I tanggal 10 Maret 2025. 
    1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat I dengan Tergugat I.
    2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat II dengan Tergugat I.
    3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Whatshap antara Penggugat III dengan Tergugat I.
    4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini.
    5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini.
    6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, C/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat I, II dan III memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak