| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Simpang Raja Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari kamis tanggal 08 Oktober 2025 pada jam 15.00 WIB, Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sedang beristirahat di warung milik Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL dihubungi oleh saksi YUSMARDI (Dalam berkas terpisah) dengan menanyakan bagaimana keadaan Simpang Raja Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menanyakan posisi dari saksi YUSMARDI, dan Saksi YUSMARDI sedang berada di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pergi menyusul saksi YUSMARDI ke Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Dengan cara menumpang sepeda motor kepada seorang warga yang sedang berbelanja di warung Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL.
- Bahwa setelah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sampai di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Saksi YUSMARDI tidak ada berada di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menghubungi Saksi YUSMARDI, dan Saksi YUSMARDI mengarahkan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL untuk pergi ke Pondok yang berada dekat dari Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung pergi ke Pondok yang diarahkan oleh Saksi YUSMARDI.
- Bahwa Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL setelah sampai di Pondok dekat Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Melihat Saksi YUSMARDI , Saksi MUHAJIR (Dalam berkas terpisah), dan Saudara MAWARDI sedang duduk di Pondok tersebut. Kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL mengatakan kepada Saksi YUSMARDI “Tidak sampai-sampai kok Bong Kesini?” lalu Saksi Yusmardi menjawab “Kalo tidak ada uang tidak sampai Bong Kesitu” lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung memberikan uang sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah) sambal mengatakan “Ini ada uang enam puluh ribu”
- Bahwa Saksi YUSMARDI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu berukuran kecil, lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung merakit 1 (satu) paket sabu yang diberikan oleh saksi YUSMARDI dengan menggunakan alat hisap (BONG) yang Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL bawa sendiri, lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung memakai sabu dengan 4 kali hisapan, bersama-sama dengan Saksi YUSMARDI, Saksi MUHAJIR dan Saudara MAWARDI, dengan alat hisap (Bong) milik mereka sendiri.
- Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL meminta tolong kepada Saksi YUSMARDI untuk mengantarkan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pulang ke rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL yang berada di Desa Ujung Padang Kec. Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Saksi YUSMARDI menyetujui permintaan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sambil saksi YUSMARDI menumpang istirahat dan mengisi ulang daya Handphone milik Saksi YUSMARDI.
- Bahwa Saudara MAWARDI tidak ikut dengan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR ke rumah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saudara MAWARDI langsung pulang kerumah Saudara MAWARDI itu sendiri menggunakan motor miliknya sendiri.
- Bahwa kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR menuju ke rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menggunakan sepeda motor milik saksi YUSMARDI, lalu ketika sampai dirumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, kemudian setelah sampai dirumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR beristirahat diruang tamu rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, sambil mengisi ulang daya Handphone.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI tertidur, kemudian petugas kepolisian menagamankan dan menangkap Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL dan Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR beserta, dan ditemukan pada Terdakwa 1 (satu) alat hisap (BONG) beserta dengan kaca pyrex.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di PT. Pegadaian Syariah abang Tapak Tuan Nomor : 290/60039/2025 tanggal 09 Oktober 2025 berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 3.74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara bidang Laboratorium Forensik No. LAB.:7470/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, membeli, menerima, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Simpang Raja Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong dan pondok kebun milik masyarakat yang berada di Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa pada pukul 15.00 WIB. Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sedang beristirahat di warung milik Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL dihubungi oleh saksi YUSMARDI dengan menanyakan bagaimana keadaan Simpang Raja, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menanyakan posisi dari saksi YUSMARDI yang sedang berada di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pergi menyusul saksi YUSMARDI ke Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Dengan cara menumpang sepeda motor kepada seorang warga yang berbelanja di warung Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL.
- Bahwa setelah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sampai di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Saksi YUSMARDI tidak ada berada di Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menghubungi Saksi YUSMARDI, dan Saksi YUSMARDI mengarahkan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL untuk pergi ke Pondok yang berada dekat dari Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung pergi ke Pondok yang diarahkan oleh Saksi YUSMARDI.
- Bahwa Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL setelah sampai di Pondok dekat Kantor Keuchik Gampong Drien Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan. Melihat Saksi YUSMARDI , Saksi MUHAJIR, dan Saudara MAWARDI sedang duduk di Pondok tersebut. Kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL mengatakan kepada Saksi YUSMARDI “Tidak sampai-sampai kok Bong Kesini?” lalu Saksi Yusmardi menjawab “Kalo tidak ada uang tidak sampai Bong Kesitu” lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung memberikan uang sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah) sambal mengatakan “Ini ada uang enam puluh ribu”
- Bahwa Saksi YUSMARDI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu berukuran kecil, lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung merakit 1 (satu) paket sabu yang diberikan oleh saksi YUSMARDI dengan menggunakan alat hisap (BONG) yang Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL bawa sendiri, lalu Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL langsung memakai sabu dengan 4 kali hisapan, bersama-sama dengan Saksi YUSMARDI, Saksi MUHAJIR dan Saudara MAWARDI, dengan alat hisap (Bong) milik mereka sendiri
- Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL meminta tolong kepada Saksi YUSMARDI untuk mengantarkan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL pulang ke rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL yang berada di Desa Ujung Padang Kec. Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Saksi YUSMARDI menyetujui permintaan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL sambil saksi YUSMARDI menumpang istirahat dan mengisi ulang daya Handphone milik Saksi YUSMARDI.
- Bahwa Saudara MAWARDI tidak ikut dengan Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR ke rumah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saudara MAWARDI langsung pulang kerumah Saudara MAWARDI itu sendiri menggunakan motor miliknya.
- Bahwa kemudian Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR menuju ke rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL menggunakan sepeda motor milik saksi YUSMARDI, lalu ketika sampai dirumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, setelah sampai dirumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR beristirahat diruang tamu rumah orang tua Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, sambil mengisi ulang daya Handphone.
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI tertidur, kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Saksi TEGUH SINAGA, Saksi HERMI SAHPUTRA, dan SAKSI RIFQATULLAH mengamankan dan menangkap Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR dan Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, Saksi YUSMARDI dan Saksi MUHAJIR beserta, dan ditemukan pada Terdakwa 1 (satu) alat hisap (BONG) beserta dengan kaca pyrex.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seharga Rp. 60.000 (ebam puluh ribu rupiah) tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN URINE Nomor B/30/X/KA/RH/2025/BNNK atas nama Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL, dengan kesimpulan bahwa pada Urine Terdakwa SUHAIMI BIN ALM ISMAIL positif adanya zat Narkotika seperti Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: B/160/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan dan ditandatangani oleh ZERI SAHPUTRA sebagai Pimpinan Cabang dan MEIDITA EKAPUTRI sebagai petugas menimbang, tentang penimbangan barang bukti atas nama YUSMARDI TASRA Bin ALM. TASIN berdasarkan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 3.74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastic transparan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara bidang Laboratorium Forensik No. LAB.:7470/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------
|