Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. BUDIMAN Alias AMAT Bin Alm. ABDUL MANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/L.1.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN Alias AMAT Bin Alm. ABDUL MANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-40/ASEL/NARKOTIKA/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa I

:

Budiman Alias Amat Bin Alm. Abdul Manah

Nomor Identitas (NIK)

:

1103090107750030

Tempat lahir

:

Ranto Panjang

Umur/ Tanggal Lahir

:

49 Tahun /01 Juli 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Keude Meukek, Desa Keude Meukek, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan (KTP) / Desa Kuta Baro Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan (Domisili)

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 10 Juli 2024

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 08 September 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

 

Rutan, sejak tanggal 09 September 2024 s/d 08 Oktober 2024;

 

  • Penuntut Umum

 

Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024;

 

C. DAKWAAN

 

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Budiman Alias Amat Bin Alm. Abdul Manah, pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat kuburan umum di pinggir laut Desa Arun Tunggai, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Budiman Alias Amat Bin Alm. Abdul Manah, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.30 wib, yang mana saat itu Terdakwa sedang berada di pelabuhan Desa Pasie Meukek Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan dan berbatasan dengan Desa Arun Tunggai Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan, sedang membersihkan Boat/Kapalnya karena Terdakwa baru pulang dari laut. Kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Si Pen Bin Alm. Mawardi Abu (dilakukan penuntutan berbeda) lewat telfon untuk memesan Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menanyakan “dimana kita jumpa ?” saksi Hendra menjawab “di pinggir pantai, tempat biasa (dekat kuburan Desa Arun Tunggai)” Terdakwa mengatakan “oke” dan telfonnya langsung mati. Selanjutnya, Terdakwa kemudian langsung berjalan kaki ke kuburan umum yang ada di pinggir laut di Desa Arun Tunggai Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan, yang mana jaraknya lebih kurang sekitar 200 (dua ratus) meter dari pelabuhan tempat Terdakwa bekerja, dan sesampainya di kuburan tersebut Terdakwa kemudian menunggu saksi Hendra di pinggir laut. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, datang saksi Hendra mendatangi Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah. Saat itu, tanpa basa basi Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Hendra dan saksi Hendra memberikan 1 (satu) bungkus Ganja kepada Terdakwa yang di ambil saksi Hendra dari dalam bagasi / box sepeda motor N-MAX yang digunakannya. Setelah melakukan transaksi tersebut, saksi Hendra langsung pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa kembali ke Boat / kapal ikan tempat Terdakwa bekerja. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, selesai bekerja, Terdakwa pun langsung pulang kerumah yang disewanya di Desa Kuta Baro Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Ganja tersebut Terdakwa pakai setiap harinya dan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sepulang Terdakwa bekerja dari Kapal. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kemudian pergi ke belakang rumah Terdakwa untuk menggunakan / mengisap 1 (satu) batang rokok yang Terdakwa campur dengan Ganja yang Terdakwa beli dari saksi Hendra. Setelah selesai menggunakan / menghisap Ganja, sisa dari Ganja tersebut yang terbungkus menggunakan kertas buku warna putih, Terdakwa bawa masuk kedalam rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di atas speaker yang ada di bawah meja makan dirumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi yang diterima pertugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa  di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan untuk mengamankan Terdakwa, saat itu anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait informasi yang mengatakan bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan Ganja. Bahwa karena merasa takut Terdakwa langsung jujur dan membenarkan informasi tersebut. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) bungkus Ganja di atas speaker yang ada di bawah meja makan dirumah tempat tinggal Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa di minta menunjukkan Ganja tersebut. Setelah Ganja tersebut Terdakwa tunjukkan, dan kemudian Terdakwa ambil lalu Terdakwa serahkan sendiri kepada anggota Kepolisian, anggota kepolisian kemudian membuka bungkusan dari kertas buku warna putih tersebut dan di dalamnya di temukan Ganja kering. Kepda Terdakwa di tanyakan terkait kepemilikan dan izin Ganja tersebut, dan  Terdakwa mengakui bahwa benar Ganja tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan dan memiliki ganja tersebut. Bahwa selain Ganja tersebut petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) pak kertas rokok merk DJI SAM U warna kuning-merah yang Terdakwa pakai untuk menggunakan Ganja dan 1 (satu) Unit Hand Phone Android Merk OPPO Warna Biru yang Terdakwa pakai untuk komunikasi dengan saksi Hendra. Kemudian setelah penggeledahan selesai, Terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polres Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0206/60039.07/2024 tanggal 11 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan Kertas buku Warna Putih berat Netto 3,2 (tiga koma dua) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4076/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat netto 1,96 (satu koma Sembilan enam) gram milik Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Ketiga----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Budiman Alias Amat Bin Alm. Abdul Manah, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sampai hari Rabu tanggal 10 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.30 wib, yang mana saat itu Terdakwa sedang berada di pelabuhan Desa Pasie Meukek Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan dan berbatasan dengan Desa Arun Tunggai Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan, sedang membersihkan Boat/Kapalnya karena Terdakwa baru pulang dari laut. Kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Si Pen Bin Alm. Mawardi Abu (dilakukan penuntutan berbeda) lewat telfon untuk memesan Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menanyakan “dimana kita jumpa ?” saksi Hendra menjawab “di pinggir pantai, tempat biasa (dekat kuburan Desa Arun Tunggai)” Terdakwa mengatakan “oke” dan telfonnya langsung mati. Selanjutnya, Terdakwa kemudian langsung berjalan kaki ke kuburan umum yang ada di pinggir laut di Desa Arun Tunggai Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan, yang mana jaraknya lebih kurang sekitar 200 (dua ratus) meter dari pelabuhan tempat Terdakwa bekerja, dan sesampainya di kuburan tersebut Terdakwa kemudian menunggu saksi Hendra di pinggir laut. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, datang saksi Hendra mendatangi Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah. Saat itu, tanpa basa basi Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Hendra dan saksi Hendra memberikan 1 (satu) bungkus Ganja kepada Terdakwa yang di ambil saksi Hendra dari dalam bagasi / box sepeda motor N-MAX yang digunakannya. Setelah melakukan transaksi tersebut, saksi Hendra langsung pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa kembali ke Boat / kapal ikan tempat Terdakwa bekerja. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, selesai bekerja, Terdakwa pun langsung pulang kerumah yang disewanya di Desa Kuta Baro Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Ganja tersebut Terdakwa pakai setiap harinya dan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sepulang Terdakwa bekerja dari Kapal. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kemudian pergi ke belakang rumah Terdakwa untuk menggunakan / mengisap 1 (satu) batang rokok yang Terdakwa campur dengan Ganja yang Terdakwa beli dari saksi Hendra. Setelah selesai menggunakan / menghisap Ganja, sisa dari Ganja tersebut yang terbungkus menggunakan kertas buku warna putih, Terdakwa bawa masuk kedalam rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di atas speaker yang ada di bawah meja makan dirumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi yang diterima pertugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa  di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan untuk mengamankan Terdakwa, saat itu anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait informasi yang mengatakan bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan Ganja. Bahwa karena merasa takut Terdakwa langsung jujur dan membenarkan informasi tersebut. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) bungkus Ganja di atas speaker yang ada di bawah meja makan dirumah tempat tinggal Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa di minta menunjukkan Ganja tersebut. Setelah Ganja tersebut Terdakwa tunjukkan, dan kemudian Terdakwa ambil lalu Terdakwa serahkan sendiri kepada anggota Kepolisian, anggota kepolisian kemudian membuka bungkusan dari kertas buku warna putih tersebut dan di dalamnya di temukan Ganja kering. Kepda Terdakwa di tanyakan terkait kepemilikan dan izin Ganja tersebut, dan  Terdakwa mengakui bahwa benar Ganja tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan dan memiliki ganja tersebut. Bahwa selain Ganja tersebut petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) pak kertas rokok merk DJI SAM U warna kuning-merah yang Terdakwa pakai untuk menggunakan Ganja dan 1 (satu) Unit Hand Phone Android Merk OPPO Warna Biru yang Terdakwa pakai untuk komunikasi dengan saksi Hendra. Kemudian setelah penggeledahan selesai, Terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polres Aceh Selatan guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja yaitu beberapa saat sebelum Terdakwa di tangkap pada hari rabu tanggal 10 juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB di belakang rumah Terdakwa di Desa Kuta Baro Kec. Meukek  Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara Terdakwa mencampurkan sebagian tembakau rokok DJI SAM SOE dengan Ganja kering dan mencampurkannya di dalam kertas rokok merk DJI SAM SOE warna kuning-merah lalu setelah itu Terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok pada umumnya.
  • Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/12/VII/KA/RH/2024/BNNK dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan hasil pemeriksaan urine Terindikasi adanya Zat tetrahydrocannabinol (THC).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0206/60039.07/2024 tanggal 11 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan Kertas buku Warna Putih berat Netto 3,2 (tiga koma dua) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4076/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat netto 1,96 (satu koma Sembilan enam) gram milik Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

   Tapaktuan, 02 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya