Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM-02/L.1.19.8/Eku.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
AZIZ MUKHTAR Alias Si MUS Bin Alm. ALI BASRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1101090207880002
|
Tempat lahir
|
:
|
Ie Meudama
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 04 Oktober 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kab. Aceh Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan;
|
2.
|
Penahanan
- Penyidik
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
-
-
Rutan Tapaktuan, sejak tanggal 05 September 2024 s.d. tanggal 24 September 2024.
|
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa AZIZ MUKHTAR Alias Si MUS Bin Alm. ALI BASRI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Kuta Baro, Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa yang merupakan buruh tani dan bekerja di lahan perkebunan milik Saudara BASTAMI Alias KODIM, sedang berada di rumah Saudara BASTAMI Alias KODIM yang beralamat di Gampong Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan untuk beristirahat, kemudian Terdakwa membuka handphone android milik Terdakwa dan Terdakwa mengakses masuk ke akun facebook milik Terdakwa dengan nama akun Muk Tar dengan menggunakan handphone android merek REALME NARZO 20 warna Victory Blue IMEI 1 866488050585892, IMEI 2 866488050585884, nomor sim 1 085260450256 provider Telkomsel, nomor.
- Selanjutnya sekira pukul 00.50 Wib sudah masuk hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, Terdakwa melihat unggahan postingan dengan url http://www.facebook.com/share/p/GzYDtB3NyZyEUxhr/?mibextid=oFDknk yang dibagikan oleh akun facebook atas nama Teuku Ajay Heru dengan url https://www.facebook.com/ajay.heru yang berupa link berita tentang Konflik Lahan Seunebok Jaya : Pemkab Aceh Selatan Bentuk Tim dan Cari Solusi dengan url berita https://theacehpost.com/konflik-lahan-seunebok-jaya-pemkab-aceh-selatan-bentuk-tim-dan-cari-solusi/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTAAAR0vfPGk6uENulAGLq0d4XiWbCwA, karena Terdakwa melihat ada beberapa akun yang memberikan komentar pada postingan tersebut, kemudian Terdakwa juga memberikan 2 (dua) komentar yakni :
Komentar pertama : “BKSDA jeut komplit ngon macarakat, contoh lage desa seuneubok jaya, dasar jih/dalang jih sidroe agar adun2 teupe, adek sipari/ si awai bijeh PKI/belanda jih yang glong2 patok wate awai, karna jih pernah jeut ketua BKSDA Kec. Trumon Raya. (BKSDA dapat berkonflik dengan masyarakat, contoh seperti Desa Seuneubok Jaya, dasar nya/dalang nya satu orang agar kawan-kawan ketahui, adik sipari/si awai bibit PKI/ Belanda dia yang pasang patok waktu pertama, karena dia pernah jadi ketua BKSDA Kec. Trumon Raya)
Selanjutnya Terdakwa menulis komentar kedua : “Di desa buloh seuma kuta padang, jih kapernah di peulet ngon parang le macarakat” (Di Desa Buloh Seuma Kuta Padang, dia sudah pernah di kejar dengan parang oleh masyarakat);
- Selanjutnya setelah Terdakwa memberikan komentar tersebut Terdakwa langsung keluar dari akun facebook Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.52 Wib Terdakwa menerima pesan dari messenger dengan nama akun Sapari dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100026598291011&milbextid+ZbWKwL milik Saksi SAFARI Bin Alm. MUHAMMAD YATIM yang merupakan Saudara kandung dari Saksi AWAILUDDIN, S.Hut Bin Alm. MUHAMMAD YATIM mengirimkan 1 (satu) foto hasil tangkapan layar (screenshoot) komentar Terdakwa pada postingan akun facebook Teuku Ajay Heru tersebut, kemudian Saksi SAFARI Bin Alm. MUHAMMAD YATIM menelpon Terdakwa melalui messanger namun Terdakwa tidak merespon pesan messenger dari akun tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menghapus komentar pertama Terdakwa yang menyebut Saksi AWAILUDDIN, S.Hut Bin Alm. MUHAMMAD YATIM sebagai Bijeh (keturunan) PKI/Belanda pada postingan akun Facebook Teuku Ajay Heru;
- Bahwa komentar yang ditulis Terdakwa di postingan akun Facebook Teuku Ajay Heru tersebut ditujukan Terdakwa kepada Saksi AWAILUDDIN, S.Hut Bin Alm. MUHAMMAD YATIM yang biasa dipanggil Awai dan merupakan adik kandung dari Saksi SAFARI Bin Alm. MUHAMMAD YATIM yang biasa dipanggil Sipari, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik Saksi AWAILUDDIN , S.Hut Bin Alm. MUHAMMAD YATIM dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar melalui media sosial Facebook sehingga diketahui oleh orang lain.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------
Bakongan, 09 September 2024
PENUNTUT UMUM
ZORA RIZ NADYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19940514 202012 2 028
|
|