Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Ttn BRI Unit Kotafajar, Kab. Aceh Selatan Khairudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kotafajar, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khairudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.559.476,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.559.476,- (Dua puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 83 Tanggal 24 Desember 2014 An. Yusnidar yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.11/3990/11 /2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa, tanggal 15 November 2016 di Kota Fajar;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 83 Tanggal 24 Desember 2014 An. YUSNIDAR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal  15 November 2016 di Kota Fajar Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
    • Surat peringatan I No: B.22/MKR/01/2018 pada tanggal 22 Januari 2018
    • Surat peringatan II No: B.43/MKR/01/2018 pada tanggal 20 Maret 2018
    • Surat peringatan III No : B.62/MKR/06/2018 pada tanggal 25 Juni 2018
  6. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak