Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-14/ASEL/NARKOTIKA/04/2023
- Identitas Terdakwa
Nama Terdakwa
|
:
|
KASMIZAL Bin ALM. MEGANG
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101140412800002
|
Tempat lahir
|
:
|
Ladang Rimba
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 04 Desember 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 Desember 2022
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 16 Desember 2022 s.d 04 Januari 2023.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 05 Januari 2023 s.d 13 Februari 2022.
|
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan, 14 Februari 2023 s.d 15 Maret 2023.
|
|
Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
Rutan, 16 Maret 2023 s.d 14 April 2023.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 12 April 2023 s.d 01 Mei 2023.
|
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan, 02 Mei 2023 s.d 31 Mei 2023.
|
C. Dakwaan
Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa KASMIZAL Bin ALM. MEGANG pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2022 bertempat di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 66/60039.00/2022 tanggal 17 Desember 2022 dengan berat Brutto 0,17 (Nol koma tutjuh belas) gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan, Terdakwa menemui Saksi Pandu Prasetyo Bin Alm. Muhammadin untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Pandu Prasetyo pulang ke rumahnya sebentar, dan tidak berapa lama Saksi Pandu kembali ke warung kopi menemui Terdakwa sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada Saksi Pandu Prasetyo bahwa dia membawa Narkotika jeni sabu terlebih dahulu, sedangkan uangnya besok akan di berikan kepada Saksi Pandu Prasetyo dan Saksi Pandu Prasetyo menyetujui. Setelah Terdakwa menerima Nakrotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa pulang dan pada malam itu Terdakwa langsung membagi beberapa paket untuk dijual dengan harga bervariasi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Sebagian sabu tersebut berhasil Terdakwa jual. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Pandu Prasetyo dengan menggunakan sepeda motor Yamaha LEXI warna merah dengan nomor polisi BL 4479 TAA Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk membayar Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah sampai di rumah Saksi Pandu Prasetyo, Terdakwa menunggu dibelakang rumah tersebut. Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penengkapan terhadap Saksi Pandu Prasetyo dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi menghubungi Saksi M, Lizar Bin Alm. Samsul selaku perangkat desa setempat untuk hadir menyaksikan penangkapan Saksi Pandu Prasetyo. Lalu Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi bertemu dengan Terdakwa di lokasi rumah Saksi Pandu Prasetyo dengan gelagat yang mencurigakan, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Riqtaqullah dan Saksi Khairul Umam melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sedang digenggam ditangan kirinya. Setelah ditanya oleh pihak kepolisian bahwa kedatangan Terdakwa bertujuan untuk memberikan uang pembelian sabu kepada Saksi Pandu Prasetyo yang sebelumnya belum dibayar dan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ada pada Terdakwa didapatkan dengan cara sibeli dari Saksi Pandu Prasetyo serta tidak memiliki izin. lalu Terdakwa dan Saksi Pandu Prasetyo Bin Alm. Muhammadin dibawa ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. -------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7645/NNF/2022 tanggal 27 Desember 2022 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah diperiksa menjadi sisanya berupa plastic pembungkus milik terdakwa atas nama KASMIZAL Bin ALM. MEGANG dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Kedua-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa KASMIZAL Bin ALM. MEGANG pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2022 bertempat di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 66/60039.00/2022 tanggal 17 Desember 2022 dengan berat Brutto 0,17 (Nol koma tutjuh belas) gram. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di sebuah warung kopi Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan, Terdakwa menemui Saksi Pandu Prasetyo Bin Alm. Muhammadin untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Pandu Prasetyo pulang ke rumahnya sebentar, dan tidak berapa lama Saksi Pandu kembali ke warung kopi menemui Terdakwa sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada Saksi Pandu Prasetyo bahwa dia membawa Narkotika jeni sabu terlebih dahulu, sedangkan uangnya besok akan di berikan kepada Saksi Pandu Prasetyo dan Saksi Pandu Prasetyo menyetujui. Setelah Terdakwa menerima Nakrotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa pulang dan pada malam itu Terdakwa langsung membagi beberapa paket untuk dijual dengan harga bervariasi Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Sebagian sabu tersebut berhasil Terdakwa jual. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Pandu Prasetyo dengan menggunakan sepeda motor Yamaha LEXI warna merah dengan nomor polisi BL 4479 TAA Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk membayar Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah sampai di rumah Saksi Pandu Prasetyo, Terdakwa menunggu dibelakang rumah tersebut. Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penengkapan terhadap Saksi Pandu Prasetyo dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi menghubungi Saksi M, Lizar Bin Alm. Samsul selaku perangkat desa setempat untuk hadir menyaksikan penangkapan Saksi Pandu Prasetyo. Lalu Saksi Naufal Aulia Bin H. Nazwardin Bersama Saksi Riqtaqullah Bin Abdullah dan Saksi Khairul Umam Bin Fauzi bertemu dengan Terdakwa di lokasi rumah Saksi Pandu Prasetyo dengan gelagat yang mencurigakan, Saksi Naufal Aulia Bersama Saksi Riqtaqullah dan Saksi Khairul Umam melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sedang digenggam ditangan kirinya. Setelah ditanya oleh pihak kepolisian bahwa kedatangan Terdakwa bertujuan untuk memberikan uang pembelian sabu kepada Saksi Pandu Prasetyo yang sebelumnya belum dibayar dan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ada pada Terdakwa didapatkan dengan cara sibeli dari Saksi Pandu Prasetyo serta tidak memiliki izin. lalu Terdakwa dan Saksi Pandu Prasetyo Bin Alm. Muhammadin dibawa ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. -------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7645/NNF/2022 tanggal 27 Desember 2022 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah diperiksa menjadi sisanya berupa plastic pembungkus milik terdakwa atas nama KASMIZAL Bin ALM. MEGANG dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
Tapaktuan, 15 Mei 2023
Penuntut Umum
(Agung Gumelar, SH.)
Ajun Jaksa |