Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2023/PN Ttn Hasrul, S.H Zulkarnain Bin Mahadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2647/L.1.19/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulkarnain Bin Mahadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa terdakwa ZULKARNAIN BIN MAHADI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan April Tahun 2023 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Site ID tower milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION yang berada di Area Samadua, Air Berudang, Suaq Bakung, Pinto Rimba, Tapaktuan, Kota Fajar, Trumon yang secara keseluruhan berada di Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION sejak tanggal 01 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 925/HRD/PKWT-B/VII/2022 tanggal 14 Juli 2023, Terdakwa bertugas sebagai Teknisi Enginer yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap perangkat BTS tower XL dalam lingkup Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa dipercaya untuk memegang kunci – kunci pintu selter dan kunci genset serta kunci Rak out door pada masing-masing Site ID tower, sehingga barang-barang tersebut ada didalam kekuasaan Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Juni tahun 2022, Tanpa sepengetahuan dan izin PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION , Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION  Adapun sebagai berikut : ----------------------------------------
  1. Bertempat di Site ID 4271 tower Samadua, sekira pukul 08.00 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode, yang mana kode tersebut diberikan oleh Perusahaan hanya kepada Terdakwa dan Saksi Tedi Sukmawan) untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang. Setelah itu Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter lalu  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, Kemudian Terdakwa angkat menaikkannya ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO. Kemudian Terdakwa pergi ke Site ID SUM AC TTN 3217646G9 Tower Air Berudang.
  2. Bertempat di Site ID SUM AC TTN 3217646G9 Tower Air Berudang, sekira pukul 09.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode) untuk membuka pagar. Setelah masuk ke dalam area tower Terdakwa  membuka rak out door yang ada didalam area tower dengan menggunakan kunci rak out dor dan kunci L, selanjutnya Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 4 (empat) buah yang ada di dalam rak out door tersebut dengan cara membuka baterai menggunakan obeng bunga, kemudian Terdakwa  angkat dan naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan menuju lokasi D264 tower Road to Samadua (Teping Gajah).
  3. Bertempat di Site ID D264 tower Road to Samadua (Teping Gajah ), sekira pukul 10.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock ( menggunakan kode) untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, lalu Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter. Selanjutnya Terdakwa  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 12 (dua belas) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, kemudian baterai tersebut Terdakwa angkat dan Terdakwa  naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan Terdakwa langsung pergi ke Site ID D273 tower Suaq Bakung.
  4. Bertempat Site ID D273 tower Suaq Bakung, sekira pukul 13.00 wib barang yang Terdakwa  ambil. adalah baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah, dengan cara Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode) untuk membuka pagar, dan setelah masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, dan setelah Terdakwa  ambil baterai tersebut lalu Terdakwa mengangkat dan menaikkannya ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Site ID 4249 tower Pinto Rimba.
  5. Bertempat disite ID 4249 tower Pinto Rimba, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode ) untuk membuka pagar, dan setelah masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter yang dilokasi tersebut ada 2 (dua) buah shelter, yang mana di shelter 1 Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah dan shelter 2 Terdakwa  mengambil baterai 2 Volt sebanyak lebih kurang 24 (dua puluh empat) buah, dengan cara Terdakwa  membuka baterai tersebut yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, dan setelah Terdakwa  ambil baterai tersebut Terdakwa  angkat dan Terdakwa  naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa  pulang kerumah di Gampong Air Pinang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Setelah sampai dirumah, Terdakwa lalu menyimpan semua baterai tersebut didalam rumahnya.

sehingga barang-barang yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa berupa baterai 12 volt dengan jumlah sekitar 40 (empat puluh)  buah dan baterai 2 (dua) volt  sebanyak 24 (dua puluh empat) buah sehingga jumlah baterai secara keseluruhan yaitu 64 (enam puluh empat) buah . Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember tahun 2022 Terdakwa berangkat ke Medan dan menjual baterai tersebut kepada saudara MAMET (DPO), yang mana pada saat itu Terdakwa  transaksi dijalan Jamin Ginting dekat Stasiun Bus Himpak. Pada saat itu Terdakwa  menyerahkan 48 (empat puluh delapan buah ) baterai kepada saudara MAMET, dengan cara dilansir dari mobil Terdakwa  ke mobil saudara MAMET menggunakan mobil Grand Max warna putih dan saat itu Terdakwa  diberikan uang sebesar lebih kurang Rp. 9.600.000.- ( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan April  tahun 2023, Tanpa sepengetahuan dan izin PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION , Terdakwa Kembali mengambil barang-barang milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION  Adapun sebagai berikut : ----------------------------------------
  1. Bertempat di Site ID 4227 tower Tapaktuan, sekira pukul 06.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Smar lock (menggunakan aplikasi HP) dan menggunakan kunci gembok biasa yang ada pada Terdakwa  untuk membuka pagar. Setelah masuk ke dalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter lalu mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah (baterai eksisting) yang terletak diatas lantai didalam shelter. Lalu Terdakwa  juga mengambil 1 (satu) unit AC yang terpasang didinding yang sudah dalam keadaan rusak dengan cara membuka AC yang terpasang tersebut dengan menggunakan obeng, kunci inggris, dan kunci pas 14 dan Terdakwa  ambil hanya isi dalam AC tersebut berupa kuningan, kemudian Baterai tersebut dan Kuningan lalu Terdakwa angkat dan dinaikan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO.
  2. Bertempat di Site ID 4252 Tower Kota Fajar, sekira pukul 08.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci gembok biasa yang kuncinya disimpan dibawah batu disamping pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang yang ada sebanyak 2 (dua) buah shelter, yang mana di shelter 1 yang Terdakwa  ambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah, dan 2 (dua) buah AC, dan di shelter 2 Terdakwa  mengambil baterai 2 Volt sebanyak lebih kurang 24 (dua puluh empat) buah dan AC sebanyak 2 (dua) buah, dengan cara Terdakwa  membuka baterai yang ada di rak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng bunga, dan membuka AC dengan menggunakan obeng, kunci inggris, dan kunci pas 14, dan Terdakwa  ambil hanya kuningan didalam AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa  membongkar kerangkeng ganset sebanyak 3 (tiga) buah dengan menggunakan kunci inggris, kunci pas 19, kunci pas 14, dan kunci pas 10, dan membuka kabel power ganset dengan menggunakan kunci pas 14, dan barang-barang tersebut Terdakwa jual kepada pembeli barang-barang bekas (butut) yang pada saat itu lewat didepan tower kota fajar.
  3. Bertempat di Site  ID 4250 tower Trumon, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci gembok biasa yang ada pada Terdakwa  untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci gembok biasa yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 12 (dua belas ) buah (baterai eksisting) yang terletak didalam bangunan shelter, dan mengambil 1 (satu) buah AC yang terpasang didinding dalam bangunan shelter dengan cara membongkar menggunakan obeng dan kunci inggris dan membawa baterai serta AC tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan selanjutnya langsung pergi ke Site ID 4249 tower Pinto Rimba.
  4. Bertempat di Site ID 4249 langsung pergi ke Site ID tower Pinto Rimba, sekira pukul 14.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped Lock (menggunakan kode ) untuk membuka pagar, dan masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  mengambil AC sebanyak 2 (dua) buah yang terpasang didinding didalam bangunan shelter dengan cara Terdakwa  membuka dengan menggunakan obeng dan kunci inggris, dan mengambil kerangkeng Ganset sebanyak 1 (satu) buah dan Kabel Power Ganset sebanyak 1 (satu) buah dengan cara Terdakwa  membongkar menggunakan kunci pas 10, kunci pas 14, kunci pas 19 dan kunci inggris, dan selanjutnya datang pembeli barang-barang bekas (butut) yang tidak Terdakwa kenal yang berjumpa dengan Terdakwa  di tower kota fajar dan telah Terdakwa  suruh datang ke tower Pinto Rimba untuk mengambil barang-barang tersebut. Kemudian barang-barang tersebut sebagian Terdakwa  bawa dengan mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan Terdakwa  langsung pulang kerumahnya.

sehingga jumlah barang yang diambil berdasarkan uraian tersebut diatas berupa baterai 12 (dua belas) volt berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah dan baterai 2 (dua) volt berjumlah 24 (dua puluh empat) buah, selain itu Terdakwa masih menyiman baterai yang sbelumnya Terdakwa ambil pada bulan Juni 2022 sehingga baterai tersebut secara keseluruhan berjumlah 68 (enam puluh delapan) buah. Selanjutnya masih pada bulan April tahun 2023, dan saat itu Terdakwa  menawarkan baterai tersebut kepada orang yang membeli barang – barang bekas / butut tersebut dengan harga sekilo Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan baterai tersebut 1 (satu) buah dengan berat 30 (tiga puluh) kg dipotong 3 (tiga) kilo karena kulitnya dari plastik sehingga menjadi 27 (dua puluh tujuh) kilo per 1 (satu) buah baterai dan keseluruhan menjadi 27 kilo x 68 buah baterai = 1.836 Kilo x Rp. 7.500 perkilo total Rp. 13.770.000.- ( tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan uang tersebut diberikan oleh orang butut yang tidak Terdakwa  kenal tersebut di BRI link Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan setelah ditarik melalui BRI link ditempat tersebut dan langsung memberikan uang tersebut secara cash, selanjutnya Kerangkeng Genset, kabel genset dan AC yang sudah dibongkar yang Terdakwa  ambil kuningan dalam AC dan kawat kuningan AC yang Terdakwa  jual kepada orang yang membeli barang bekas/butut yang lewat didepan pagar tower simpang empat Kota Fajar Kec. Kluet Utara sekitar seminggu setelah Terdakwa  menjual baterai dan Terdakwa  mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) dari hasil penjualan Kerangkeng Genset, cabel genset dan AC yang sudah dibongkar yang Terdakwa  ambil kuningan dalam AC dan kawat kuningan AC tersebut. ---------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION mengalami kerugian lebih kurang  Rp 441.500.000.- (Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------

         

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 KUHPidana----------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------

 

Kedua -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa terdakwa ZULKARNAIN BIN MAHADI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan April Tahun 2023 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Site ID tower milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION yang berada di Area Samadua, Air Berudang, Suaq Bakung, Pinto Rimba, Tapaktuan, Kota Fajar, Trumon yang secara keseluruhan berada di Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION sejak tanggal 01 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 925/HRD/PKWT-B/VII/2022 tanggal 14 Juli 2023, Terdakwa bertugas sebagai Teknisi Enginer yang memilik tugas dan tanggung jawab terhadap perangkat BTS tower XL dalam lingkup Kabupaten Aceh Selatan dan Terdakwa mendapatkan upah/gaji senilai Rp 3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) ditambah uang pulsa senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa ditugaskan untuk memegang kunci – kunci pintu selter dan kunci genset serta kunci Rak out door pada masing-masing Site ID tower, sehingga barang-barang tersebut ada didalam kekuasaan Terdakwa. --------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Juni tahun 2022, Tanpa sepengetahuan dan izin PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION , Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION  Adapun sebagai berikut : ----------------------------------------
  1. Bertempat di Site ID 4271 tower Samadua, sekira pukul 08.00 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode, yang mana kode tersebut diberikan oleh Perusahaan hanya kepada Terdakwa dan Saksi Tedi Sukmawan) untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang. Setelah itu Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter lalu  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, lalu Terdakwa angkat menaikkannya ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO. Kemudian Terdakwa pergi ke Site ID SUM AC TTN 3217646G9 Tower Air Berudang.
  2. Bertempat di Site ID SUM AC TTN 3217646G9 Tower Air Berudang, sekira pukul 09.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode) untuk membuka pagar. Setelah masuk ke dalam area tower Terdakwa  membuka rak out door yang ada didalam area tower dengan menggunakan kunci rak out dor dan kunci L, selanjutnya Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 4 (empat) buah yang ada di dalam rak out door tersebut dengan cara membuka baterai menggunakan obeng bunga, kemudian Terdakwa  angkat dan naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan menuju lokasi D264 tower Road to Samadua (Teping Gajah).
  3. Bertempat di Site ID D264 tower Road to Samadua (Teping Gajah ), sekira pukul 10.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock ( menggunakan kode) untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, lalu Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter. Selanjutnya Terdakwa  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 12 (dua belas) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, kemudian baterai tersebut Terdakwa  angkat dan Terdakwa  naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan Terdakwa langsung pergi ke Site ID D273 tower Suaq Bakung.
  4. Bertempat Site ID D273 tower Suaq Bakung, sekira pukul 13.00 wib barang yang Terdakwa  ambil. adalah baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah, dengan cara Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode) untuk membuka pagar, dan setelah masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  membuka baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, dan setelah Terdakwa  ambil baterai tersebut lalu Terdakwa mengangkat dan menaikkannya ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Site ID 4249 tower Pinto Rimba.
  5. Bertempat disite ID 4249 tower Pinto Rimba, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped lock (menggunakan kode ) untuk membuka pagar, dan setelah masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter yang dilokasi tersebut ada 2 (dua) buah shelter, yang mana di shelter 1 Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah dan shelter 2 Terdakwa  mengambil baterai 2 Volt sebanyak lebih kurang 24 (dua puluh empat) buah, dengan cara Terdakwa  membuka baterai tersebut yang ada dirak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng, dan setelah Terdakwa  ambil baterai tersebut Terdakwa  angkat dan Terdakwa  naikkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa  pulang kerumah di Gampong Air Pinang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Setelah sampai dirumah, Terdakwa lalu menyimpan semua baterai tersbeut didalam rumahnya.

sehingga barang-barang yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa berupa baterai 12 volt dengan jumlah sekitar 40 (empat puluh)  buah dan baterai 2 (dua) volt  sebanyak 24 (dua puluh empat) buah sehingga jumlah baterai secara keseluruhan yaitu 64 (enam puluh empat) buah . Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember tahun 2022 Terdakwa berangkat ke Medan dan menjual baterai tersebut kepada saudara MAMET(DPO), yang mana pada saat itu Terdakwa  transaksi dijalan Jamin Ginting dekat Stasiun Bus Himpak. Pada saat itu Terdakwa  menyerahkan 48 (empat puluh delapan buah ) baterai kepada saudara MAMET, dengan cara dilansir dari mobil Terdakwa  ke mobil saudara MAMET menggunakan mobil Grand Max warna putih dan saat itu Terdakwa  diberikan uang sebesar lebih kurang Rp. 9.600.000.- ( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.  

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan April  tahun 2023, Tanpa sepengetahuan dan izin PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION, Terdakwa Kembali mengambil barang-barang milik PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION  Adapun sebagai berikut : ------------------------------------    
  1. Bertempat di Site ID 4227 tower Tapaktuan, sekira pukul 06.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Smar lock (menggunakan aplikasi HP) dan menggunakan kunci gembok biasa yang ada pada Terdakwa  untuk membuka pagar. Setelah masuk ke dalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter lalu mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah (baterai eksisting) yang terletak diatas lantai didalam shelter. Lalu Terdakwa  juga mengambil 1 (satu) unit AC yang terpasang didinding yang sudah dalam keadaan rusak dengan cara membuka AC yang terpasang tersebut dengan menggunakan obeng, kunci inggris, dan kunci pas 14 dan yang Terdakwa  ambil hanya isi dalam AC tersebut berupa kuningan, kemudian Baterai tersebut dan Kuningan lalu Terdakwa angkat dan dinaikan ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO.
  2. Bertempat di Site ID 4252 Tower Kota Fajar, sekira pukul 08.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci gembok biasa yang kuncinya disimpan dibawah batu disamping pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang yang ada sebanyak 2 (dua) buah shelter, yang mana di shelter 1 yang Terdakwa  ambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 8 (delapan) buah, dan 2 (dua) buah AC, dan di shelter 2 Terdakwa  mengambil baterai 2 Volt sebanyak lebih kurang 24 (dua puluh empat) buah dan AC sebanyak 2 (dua) buah, dengan cara Terdakwa  membuka baterai yang ada di rak rektifair dengan menggunakan kunci 10 dan obeng bunga, dan membuka AC dengan menggunakan obeng, kunci inggris, dan kunci pas 14, dan yang Terdakwa  ambil hanya kuningan didalam AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa  membongkar kerangkeng ganset sebanyak 3 (tiga) buah dengan menggunakan kunci inggris, kunci pas 19, kunci pas 14, dan kunci pas 10, dan membuka cabel power ganset dengan menggunakan kunci pas 14, dan barang-barang tersebut Terdakwa jual kepada pembeli barang-barang bekas (butut) yang pada saat itu lewat didepan tower kota fajar.
  3. Bertempat di Site  ID 4250 tower Trumon, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci gembok biasa yang ada pada Terdakwa  untuk membuka pagar, kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci gembok biasa yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  mengambil baterai 12 Volt sebanyak lebih kurang 12 (dua belas ) buah (baterai eksisting) yang terletak didalam bangunan shelter, dan mengambil 1 (satu) buah AC yang terpasang didinding dalam bangunan shelter dengan cara membongkar menggunakan obeng dan kunci inggris dan membawa baterai serta AC tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan selanjutnya langsung pergi ke Site ID 4249 tower Pinto Rimba.
  4. Bertempat di Site ID 4249 langsung pergi ke Site ID tower Pinto Rimba, sekira pukul 14.30 wib Terdakwa  masuk melalui pintu pagar menggunakan kunci Ped Lock (menggunakan kode ) untuk membuka pagar, dan masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa  membuka pintu bangunan shelter dengan menggunakan kunci shelter yang Terdakwa  pegang, dan kemudian Terdakwa  masuk kedalam bangunan shelter dan selanjutnya Terdakwa  mengambil AC sebanyak 2 (dua) buah yang terpasang didinding didalam bangunan shelter dengan cara Terdakwa  membuka dengan menggunakan obeng dan kunci inggris, dan mengambil kerangkeng Ganset sebanyak 1 (satu) buah dan Cabel Power Ganset sebanyak 1 (satu) buah dengan cara Terdakwa  membongkar menggunakan kunci pas 10, kunci pas 14, kunci pas 19 dan kunci inggris, dan selanjutnya datang pembeli barang-barang bekas (butut) yang tidak Terdakwa kenal yang berjumpa dengan Terdakwa  di tower kota fajar dan telah Terdakwa  suruh datang ke tower Pinto Rimba untuk mengambil barang-barang tersebut. Kemudian barang-barang tersebut sebagian Terdakwa  bawa dengan mobil Daihatsu Sigra BK 1633 ACO, dan Terdakwa  langsung pulang kerumahnya.

sehingga jumlah barang yang diambil berdasarkan uraian tersebut diatas berupa baterai 12 (dua belas) volt berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah dan baterai 2 (dua) volt berjumlah 24 (dua puluh empat) buah, selain itu Terdakwa masih menyiman baterai yang sbelumnya Terdakwa ambil pada bulan Juni 2022 sehingga baterai tersebut secara keseluruhan berjumlah 68 (enam puluh delapan) buah. Selanjutnya masih pada bulan April tahun 2023, dan saat itu Terdakwa  menawarkan baterai tersebut kepada orang yang membeli barang – barang bekas / butut tersebut dengan harga sekilo Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan baterai tersebut 1 (satu) buah dengan berat 30 (tiga puluh) kg dipotong 3 (tiga) kilo karena kulitnya dari plastik sehingga menjadi 27 (dua puluh tujuh) kilo per 1 (satu) buah baterai dan keseluruhan menjadi 27 kilo x 68 buah baterai = 1.836 Kilo x Rp. 7.500 perkilo total Rp. 13.770.000.- ( tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan uang tersebut diberikan oleh orang butut yang tidak Terdakwa  kenal tersebut di BRI link Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan setelah ditarik melalui BRI link ditempat tersebut dan langsung memberikan uang tersebut secara cash, selanjutnya Kerangkeng Genset, kabel genset dan AC yang sudah dibongkar yang Terdakwa  ambil kuningan dalam AC dan kawat kuningan AC yang Terdakwa  jual kepada orang yang membeli barang bekas/butut yang lewat didepan pagar tower simpang empat Kota Fajar Kec. Kluet Utara sekitar seminggu setelah Terdakwa  menjual baterai dan Terdakwa  mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) dari hasil penjualan Kerangkeng Genset, cabel genset dan AC yang sudah dibongkar yang Terdakwa ambil kuningan dalam AC dan kawat kuningan AC tersebut. ---------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PUTRA MULIA TELECOMUNICATION mengalami kerugian lebih kurang  Rp 441.500.000.- (Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------

         

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya