Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Ttn Rasidin B 1.Cut Helma
2.T. Maulidin
3.Cut Karmilatinur
4.Cut Ulfah
5.Cut Nurawati
6.Mursida
7.Juliardi
8.Cut Hafnidar, SE
9.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Aceh Selatan cq. Camat Bakongan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasidin B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.H.Rasidin B
Tergugat
NoNama
1Cut Helma
2T. Maulidin
3Cut Karmilatinur
4Cut Ulfah
5Cut Nurawati
6Mursida
7Juliardi
8Cut Hafnidar, SE
9Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Aceh Selatan cq. Camat Bakongan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MURDANI, SHCut Hafnidar, SE
2MURDANI, SHJuliardi
3MURDANI, SHCut Nurawati
4MURDANI, SHCut Karmilatinur
5MURDANI, SHT. Maulidin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan tanah seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan ukuran 15 m x 25 m dengan batas-batas : sebelah Utara dengan tanah Tergugat I yang dijual kepada Tergugat II, sebelah Selatan dengan tanah almarhum Badaruddin, sebelah Timur dengan jalan ke hulu Bakongan dan sebelah Barat dengan tanah almarhum Badaruddin yang telah masuk ke dalam Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 yang tetap dikuasai Penggugat bersama saudara-saudara Penggugat hingga saat ini adalah milik orang tua Penggugat yang bernama Badaruddin (almarhum);
  4. Menyatakan jual beli tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 sepanjang mengenai tanah milik orang tua Penggugat tersebut pada diktum angka 3 di atas tidak sah dan batal sejak semula;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 terkait tanah milik orang tua Penggugat tersebut pada diktum angka 3 di atas tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No. 01/II/2004 tanggal 23 Pebruari 2004 terkait kesalahan batas tanah di sebelah baratnya dan Akta Jual Beli No. 594.4/06/28/IV/2011 tanggal 28 April 2011 terkait kesalahan batas dan ukuran batas-batas tanahnya tidak berkekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat:
  8. Kerugian materiil sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah); dan
  9. Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

secara tanggung renteng untuk dimasukkan ke dalam boedel warisan almarhum Badaruddin;

  1. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV tunduk, patuh dan taat kepada putusan perkara ini; 
  2. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

atau :   dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak