Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Ttn Feri Nadila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Feri Nadila
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk mengubah identitas Nama Ayah Kandung Pemohon yang semula bernama JIDIN berubah menjadi  SAYUSI;
  3. Menyatakan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan untuk mencatatkan perubahan Identitas Nama Ayah Kandung Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari semula tercatat atas nama JIDIN berubah menjadi  SAYUSI;
  4. Menetapkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan agar Pejabat Pencatatan mencatat perubahan identitas tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak