Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/L.1.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL
2AFRIZAL, S.H.ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-27/ASEL/NARKOTIKA/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL

Nomor Identitas                                  : NIK - 1101062103980003

Tempat Lahir                                       : Tapaktuan

Umur/Tanggal Lahir                           : 24 Tahun/ 21 Maret 1998

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Desa Arafah,  Kecamatan Samadua, Kabupaten

  Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik                  :    Sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh PU                     :    Sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua Pertama   :    Sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua Kedua     :    Sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum     :    Sejak tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN          :    Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

------Bahwa ia terdakwa ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL bersama-sama dengan saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di antara rumah Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang) di Gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan  dan Rumah tempat tinggal Saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Gampong Batee Tunggal Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan berwenang untuk mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat 2,55 (dua koma lila lima) gram dan 11 (Sebelas) paket dengan berat yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti atau setidaknya yang tersisa adalah sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga Puluh lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelepon saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah memiliki paket sabu untuk dijual oleh saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR kepada orang lain. Terdakwa juga meminta agar saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR segera mengambilnya di rumah Sdr. ALWI. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. ALWI untuk menemui saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR di rumah Sdr. ALWI di gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan dan menyerahkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR guna dijual kepada orang lain. Setelah itu Sdr. ALWI  segera pulang ke rumahnya untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR. Lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ada menerima pesan chat aplikasi Whatsapp dari saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR yang mengatakan bahwa barang berupa NArkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket tersebut sudah diterimanya.

Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa menerima lagi pesan chat aplikasi Whatsapp dari saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR yang mengatakan bahwa saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR ada menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, melalui komunikasi telepon,  Terdakwa berjanji bertemu dengan saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR di rumah Terdakwa di Desa Arafah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan dengan maksud untuk pergi bersama sama ke rumah saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR. Saat itu Terdakwa membawa di dalam kantong jaketnya berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang dimasukkan dalam kotak Tupperware kecil lalu dimasukkan lagi dalam kantong serut. Lalu setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 01,45 WIB, Terdakwa di datangi oleh 2 orang petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas kepolisian, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) Paket dalam saku jaket Terdakwa. Setelah ditanyai oleh Petugas kepolisian tersebut, Terdakwa mengakui NArkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1135/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 064/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL berupa 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 2,55 (Dua Koma lima lima) Gram.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1130/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 065/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama tersangka ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,35 (Nol Koma tiga lima) Gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.-------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL bersama-sama dengan saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di antara rumah Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang) di Gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan  dan Rumah tempat tinggal Saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Gampong Batee Tunggal Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan berwenang untuk mengadilinya,  Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat 2,55 (dua koma lila lima) gram dan 11 (Sebelas) paket dengan berat yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti atau setidaknya yang tersisa adalah sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga Puluh lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelepon saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah memiliki paket sabu untuk dijual oleh saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR kepada orang lain. Terdakwa juga meminta agar saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR segera mengambilnya di rumah Sdr. ALWI. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. ALWI untuk menemui saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR di rumah Sdr. ALWI di gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan dan menyerahkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR guna dijual kepada orang lain. Setelah itu Sdr. ALWI  segera pulang ke rumahnya untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR. Lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ada menerima pesan chat aplikasi Whatsapp dari saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR yang mengatakan bahwa barang berupa NArkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket tersebut sudah diterimanya.

Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa menerima lagi pesan chat aplikasi Whatsapp dari saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR yang mengatakan bahwa saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR ada menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, melalui komunikasi telepon,  Terdakwa berjanji bertemu dengan saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR di rumah Terdakwa di Desa Arafah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan dengan maksud untuk pergi bersama sama ke rumah saksi ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR. Saat itu Terdakwa membawa di dalam kantong jaketnya berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang dimasukkan dalam kotak Tupperware kecil lalu dimasukkan lagi dalam kantong serut. Lalu setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 01,45 WIB, Terdakwa di datangi oleh 2 orang petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas kepolisian, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) Paket dalam saku jaket Terdakwa. Setelah ditanyai oleh Petugas kepolisian tersebut, Terdakwa mengakui NArkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1135/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 064/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Tersangka ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL berupa 5 (lima) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 2,55 (Dua Koma lima lima) Gram.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1130/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 065/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama tersangka ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,35 (Nol Koma tiga lima) Gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.-------------

 

 

         Tapaktuan, 02 Juli 2024

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

     Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya