Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/L.1.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY
2AFRIZAL, S.H.MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-11/ASEL/NARKOTIKA/04/2024

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY

Nomor Identitas

:

NIK - 1101080909900001

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/ Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 09 September 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Kuede Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

S-1 (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 01 Februari 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tanggal 21 Februari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 01 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada AZMI (belum tertangkap/DPO) pada saat itu menghubungi AZMI melalui 1 (satu) unit Handphone Android merk Tecno Pova warna Hitam miliknya dan setelah terhubung dengan AZMI lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah sak kepada AZMI lalu AZMI mengatakan “kasih aja 2,3” kemudian terdakwa mengatakan “oke bang, kalau sudah sampai ke situ (Silolo) nanti aku telfon, aku pergi naik mobil”. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah AZMI di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam Metallic dengan Nomor Polisi BL 1033 TK dan sampai di Desa Silolo sekira pukul 12.15 WIB. Selanjutnya terdakwa menghubungi kembali AZMI dan menyatakan ia sudah sampai di dekat jembatan lalu AZMI mengatakan “itu ada adik aku keluar” lalu terdakwa menunggu orang yang diutus oleh AZMI dan tidak lama kemudian seorang anak keluar dari semak-semak dan mendatangi terdakwa yang menunggu di mobil tersebut lalu terdakwa turun dari mobil dan bertanya “adik Azmi?” lalu anak tersebut  mengatakan “iya” kemudian terdakwa menanyakan “kemana aku kirim uang?” lalu anak tersebut mengatakan “kesini bang” sambil memperlihatkan Nomor Akun Aplikasi DANA yang ada di Handphone Android yang dipegangnya maka terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui akun Aplikasi DANA terdakwa ke akun Aplikasi DANA anak tersebut. Setelah terdakwa memperlihatkan bukti pengiriman uang tersebut maka kemudian anak tersebut memberikan Narkotika jenis Sabu yang dititipkan AZMI kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke mobil dan membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dengan menggunakan kertas tissue lalu meletakkannya di gagang pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan terdakwa pergi ke Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan kemudian terdakwa menghubungi dan pergi ke rumah AMRAN (belum tertangkap/DPO) di Desa Ujung Padang Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Setelah bertemu AMRAN lalu terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu seorang diri di kamar AMRAN yang mana sebelumnya terdakwa meminta izin kepada AMRAN sedangkan AMRAN yang mengetahui terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu pada saat itu mengizinkannya dan AMRAN bermain HP di kamar tersebut. Sekira pukul 15.50 WIB, setelah terdakwa selesai memakai Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bermaksud pulang dengan mengendarai kembali mobil tersebut lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu dan kaca pyrex ke dalam kertas tissue lalu menaruhnya di gagang pintu mobil bagian depan sebelah kanan yang mana kemudian terdakwa dengan mobil tersebut melintas di jalan penghubung Kacamatan Bakongan dengan Kota Bahagia di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 16.00 WIB, pada saat melintas di jalan tersebut mobil terdakwa berhasil di stop oleh saksi HAMADI, SH. Bin Alm. THAHA, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN, dan saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sedang melakukan kegiatan patroli di daerah Kecamatan Bakongan dan menerima informasi bahwasanya ada seorang yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam Metallic dengan Nomor Polisi BL 1033 TK dan membawa Narkotika jenis Sabu akan melintas di jalan penghubung Kacamatan Bakongan dengan Kota Bahagia tepatnya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, lalu para saksi tersebut melihat terdakwa membuang sesuatu dari jendela pintu mobil bagian depan sebelah kiri lalu saksi RIFQATULLAH langsung melihat barang yang dibuang oleh terdakwa yang berada di bawah pintu sebelah kiri bagian depan mobil tersebut yang ternyata 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrex maka kemudian para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi ARYA RAHMAN, ST Bin SUWARMAN yang merupakan Perangat Desa Keude Bakongan lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 027/60039/02/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1133/ NNF/2024, tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ Atau : -----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MASRI HANDRIKA SAPUTRA, SKM Bin Alm. KASIM NY, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di jalan penghubung Kacamatan Bakongan dengan Kota Bahagia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada AZMI (belum tertangkap/DPO) pada saat itu menghubungi AZMI melalui 1 (satu) unit Handphone Android merk Tecno Pova warna Hitam miliknya dan setelah terhubung dengan AZMI lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah sak kepada AZMI lalu AZMI mengatakan “kasih aja 2,3” kemudian terdakwa mengatakan “oke bang, kalau sudah sampai ke situ (Silolo) nanti aku telfon, aku pergi naik mobil”. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah AZMI di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam Metallic dengan Nomor Polisi BL 1033 TK dan sampai di Desa Silolo sekira pukul 12.15 WIB. Selanjutnya terdakwa menghubungi kembali AZMI dan menyatakan ia sudah sampai di dekat jembatan lalu AZMI mengatakan “itu ada adik aku keluar” lalu terdakwa menunggu orang yang diutus oleh AZMI dan tidak lama kemudian seorang anak keluar dari semak-semak dan mendatangi terdakwa yang menunggu di mobil tersebut lalu terdakwa turun dari mobil dan bertanya “adik Azmi?” lalu anak tersebut  mengatakan “iya” kemudian terdakwa menanyakan “kemana aku kirim uang?” lalu anak tersebut mengatakan “kesini bang” sambil memperlihatkan Nomor Akun Aplikasi DANA yang ada di Handphone Android yang dipegangnya maka terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui akun Aplikasi DANA terdakwa ke akun Aplikasi DANA anak tersebut. Setelah terdakwa memperlihatkan bukti pengiriman uang tersebut maka kemudian anak tersebut memberikan Narkotika jenis Sabu yang dititipkan AZMI kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke mobil dan membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dengan menggunakan kertas tissue lalu meletakkannya di gagang pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan terdakwa pergi ke Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan kemudian terdakwa menghubungi dan pergi ke rumah AMRAN (belum tertangkap/DPO) di Desa Ujung Padang Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Setelah bertemu AMRAN lalu terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu seorang diri di kamar AMRAN yang mana sebelumnya terdakwa meminta izin kepada AMRAN sedangkan AMRAN yang mengetahui terdakwa memakai Narkotika jenis Sabu pada saat itu mengizinkannya dan AMRAN bermain HP di kamar tersebut. Sekira pukul 15.50 WIB, setelah terdakwa selesai memakai Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bermaksud pulang dengan mengendarai kembali mobil tersebut lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu dan kaca pyrex ke dalam kertas tissue lalu menaruhnya di gagang pintu mobil bagian depan sebelah kanan yang mana kemudian terdakwa dengan mobil tersebut melintas di jalan penghubung Kacamatan Bakongan dengan Kota Bahagia di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 16.00 WIB, pada saat melintas di jalan tersebut mobil terdakwa berhasil di stop oleh saksi HAMADI, SH. Bin Alm. THAHA, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN, dan saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sedang melakukan kegiatan patroli di daerah Kecamatan Bakongan dan menerima informasi bahwasanya ada seorang yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam Metallic dengan Nomor Polisi BL 1033 TK dan membawa Narkotika jenis Sabu akan melintas di jalan penghubung Kacamatan Bakongan dengan Kota Bahagia tepatnya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, lalu para saksi tersebut melihat terdakwa membuang sesuatu dari jendela pintu mobil bagian depan sebelah kiri lalu saksi RIFQATULLAH langsung melihat barang yang dibuang oleh terdakwa yang berada di bawah pintu sebelah kiri bagian depan mobil tersebut yang ternyata 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrex maka kemudian para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi ARYA RAHMAN, ST Bin SUWARMAN yang merupakan Perangat Desa Keude Bakongan lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 027/60039/02/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1133/ NNF/2024, tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Tapaktuan, 30 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya