Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H SUKARDI NYAKMAN BIN ALM PULIH IMAN ALIAS ADI PULIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-567/L.1.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI NYAKMAN BIN ALM PULIH IMAN ALIAS ADI PULIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HSUKARDI NYAKMAN BIN ALM PULIH IMAN ALIAS ADI PULIH
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-08/ASEL/NARKOTIKA/02/2024

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            : SUKARDI NYAKMAN BIN Alm PULIH IMAN Alias ADI PULIH

       Nomor Identitas          : NIK - 110110050781001

       Tempat Lahir              :  Silolo

       Umur / Tanggal lahir   :  42 Tahun / 05 Juli 1981

       Jenis Kelamin             :  Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

       Tempat Tinggal          :  Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

       A g a m a                     :  Islam

       Pekerjaan                    :  Petani / Pekebun

       Pendidikan                  :  SMP (Tidak Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

25-10-2023

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

 

:

 

27-10-2023 s/d 15-11-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

16-11-2023 s/d 25-12-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

26-12-2023 s/d 24-01-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

25-01-2024 s/d 23-02-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

  •  Oleh Penuntut Umum

:

22-02-2024 s/d 12-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :                             

----Bahwa terdakwa SUKARDI NYAKMAN BIN Alm PULIH IMAN Alias ADI PULIH Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat dirumah terdakwa menjual sabu kepada saksi Rita Rosita (dalam berkas terpisah), Pada Hari Jumat tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB saksi Rita Rosita mengechat terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih  “PING DAN JUGA PROSES” dan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih mengatakan “APA” lalu saksi Rita Rosita mengatakan “BELANJA SATU” dan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih menjawab “OKE”, sampai saksi Rita Rosita di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan menghubungi dan mengatakan “BANG SAYA SUDAH MASUK” lalu tidak lama kemudian terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih menyuruh datang langsung kebelakang rumah tepatnya di Gelondong lalu terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu kepada saksi Rita Rosita, kemudian saksi Rita Rosita memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih selanjutnya saksi Rita Rosita langsung pulang ke Tapaktuan di Desa Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB ada seseorang yang menelpon saksi Rita Rosita ingin membeli Narkotika Jenis sabu tunggu dulu belum dipaketkan, lalu sekira pukul 22.00 WIB datang pihak Kepolisian kerumah saksi Rita Rosita melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Rita Rosita ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu didapur yang sebelumnya dibeli dari terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih , sehingga saksi Rita Rosita beserta barang bukti dibawa anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut. ----------------------------------
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih sedang dirumah lalu dihubungi oleh saksi Endang Edy Setiawan dengan mengirim pesan melalui chat WhatsApp dengan mengatakan “ Bang Aku Kesana” terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih tidak membalas chat saksi Endang Edy Setiawan, lalu sekira 18.45 WIB terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih melihat saksi Endang Edy Setiawan sudah berada didepan rumah terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan selanjutnya saksi Endang Edy Setiawan berjalan ke belakang rumah terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih, lalu saksi Endang Edy Setiawan memberikan uang kepada terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi Endang Edy Setiawan, setelah saksi Endang Edy Setiawan menerima Narkotika Jenis sabu langsung pergi menuju sepeda motor jenis YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4194 TY milik saksi Endang Edy Setiawan dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, lalu sekira pukul 20.00 WIB tiba dihalaman Rindu Alam (RINDAM) Café belum sempat turun dari sepeda motor langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, lalu anggota Kepolisian menanyakan kepada saksi Endang Edy Setiawan terkait Inormasi yang mengatakan bahwa ada memiliki Narkotika jenis sabu namun saksi Endang Edy Setiawan mengatakan tidak benar, kemudian saksi Endang Edy Setiawan dilakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ada memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dijaitan bagian bawah sebelah kanan dari jaket yang dibeli dari terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih, kemudian anggota Kepolisian menghubungi perangkat Desa Lhok Keutapang setelah perangkat Desa tiba melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur saksi Endang Edy Setiawan ada ditemukan 1 (satu) set bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) buah Bong/alat hisap Narkotika Jenis sabu yang terbuat dari botol air mineral merk RYCH dan 1 (satu) buah kaca pyrex yang disimpan saksi Endang Edy Setiawan didalam lemari pakaian, kemudian saksi Endang Edy Setiawan dibawa Ke Kentor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut. -------------------------------
  • Bahwa terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih membeli Narkotika Jenis sabu dari saudara Agam (Belum Tertangkap) dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih selain menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Rita Rosita dan saksi Endang Edy Setiawan ada menjual Narkotika Jenis sabu kepada :
  • Saudara Apok sebanyak 10 (sepuluh) SAK dengan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  • Saudara Lem Is sebanyak 5 (lima) SAK dengan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Saudara Ikbal sebanyak 2 (dua) SAK dengan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Sedangkan sisanya 3 (tiga) SAK di ecerkan tidak ingat pada siapa saja yang datang membeli yang terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih tahu saksi Rita Rosita dan saksi Endang Edy Setiawan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Desa Dahrul Ihsan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih sedang bersama rombongan keluarga istri dan anak-anak dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Hitam dengan Nomor Polisi BL-1324 TF milik terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu, namun Pihak Kepolisian mengatakan bahwa terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih ada menjual Narkotika Jenis sabu kepada saksi Rita Rosita dan saksi Endang Edy Setiawan, lalu terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih ada ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika Jenis sabu yaitu 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam (ada ditemukan percakapan terdakwa dan saksi Endang Edy Setiawan), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam milik terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama ENDANG EDY SETIAWAN BIN Alm TAMIN dengan Nomor : 049 /60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 Berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 0,52 gr (nol koma lima puluh dua) Gram. ----------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6584/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN BIN Alm TAMIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama RITA ROSITA BINTI Alm ROSMARI dengan Nomor : 041 /60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 Berupa1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat brutto 1,10 gr (satu koma sepuluh) Gram. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6587/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa RITA ROSITA BINTI Alm ROSMARI setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa SUKARDI NYAKMAN BIN Alm PULIH IMAN Alias ADI PULIH Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Desa Dahrul Ihsan Kecamatan Labuhan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu terhadap terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih terhadap warga Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan diwilayah trumon dan sekitanya, lalu sekira pukul 21.00 WIB di Desa Dahrul Ihsan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan sedang diperjalanan bersama rombongan pengantin saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil langsung memberhentikan Mobil Toyota Avanza Hitam dengan Nomor Polisi BL-1324 TF milik terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih dan langsung mengamankan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih yang telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari laporan polisi dengan Nomor :LP-A/37/IX/RES.4.2/2023/PoldaAceh/ResAsel?SPKT, dan laporan polisi dengan Nomor : LP-A/38/IX/RES.4.2/2023/PoldaAceh/ResAsel/SPKT, lalu saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan kepada terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih tentang Narkotika Jenis sabu namun terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih mengatakan tidak ada lagi sudah habis terjual, kemudian saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan lagi kepada terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih apakah pernah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Endang Edy Setiawan (dalam berkas terpisah) dan saksi Rita Rosita (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih mengatakan pernah ada menjual Narkotika Jenis sabu kepada saksi Rita Rosita sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu sebesar sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan saksi Endang Edy Setiawan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih tidak ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu, kemudian ada ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika Jenis sabu yaitu 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam ( ada ditemukan percakapan terdakwa dan saksi Endang Edy Setiawan), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam milik terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------
  • Bahwa saksi Naufal Aulia, saksi Rifqatullah, saksi Jihadi Al Fadhil setelah penangkapan mempertemukan terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih dengan saksi Rita Rosita dan saksi Endang Edy Setiawan, lalu memperlihatkan Narkotika Jenis sabu yang dibeli oleh saksi Rita Rosita dan saksi Endang Edy Setiawan, kemudian terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih mengakuinya barang bukti tersebut yang dijual terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih, oleh saksi Rita Rosita Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB dan saksi Endang Edy Setiawan Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB dirumah terdakwa Sukardi Nyakman Bin Alm Pulih Iman Alias Adi Pulih di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. ---------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama ENDANG EDY SETIAWAN BIN Alm TAMIN dengan Nomor : 049 /60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 Berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat 0,52 gr (nol koma lima puluh dua) Gram. ----------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6584/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa ENDANG EDY SETIAWAN BIN Alm TAMIN setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama RITA ROSITA BINTI Alm ROSMARI dengan Nomor : 041 /60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 Berupa1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, dengan berat brutto 1,10 gr (satu koma sepuluh) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6587/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa RITA ROSITA BINTI Alm ROSMARI setelah dianalisis, BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 06 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HASRUL, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya