| Dakwaan |
|
![Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-32/ASEL/Enz.2/11/2025
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Terdakwa
Tempat lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ZULLIADI Alias SI JON Bin RUSLI
Tapaktuan
34 Tahun/ 30 November 1990
Laki-laki
Indonesia
Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Islam
Buruh Harian Lepas
SD (tidak tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 11 Juli 2025
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 26 November 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 27 November 2025 s/d tanggal 26 Desember 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------
C. Dakwaan :
Kesatu
------- Bahwa ia Terdakwa ZULLIADI Alias SI JON Bin RUSLI, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 17.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Ujung Batu Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.17 WIB ketika sedang berada di rumahnya di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa dihubungi oleh saudara DARMAN Alias AKONG (DPO) via telfon diaplikasi WhatsApp yang menanyakan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sebelumnya yang belum terdakwa bayar (utang) sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyampaikan maksudnya untuk membeli Narkotika jenis Sabu lagi sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu saudara DARMAN Alias AKONG menyetujuinya dengan syarat terdakwa mengirimkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya dan menanyakan waktu pertemuannya lalu saudara DARMAN Alias AKONG meminta terdakwa untuk mengunggu. Selanjutnya sekira pukul 15.25 WIB, terdakwa disuruh oleh saudara DARMAN Alias AKONG untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan berjanji bertemu di Pantai Desa Ujung Batu lalu terdakwa menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 17.56 WIB, terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa ke akun DANA milik saudara DARMAN Alias AKONG dengan Nomor 081265593648. Setelah itu terdakwa pergi menuju Desa Ujung Batu Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol BL 4928 TK untuk menemui saudara DARMAN Alias AKONG dan sampai di sebuah warung di pantai tersebut yang biasaya menjadi tempat pertemuan terdakwa dengan saudara DARMAN Alias AKONG. Setelah bertemu dengan saudara DARMAN Alias AKONG yang sedang duduk di warung dimaksud dan saudara DARMAN Alias AKONG menanyakan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil uang sejumlah itu di kantong celananya dan memberikan kepada saudara DARMAN Alias AKONG maka kemudian saudara DARMAN Alias AKONG memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa sambil mengatakan “ini setengah sak” lalu terdakwa mengatakan “iya” sambil menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kiri. Setelah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan saudara DARMAN Alias AKONG lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.15 WIB terdakwa bersama sdr. OMPONG sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah terdakwa dan setelah sdr. OMPONG pergi kemudian terdakwa memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membuat 8 (delapan) paket kecil dari plastic es, dan 2 (dua) paket berukuran sedikit lebih besar dari paket kecil dan ditambah 1 paket plastic bawaan dari pembelian sehingga total sebanyak 11 (sebelas) paket yang mana terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam plastic paket kecil tersebut dengan cara mengambilnya menggunkaan sendok yang terbuat dari pipet (sedotan) sebanyak 1 (satu) sendok setengah dan terdakwa masukkan ke dalam plastik kecil yang sudah terdakwa bentuk menggunakan gunting dan mancis (korek api) kemudian membakar plastiknya untuk menutup paket tersebut dan menjepitnya menggunakan sebatang besi penjepit supaya tidak bocor. Ketika itu untuk paket kecil terdakwa baru sempat mengisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam 3 (tiga) buah plastik paket kecil sedangkan 5 (lima) paket kecil lainnya belum sempat terdakwa isi. Kemudian datang sdr. ALI membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa paketkan. Setelah selesai melakukan transaksi dengan sdr. ALI, terdakwa berhenti memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan kemudian menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berukuran besar (bawaan yang diberikan saudara DARMAN Alias AKONG) ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk HMIN warna hijau. Sedangkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 1 (satu) lembar Plastic Bening berklip Merah yang berisikan 5 (lima) buah plastik paket kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, beserta 1 (satu) buah kaca pyrex terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Manchester warna Merah. Selain itu 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah Kotak Pisau Carter warna Putih yang terdakwa letakkan ke bawah lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST, dan saksi TEGUH SINAGA Bin Alm. HASANUDDIN SINAGA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwasanya seseorang yang merupakan residivis kasus Narkoba yang bernama ZULLIADI Alias SI JON dan juga merupakan Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan ada memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu serta sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal dari terdakwa di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa kemudian para saksi tersebut dengan didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic kecil dengan pipet dan kaca pyrex yang terpasang di tutupnya, bong tersebut ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa; 1 (satu) buah kotak pisau carter warna putih yang di dalamnya berisikan : 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa, yang mana kotak carter tersebut Terdakwa simpan di bawah lemari pakaian di dalam kamar tidur terdakwa; 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berukuran besar ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk HMIN warna hijau; dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 1 (satu) lembar Plastik Bening berklip Merah yang berisikan 5 (lima) buah plastic paket kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, beserta 1 (satu) buah kaca pyrex lainnya ditemukan di dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Manchester warna Merah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 174/60039/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Zeri Sahputra dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 1.78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab : 5331 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia Terdakwa ZULLIADI Alias SI JON Bin RUSLI, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.17 WIB ketika sedang berada di rumahnya di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa dihubungi oleh saudara DARMAN Alias AKONG (DPO) via telfon diaplikasi WhatsApp yang menanyakan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sebelumnya yang belum terdakwa bayar (utang) sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyampaikan maksudnya untuk membeli Narkotika jenis Sabu lagi sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu saudara DARMAN Alias AKONG menyetujuinya dengan syarat terdakwa mengirimkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya dan menanyakan waktu pertemuannya lalu saudara DARMAN Alias AKONG meminta terdakwa untuk mengunggu. Selanjutnya sekira pukul 15.25 WIB, terdakwa disuruh oleh saudara DARMAN Alias AKONG untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan berjanji bertemu di Pantai Desa Ujung Batu lalu terdakwa menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 17.56 WIB, terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa ke akun DANA milik saudara DARMAN Alias AKONG dengan Nomor 081265593648. Setelah itu terdakwa pergi menuju Desa Ujung Batu Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol BL 4928 TK untuk menemui saudara DARMAN Alias AKONG dan sampai di sebuah warung di pantai tersebut yang biasaya menjadi tempat pertemuan terdakwa dengan saudara DARMAN Alias AKONG. Setelah bertemu dengan saudara DARMAN Alias AKONG yang sedang duduk di warung dimaksud dan saudara DARMAN Alias AKONG menanyakan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil uang sejumlah itu di kantong celananya dan memberikan kepada saudara DARMAN Alias AKONG maka kemudian saudara DARMAN Alias AKONG memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa sambil mengatakan “ini setengah sak” lalu terdakwa mengatakan “iya” sambil menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kiri. Setelah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan saudara DARMAN Alias AKONG lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.15 WIB terdakwa bersama sdr. OMPONG sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah terdakwa dan setelah sdr. OMPONG pergi kemudian terdakwa memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membuat 8 (delapan) paket kecil dari plastic es, dan 2 (dua) paket berukuran sedikit lebih besar dari paket kecil dan ditambah 1 paket plastic bawaan dari pembelian sehingga total sebanyak 11 (sebelas) paket yang mana terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam plastic paket kecil tersebut dengan cara mengambilnya menggunkaan sendok yang terbuat dari pipet (sedotan) sebanyak 1 (satu) sendok setengah dan terdakwa masukkan ke dalam plastik kecil yang sudah terdakwa bentuk menggunakan gunting dan mancis (korek api) kemudian membakar plastiknya untuk menutup paket tersebut dan menjepitnya menggunakan sebatang besi penjepit supaya tidak bocor. Ketika itu untuk paket kecil terdakwa baru sempat mengisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam 3 (tiga) buah plastik paket kecil sedangkan 5 (lima) paket kecil lainnya belum sempat terdakwa isi. Kemudian datang sdr. ALI membeli 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa paketkan. Setelah selesai melakukan transaksi dengan sdr. ALI, terdakwa berhenti memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan kemudian menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berukuran besar (bawaan yang diberikan saudara DARMAN Alias AKONG) ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk HMIN warna hijau. Sedangkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 1 (satu) lembar Plastic Bening berklip Merah yang berisikan 5 (lima) buah plastik paket kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, beserta 1 (satu) buah kaca pyrex terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Manchester warna Merah. Selain itu 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah Kotak Pisau Carter warna Putih yang terdakwa letakkan ke bawah lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST, dan saksi TEGUH SINAGA Bin Alm. HASANUDDIN SINAGA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwasanya seseorang yang merupakan residivis kasus Narkoba yang bernama ZULLIADI Alias SI JON dan juga merupakan Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan ada memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu serta sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal dari terdakwa di Desa Jambo Apha Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa kemudian para saksi tersebut dengan didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic kecil dengan pipet dan kaca pyrex yang terpasang di tutupnya, bong tersebut ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa; 1 (satu) buah kotak pisau carter warna putih yang di dalamnya berisikan : 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa, yang mana kotak carter tersebut Terdakwa simpan di bawah lemari pakaian di dalam kamar tidur terdakwa; 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berukuran besar ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk HMIN warna hijau; dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 1 (satu) lembar Plastik Bening berklip Merah yang berisikan 5 (lima) buah plastic paket kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya di potong runcing, beserta 1 (satu) buah kaca pyrex lainnya ditemukan di dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Manchester warna Merah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 174/60039/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Zeri Sahputra dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 1.78 (Satu Koma Tujuh Delapan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab : 5331 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
Tapaktuan, 08 Desember 2025
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, S.H.
JAKSA MUDA
|