Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Ttn RAHMAT FAJAR, S.H. SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 395/ L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM
2AFRIZAL, S.H.SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024, Saksi Hermi Saputra bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa dipegunungan Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan diduga ada orang yang menanam narkotika jenis Ganja

 

  • kemudian pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Hermi Saputra bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani melakukan giat penyelidikan dan penyisiran dipegunungan yang ada di Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan juga membawa alat yaitu Drone untuk memudahkan pemantauan melalui udara, kemudian sekira pukul 12.00 Wib melalui pantauan Drone ditemukan titik yang diduga merupakan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani tiba di pondok yang ada didalam kebun yang ditanami tanaman sawit yang diduga milik Terdakwa, yang mana disamping kebun sawit tersebut berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter terlihat ada lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja, kemudian karena hari mulai gelap saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani turun dari kebun untuk menyusun rencana besok pagi

 

  • kemudian pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 06.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani kembali menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja tersebut dan tiba sekira pukul 08.00 Wib di Pondok yang diduga milik Terdakwa dan menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dan menemukan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dengan tinggi yang bervariasi dan memiliki jumlah sekitar ± 400 (empat ratus) batang, kemudian saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani melakukan pemusnahan dengan melakukan pembakaran dan membawa sampel batang ganja utuh sebanyak ± 30 (tiga puluh) batang

 

  • kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani menerima informasi bahwa lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang juga merupakan pemilik kebun sawit yang bersebelahan dengan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dan menerima informasi Terdakwa berada diseputaran sebuah warung di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan hendak melarikan diri

 

  • kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Hermi Saputra tiba di warung di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan mencari Terdakwa, kemudian pada saat melakukan pencarian Terdakwa ditemukan bersembunyi dibawah kolong mobil jenis BIS berukuran kecil yang terparkir di warung tersebut dan kemudian Terdakwa langsung dibawa dan diamankan oleh saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani di kantor polisi untuk dilakukan interogasi yang mana setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang ditemukan berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dari kebun sawit adalah milik Terdakwa yang Terdakwa tanam sendiri akan tetapi tanah tersebut bukan milik Terdakwa yang mana narkotika jenis ganja tersebut akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per kilogram dan akan dijual dalam bentuk ganja kering. kemudian juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan dirumah ibu kandung Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam dengan nomor polisi tidak terpasang yang dipakai Terdakwa ke kebun atau menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR atas nama Ralidin Brutu, kemudian juga Terdakwa mengakui 30 (tiga puluh) batang narkotika jenis ganja yang diambil dan dibawa sebagai sampel dari lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dari kebun sawit Terdakwa adalah benar miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0176/60039.06/2024 tanggal 03 Juni 2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh petugas penimbang Mirza Alfi Syahril diketahui barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) batang utuh narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 350 (tiga ratus lima puluh) gram
  2. 20 (dua puluh) batang utuh narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 4.350 (empat ribu tiga ratus lima puluh) gram

 

  • Bahwa berdasakan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 3122/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang dan daun lembab dengan berat netto 350 (tiga ratus lima  puluh) gram milik SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berupa 10 (sepuluh) batang utuh Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 350 (tiga ratus lima puluh) gram dan 20 (dua puluh) batang utuh Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 4.350 (empat ribu tiga ratus lima puluh) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024, Saksi Hermi Saputra bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa dipegunungan Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan diduga ada orang yang menanam narkotika jenis Ganja

 

  • kemudian pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Hermi Saputra bersama Saksi Rifqatullah dan Saksi Meirizky Aqshal Galvani melakukan giat penyelidikan dan penyisiran dipegunungan yang ada di Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan juga membawa alat yaitu Drone untuk memudahkan pemantauan melalui udara, kemudian sekira pukul 12.00 Wib melalui pantauan Drone ditemukan titik yang diduga merupakan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani tiba di pondok yang ada didalam kebun yang ditanami tanaman sawit yang diduga milik Terdakwa, yang mana disamping kebun sawit tersebut berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter terlihat ada lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja, kemudian karena hari mulai gelap saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani turun dari kebun untuk menyusun rencana besok pagi

 

  • kemudian pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 06.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani kembali menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja tersebut dan tiba sekira pukul 08.00 Wib di Pondok yang diduga milik Terdakwa dan menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dan menemukan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dengan tinggi yang bervariasi dan memiliki jumlah sekitar ± 400 (empat ratus) batang, kemudian saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani melakukan pemusnahan dengan melakukan pembakaran dan membawa sampel batang ganja utuh sebanyak ± 30 (tiga puluh) batang

 

  • kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib saksi Hermi Saputra bersama saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani menerima informasi bahwa lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang juga merupakan pemilik kebun sawit yang bersebelahan dengan lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dan menerima informasi Terdakwa berada diseputaran sebuah warung di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan hendak melarikan diri

 

  • kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Hermi Saputra tiba di warung di Desa Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan mencari Terdakwa, kemudian pada saat melakukan pencarian Terdakwa ditemukan bersembunyi dibawah kolong mobil jenis BIS berukuran kecil yang terparkir di warung tersebut dan kemudian Terdakwa langsung dibawa dan diamankan oleh saksi Rifqatullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani di kantor polisi untuk dilakukan interogasi Terdakwa mengakui lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang ditemukan berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dari kebun sawit adalah milik Terdakwa yang Terdakwa tanam sendiri akan tetapi tanah tersebut bukan milik Terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan dirumah ibu kandung Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam dengan nomor polisi tidak terpasang yang dipakai Terdakwa ke kebun atau menuju lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF 125 TR atas nama Ralidin Brutu , kemudian Terdakwa juga mengakui 30 (tiga puluh) batang narkotika jenis ganja yang diambil dan dibawa sebagai sampel dari lahan yang ditanami tanaman narkotika jenis ganja yang berjarak sekitar ± 400 (empat ratus) meter dari kebun sawit Terdakwa adalah benar miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam narkotika jenis ganja dilakukan pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April tahun 2024, Terdakwa menyemai bibit tanaman ganja dilahan yang Terdakwa garap dan tidak ketahui siapa pemilik lahan di Pengunungan Dusun Tanah Munggu Desa Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan tersebut, kemudian bibit tanaman ganja berumur 3 (tiga) minggu ditanam Terdakwa dengan jarak sekitar setengah meter hingga 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa merawat dan memelihara dengan cara membersihkan tanah diseputaran tanaman ganja, menggemburkan tanah, memberikan pupuk UREA dan NPK ke tanaman ganja yang berjumlah sebanyak ± 400 (empat ratus) batang tanaman Ganja yang belum sempat dipanen Terdakwa yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah parang Panjang dengan gagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah kayu yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) buah tengkuit rumput berbentuk besi bengkok dengan gagang kayu warna coklat

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0176/60039.06/2024 tanggal 03 Juni 2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh petugas penimbang Mirza Alfi Syahril diketahui barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) batang utuh narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 350 (tiga ratus lima puluh) gram
  2. 20 (dua puluh) batang utuh narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 4.350 (empat ribu tiga ratus lima puluh) gram

 

  • Bahwa berdasakan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 3122/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang dan daun lembab dengan berat netto 350 (tiga ratus lima  puluh) gram milik SUPARDY Alias SUPAR Bin Alm. AGUS SALIM adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berupa 10 (sepuluh) batang utuh Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 350 (tiga ratus lima puluh) gram dan 20 (dua puluh) batang utuh Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 4.350 (empat ribu tiga ratus lima puluh) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------

Pihak Dipublikasikan Ya