Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.710.693,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 32 Tanggal 24 April 2009 An. M Nazir Hasben A.MD dan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 12 Tanggal 24 April 2009 An. M. Nazir Hasben A.MD yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3992-01-000442-10-9 tanggal 16 Juni 2010 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2010 di Meukek;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No.32 Tanggal 24 April 2009 An. M. Nazir Hasben A.MD dan SHM No.12 Tanggal 24 April 2009 An. M. Nazir Hasben A.MD berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 16 Juni 2010 di Meukek, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan I No: B.046/BUD/OPS/08/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019
- Surat Peringatan II No: B.048/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 11 September 2019
- Surat Peringatan III No: B.053/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 25 September 2019
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |