Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Ttn HERU PRIYO PRABOWO, S.H. ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/L.1.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-28/ASEL/NARKOTIKA/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN

Tempat lahir

:

Bakongan

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 08 Agustus 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Padang Beurahan, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat Paket C)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 23 Februari 2024.

Ditahan Penyidik

:

Tanggal 23 Februari 2024  s/d tanggal 13 Maret 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 22 April 2024.

Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

Tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 22 Mei 2024.

Perpanjangan Kedua Ketua PN

Penuntut Umum

:

:

Tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024.

Tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

 

 

  1. D A K W A A N:

  PERTAMA

------Bahwa Terdakwa ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN pada hari Senin tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bermula saat terdakwa yang sebelumnya sudah pernah bekerjasama dengan Sdr. DANIL (DPO) dalam kegiatan jual beli narkotika jenis ganja, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Padang Beurahan Kec. Bakongan Kabupaten Aceh Selatan menerima panggilan telepon dari Sdr. DANIL yang menanyakan “coba kamu tanya sama Yuli, apa dia perlu ganja atau tidak?” terdakwa kemudian menjawab “nanti aku coba tanyakan sama Yuli”. Selanjutnya terdakwa segera mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada saksi Yuli Herman (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “bang, perlu bahan?” yang dimaksud dengan bahan adalah narkotika jenis ganja. Kemudian saksi Yuli membalas “aku butuh 1 (satu) kilo” dan Terdakwa membalas “oke”.
  • Keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 06.30 wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya kembali menerima telfon dari Sdr. DANIL yang mengatakan “fir, bisa minta tolong?tolong ambilkan paket aku, mobilnya sekarang udah di daerah Pasie Lembang. Soalnya aku masih bongkar ikan, jadi ga sempat ambil, Nanti sekalian bayar pake uang kamu dulu 50 ribu rupiah.”. Kemudian terdakwa menjawab “iya bang”. Setelah mematikan panggilan telepon tersebut, terdakwa langsung bergegas menuju pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh di Simpang Desa Beurahan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan dengan meminjam motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BL 5167 TAE milik ayah terdakwa. Bahwa sebelumnya Sdr. DANIL telah mengirimkan nomor handphone sopir pengantar paket tersebut kepada terdakwa. Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung menghubungi sopir yang mengantar paket milik Sdr,. DANIL tersebut menggunakan handphone miliknya dan mengatakan “bang, udah sampai mana?” sopir tersebut kemudian menjawab “kamu tunggu dimana?aku udah sampai di Desa Ujung Mangki” lalu terdakwa menjawab “jalan terus aja bang, aku di pinggir jalan”. Tidak lama kemudian, 1 unit mobil avanza dengan plat nomor yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa menghampiri terdakwa dan menanyakan “kamu adik Danil?” dan terdakwa menjawab “iya”. Sopir tersebut langsung turun dari mobilnya dan mengambil 1 (satu) buah paket berbentuk kotak aqua yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dan memberikan paket tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar jasa pengiriman paket narkotika tersebut. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung menelepon Sdr. DANIL untuk menanyakan dimana paket tersebut akan disimpan. Sdr. DANIL lalu memerintahkan terdakwa untuk menyimpan paket tersebut di depan pintu rumah mertuanya yang berada di Desa Beurahan, Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. DANIL langsung menuju ke rumah Saksi Yuli Herman menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BL 5167 TAE milik ayah terdakwa. Sebelum berangkat menuju ke rumah Saksi Yuli, terdakwa dan Sdr. DANIL singgah di rumah milik mertua Sdr. DANIL untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus dalam sebuah plastik hitam. Bahwa narkotika jenis ganja yang terbungkus di dalam plastik hitam tersebut diambil oleh Sdr. DANIL dari paket yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di depan rumah milik mertua Sdr. DANIL. Setibanya terdakwa dan Sdr. DANIL di rumah saksi Yuli yang berada di Desa Sawah Tingkeum, Kec. Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, sdr. DANIL menyuruh terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Yuli yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya sedangkan Sdr. DANIL menunggu di atas motor yang sudah diparkir di depan rumah saksi Yuli. Tidak lama kemudian terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Yuli  dan kemudian saksi Yuli memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini uangnya cuma 2 juta, sisanya yaitu Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan besok atau lusa” kemudian terdakwa menjawab “iya”.
  • Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi Yuli yang mengirim pesan berisi “bahannya (ganja) yang kalian kasih kurang, kalau ngga ditambah ambil lagi aja bahan kalian ini, kembalikan uang aku”. Setelah memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. DANIL, terdakwa dan Sdr. DANIL langsung berangkat menuju rumah saksi Yuli menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario yang dikendarai oleh Sdr. DANIL. Setibanya di rumah milik saksi Yuli, sdr. DANIL mengambil narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus di dalam plastik hitam dari dalam jok sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menyerahkan ganja tersebut kepada Saksi Yuli.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di rumah mertua Sdr. DANIL terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan 2 (dua) bungkus ganja kering serta 1 (satu) bungkus biji ganja sebagai upah dalam membantu sdr. DANIL dalam memperjualbelikan ganja miliknya tersebut kepada saksi Yuli dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membeli keperluan sehari – hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 067/BB/60039/2024 Tanggal 27 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat dengan berat Netto 3,51 (Tiga Koma Lima Satu Gram), 1 (satu) bungkus biji dari NarkotikaJenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (Sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis ganja sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan kantong plastik transparan dengan berat Netto 34,7 (Tiga Empat Koma Tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1136/NNF/2024 Tanggal 8 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

      ---------------------------------------------------------- atau : ------------------------------------------------------

 

 KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ARY AULYA FIRNANDA Alias AFIR Bin IRWAN pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Desa Pulo Paya Kec. Trumon Tengah, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa yang membantu sdr. DANIL (DPO) dalam memperjualbelikan ganja miliknya kepada saksi Yuli Herman di kediamannya yang berlokasi di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan diberikan upah oleh Sdr. DANIL berupa uang sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus ganja kering serta 1 (satu) bungkus biji ganja. Selanjutnya 2 (dua) bungkus ganja kering serta 1 (satu) bungkus biji ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Padang Beurahan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa yang sedang duduk di depan dirumahnya didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang selanjutnya menanyakan terkait identitas pribadi terdakwa dan menanyakan keterkaitan terdakwa dengan Saksi Yuli Herman. Terdakwa kemudian menerangkan bahwa benar terdakwa pernah mengantarkan paket narkotika jenis ganja kepada Saksi Yuli Herman di kediamannya yang berlokasi di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa oleh penyidik, tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus ganja kering yang terbungkus menggunakan kertas berwarna cokelat yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok kaleng berwarna merah dengan merk Gudang Garam dan juga selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus biji ganja yang dibungkus dalam kantong plastik bening. Bahwa 2 (dua) bungkus ganja kering yang terbungkus menggunakan kertas berwarna cokelat yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok kaleng berwarna merah dengan merk Gudang Garam dan 1 (satu) bungkus biji ganja yang dibungkus dalam kantong plastik bening adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. DANIL sebagai bentuk upah karena telah membantu Sdr. DANIL untuk memperjualbelikan narkotika jenis ganja miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 067/BB/60039/2024 Tanggal 27 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat dengan berat Netto 3,51 (Tiga Koma Lima Satu Gram), 1 (satu) bungkus biji dari NarkotikaJenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (Sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis ganja sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan kantong plastik transparan dengan berat Netto 34,7 (Tiga Empat Koma Tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1136/NNF/2024 Tanggal 8 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

 

 

Tapaktuan, 08 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya