Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-07/ASEL/Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
Hasiruman Bin Alm. Syarifuddin;
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101020204020003;
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Paya;
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun /02 April 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sejahtera, Desa Pulo Kambing, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d 27 April 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025
|
C. DAKWAAN
Primair---------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Hasiruman Bin Alm. Syarifuddin, pada hari Senin tanggal 04 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Subusasalam- Aceh Selatan tepatnya daerah Rantau Sialang, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi Korban Jamilah Binti Asnawi (selanjutnya disebut saksi Jamilah) pergi dari rumahnya di Gampong Pucuk Lembang Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor dibonceng suaminya saksi Abdullah IS. Bin Alm Teuku Sahar (selanjutnya disebut saksi Abdullah) bersama kedua Anak saksi Jamilah berumur 5 tahun dan 1 tahun, pergi menuju ketempat kerja saksi Abdullah di PT. ASN Krueng Luas yang berada di Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon, kab. Aceh Selatan. Selanjutnya diperjalanan saat saksi Jamilah dan Saksi Abdullah melintas di jalan Nasional Subulussalam – Aceh Selatan tepatnya di Jalan Rantau Sialang tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri saksi Jamilah datang Terdakwa dengan memakai helm menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru langsung menarik tas saksi Jamilah yang dipakai saksi Jamilah hingga tas tersebut putus talinya dan saat itu tas tersebut sempat terjatuh dan Terdakwa berhasil mengambil tas tersebut dan kemudian terdakwa langsung berputar arah. Bahwa melihat itu saksi jamilah dan saksi Abddulah sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil karena membawa Anak dan terdakwa berhasil melarikan diri kea rah Kota Fajar, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Jamilah dan saksi Abdullah melaporkannya ke Polsek kluet Selatan.
- Bahwa barang yang berhasil dibawa/diambil terdakwa dari saksi Jamilah berupa:
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000.-
- 3 (tiga) buah Buku Tabungan BSI;
- 1 (satu) buah Buku Nikah;
- 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) buah KTP asli;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BSI;
- Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian yaitu ciri-ciri pelaku dan barang yang diambil pelaku, saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhony Berutu dan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan berhasil melacak pelaku adalah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Gp. Lamgugop, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dan saat dilakukan penggeledahan saksi M. Jusni dan saksi Romzi menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya di 2 (dua) lokasi berbeda berupa:
- 1 (satu) unit hp andorid merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit hp andorid merk REALMI warna biru;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama SUMIATI;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama SAIDAR;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama ABDULLAH IS;
- 2 (dua) buah ATM BSI;
- 7 (tujuh) buah BPJS;
- 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar;
- 2 (dua) kartu Keluarga Sejahtera;
- 1 (satu) atm BTN Syariah;
- 2 (dua) buah buku tabungan BSI atas nama ABDULLAH IS;
- 1 (satu) buah buku tabungan BSI atas nama JAMILAH IS;
- 1 (satu) buah buku nikah atas nama ABDULLAH IS;
- 1 (satu) buah kacamata;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata;
- 1 (satu) buah tas Hand Bag warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru;
- 1 (Satu) buah helm warna putih;
- Terhadap barang-barang tersebut yang berhasil ditemukan pihak kepolisian terdakwa mengakui barang tersebut diambil terdakwa dari saksi Jamilah dan 2 (dua) orang lainnya ditempat berbeda
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Jamilah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Hasiruman Bin Alm. Syarifuddin, pada hari Senin tanggal 04 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Subusasalam- Aceh Selatan tepatnya daerah Rantau Sialang, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi Korban Jamilah Binti Asnawi (selanjutnya disebut saksi Jamilah) pergi dari rumahnya di Gampong Pucuk Lembang Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor dibonceng suaminya saksi Abdullah IS. Bin Alm Teuku Sahar (selanjutnya disebut saksi Abdullah) bersama kedua Anak saksi Jamilah berumur 5 tahun dan 1 tahun, pergi menuju ketempat kerja saksi Abdullah di PT. ASN Krueng Luas yang berada di Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon, kab. Aceh Selatan. Selanjutnya diperjalanan saat saksi Jamilah dan Saksi Abdullah melintas di jalan Nasional Subulussalam – Aceh Selatan tepatnya di Jalan Rantau Sialang tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri saksi Jamilah datang Terdakwa dengan memakai helm menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru langsung menarik tas saksi Jamilah yang dipakai saksi Jamilah hingga tas tersebut putus talinya dan saat itu tas tersebut sempat terjatuh dan Terdakwa berhasil mengambil tas tersebut dan kemudian terdakwa langsung berputar arah. Bahwa melihat itu saksi jamilah dan saksi Abddulah sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil karena membawa Anak dan terdakwa berhasil melarikan diri kea rah Kota Fajar, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Jamilah dan saksi Abdullah melaporkannya ke Polsek kluet Selatan.
- Bahwa barang yang berhasil dibawa/diambil terdakwa dari saksi Jamilah berupa:
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000.-
- 3 (tiga) buah Buku Tabungan BSI;
- 1 (satu) buah Buku Nikah;
- 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) buah KTP asli;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BSI;
- Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian yaitu ciri-ciri pelaku dan barang yang diambil pelaku, saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhony Berutu dan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan berhasil melacak pelaku adalah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Gp. Lamgugop, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dan saat dilakukan penggeledahan saksi M. Jusni dan saksi Romzi menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya di 2 (dua) lokasi berbeda berupa:
- 1 (satu) unit hp andorid merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit hp andorid merk REALMI warna biru;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama SUMIATI;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama SAIDAR;
- 1 (satu) lembar stnk asli atas nama ABDULLAH IS;
- 2 (dua) buah ATM BSI;
- 7 (tujuh) buah BPJS;
- 2 (dua) Kartu Indonesia Pintar;
- 2 (dua) kartu Keluarga Sejahtera;
- 1 (satu) atm BTN Syariah;
- 2 (dua) buah buku tabungan BSI atas nama ABDULLAH IS;
- 1 (satu) buah buku tabungan BSI atas nama JAMILAH IS;
- 1 (satu) buah buku nikah atas nama ABDULLAH IS;
- 1 (satu) buah kacamata;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata;
- 1 (satu) buah tas Hand Bag warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru;
- 1 (Satu) buah helm warna putih;
Terhadap barang-barang tersebut yang berhasil ditemukan pihak kepolisian terdakwa mengakui barang tersebut diambil terdakwa dari saksi Jamilah dan 2 (dua) orang lainnya ditempat berbeda.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Jamilah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP –
|
Tapaktuan, 10 Juni 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19950620 202012 1 016
|
|