Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. REZA IRNANDA BIN AZAMMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2712/L.1.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA IRNANDA BIN AZAMMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa REZA IRNANDA Bin AZAMMUDDIN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 09.30 WIB saksi AMNAR Bin NURZAM (selanjutnya disebut saksi Amnar, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan meminta terdakwa untuk menjualkan Narkotika Jenis Sabu yang mana saksi Amnar sempat memperlihatkan Narkotika Jenis Sabu dalam jumlah yang banyak di dalam Plastik warna Merah. Kemudian saksi Amnar menyatakan kepada terdakwa bahwasanya ia sedang memerlukan uang dan meminta kepada terdakwa untuk menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq, dilakukan penunutan dalam berkas perkara terpisah) dan menjualkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi Arafiq dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dan saksi Amnar menjanjikan jika terjual dengan harga tersebut maka keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa maka terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Arafiq melalui Chat WhatsApp dan ketika terhubung terdakwa menanyakan apakah saksi Arafiq memerlukan Narkotika Jenis Sabu namun beberapa kali terkendala komunikasi dan juga saksi Arafiq yang awalnya belum cukup memiliki uang yang mana saksi Arafiq menyatakan hanya memiliki uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB terjadi lagi komunikasi antara terdakwa dan saksi Arafiq namun dikarenakan terdakwa sedang tidak bersama saksi Amnar maka terdakwa menghubungi saksi Amnar dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi Amnar lalu terdakwa menghubungi saksi Arafiq yang kemudian terhubung dan memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak dan saksi Arafiq menyatakan uangnya sudah cukup maka terjadi kesepakatan. Selanjutnya saksi Arafiq menginformasikan bahwasanya Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambilnya sekalian dengan ia yang hendak ke rumah sakit menjenguk kakaknya lalu terdakwa bersama saksi AMNAR memaketkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket namun kemudian terdakwa pergi dikarenakan harus membawa isterinya berobat.  --------------------------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tempat dimana keberadaan saksi Arafiq, sdr. SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN dan sdr. Bujang Syarif (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian tersebut berhasil mengamankan Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin sedangankan sdr. Bujang Syarif berhasil melarikan diri. Kemudian selain mengamankan para saksi tersebut petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk Redmi warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Gunting dengan gagang warna Hitam – Hijau, 2 (dua) buah Mancis warna Merah dan Biru, 1 (satu) Set Bong (alat hisap) yang terbuat dari Botol Air Mineral dengan tutup berwarna Biru dan pipet / sedotan yang terpasang ditutupnya, serta 1 (satu) buah kaca Pyrex yang juga terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut. Saat itu juga Petugas Kepolisian langsung membawa Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin ke Polsek dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian dari Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin, dan di kantong celana dari Saksi Arafiq ditemukan uang kertas sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin. Kemudian petugas kepolisian menanyakan darimana Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan kepada sdr. Sabirin yang mengakui bahwasannya yang membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Saksi Arafiq, sdr. Sabirin hanya memberikan modal kepada Saksi Arafiq. Kemudian Saksi Arafiq membenarkan keterangan sdr. Sabirin dan Saksi Arafiq mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dan diterima dari sdr. WILLY ADETIA Bin ADNAN. Selanjutnya saat pengembangan di dalam 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk REDMI warna Biru Muda yang Saksi Arafiq akui merupakan miliknya ditemukan bukti chat dengan Terdakwa REZA IRNANDA ada menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Arafiq. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumah tempat tinggalnya di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan yakni pada hari Selasa 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, karena saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditawarkannya kepada Saksi Arafiq adalah Narkotika Jenis Sabu milik kawannya yaitu Saksi Amnar. Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saksi Amnar pada hari Selasa tanggal 15 April 20255 sekira pukul 02.30 WIB dan terhadap Saksi Amnar tersebut ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui didapat dari sdr Willy. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 102/60039/2025 tanggal 16 April 2025, barang bukti yang disita dari Amnar Bin Nurzam berupa :
  • 13 (tiga belas) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 731.7 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan  plastik transparan dengan berat netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2653/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti diduga narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram.

yang disita dari Amnar Bin Nurzam dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa REZA IRNANDA Bin AZAMMUDDIN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal yang sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 09.30 WIB saksi AMNAR Bin NURZAM (selanjutnya disebut saksi Amnar, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan meminta terdakwa untuk menjualkan Narkotika Jenis Sabu yang mana saksi Amnar sempat memperlihatkan Narkotika Jenis Sabu dalam jumlah yang banyak di dalam Plastik warna Merah. Kemudian saksi Amnar menyatakan kepada terdakwa bahwasanya ia sedang memerlukan uang dan meminta kepada terdakwa untuk menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq, dilakukan penunutan dalam berkas perkara terpisah) dan menjualkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi Arafiq dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dan saksi Amnar menjanjikan jika terjual dengan harga tersebut maka keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa maka terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Arafiq melalui Chat WhatsApp dan ketika terhubung terdakwa menanyakan apakah saksi Arafiq memerlukan Narkotika Jenis Sabu namun beberapa kali terkendala komunikasi dan juga saksi Arafiq yang awalnya belum cukup memiliki uang yang mana saksi Arafiq menyatakan hanya memiliki uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB terjadi lagi komunikasi antara terdakwa dan saksi Arafiq namun dikarenakan terdakwa sedang tidak bersama saksi Amnar maka terdakwa menghubungi saksi Amnar dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi Amnar lalu terdakwa menghubungi saksi Arafiq yang kemudian terhubung dan memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak dan saksi Arafiq menyatakan uangnya sudah cukup maka terjadi kesepakatan. Selanjutnya saksi Arafiq menginformasikan bahwasanya Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambilnya sekalian dengan ia yang hendak ke rumah sakit menjenguk kakaknya lalu terdakwa bersama saksi AMNAR memaketkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket namun kemudian terdakwa pergi dikarenakan harus membawa isterinya berobat.  --------------------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tempat dimana keberadaan saksi Arafiq, sdr. SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN dan sdr. Bujang Syarif (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian tersebut berhasil mengamankan Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin sedangankan sdr. Bujang Syarif berhasil melarikan diri. Kemudian selain mengamankan para saksi tersebut petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk Redmi warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Gunting dengan gagang warna Hitam – Hijau, 2 (dua) buah Mancis warna Merah dan Biru, 1 (satu) Set Bong (alat hisap) yang terbuat dari Botol Air Mineral dengan tutup berwarna Biru dan pipet / sedotan yang terpasang ditutupnya, serta 1 (satu) buah kaca Pyrex yang juga terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut. Saat itu juga Petugas Kepolisian langsung membawa Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin ke Polsek dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian dari Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin, dan di kantong celana dari Saksi Arafiq ditemukan uang kertas sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Arafiq dan sdr. Sabirin. Kemudian petugas kepolisian menanyakan darimana Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan kepada sdr. Sabirin yang mengakui bahwasannya yang membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Saksi Arafiq, sdr. Sabirin hanya memberikan modal kepada Saksi Arafiq. Kemudian Saksi Arafiq membenarkan keterangan sdr. Sabirin dan Saksi Arafiq mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dan diterima dari sdr. WILLY ADETIA Bin ADNAN. Selanjutnya saat pengembangan di dalam 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk REDMI warna Biru Muda yang Saksi Arafiq akui merupakan miliknya ditemukan bukti chat dengan Terdakwa REZA IRNANDA ada menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Arafiq. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumah tempat tinggalnya di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan yakni pada hari Selasa 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, karena saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditawarkannya kepada Saksi Arafiq adalah Narkotika Jenis Sabu milik kawannya yaitu Saksi Amnar. Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saksi Amnar pada hari Selasa tanggal 15 April 20255 sekira pukul 02.30 WIB dan terhadap Saksi Amnar tersebut ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui didapat dari sdr Willy. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui saksi Amnar memiliki Narkotika jenis Sabu namun sejak waktu sebagaimana tersebut diatas tidak ada upaya terdakwa memberitahukan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib padahal terdakwa memiliki kesempatan karena terpisah jarak lagi dengan saksi AMNAR dan baru bertemu lagi pada siang harinya sekira pukul 14.30 WIB. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 102/60039/2025 tanggal 16 April 2025, barang bukti yang disita dari Amnar Bin Nurzam berupa :
  • 13 (tiga belas) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 731.7 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan  plastik transparan dengan berat netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2653/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti diduga narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 27,55 (dua puluh tujuh koma lima puluh lima) gram.

yang disita dari Amnar Bin Nurzam dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya