| Dakwaan |
|
![Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan l No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-05/ASEL/Enz.2/01/2026
- IdentitasTerdakwa :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HARID JUMENAL Alias RIO Alm. SOFYAN ABDUH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Laki-laki
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 21 Maret 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Ladang Tuha Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 25 Oktober 2025;
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 24 Desember 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 25 Desember 2025 s/d tanggal 23 Januari 2026;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------
C. Dakwaan :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa HARID JUMENAL Alias RIO Alm. SOFYAN ABDUH pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Keutapang kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib, dimana saat itu terdakwa dan Saksi Rahmad Burhan melakukan transaksi jual beli Sabu disamping rumah Saksi Rahmad Burhan Alias Uncuyang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan saat itu Saksi Rahmad Burhan Alias Uncumembeli 1 (satu) paket Sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara Tunai/kontan kepada terdakwa oleh Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu.---------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan s tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib dimana saat itu terdakwa dan Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu melakukan transaksi jual beli Sabu disamping rumah Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu yang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan saat itu Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu membeli 1 (satu) paket Sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara Tunai/kontan kepada terdakwa oleh Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu.-----------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat informasi bahwa Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu baru saja selesai melakukan transaksi Sabu di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, mendapati informasi tersebut, lalu Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu, dari hasil Penyelidikan tersebut Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan ketahui jika Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu sedang berada dirumahnya di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan seketika itu juga Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu langsung Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan amankan dan dari Penangkapan dimaksud, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dari Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu dengan berat Netto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram, lalu terhadap Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan lakukan interograsi awal dan dari hasil interograsi awal tersebut, Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu mengakui kepada Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan jika Narkotika jenis sabu tersebut baru saja diberikan oleh terdakwa kepada Saudara Rahmad Burhan Alias Uncu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa dan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggalnya yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.------------------------
- Bahwa pada pukul 19.00 Wib, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumah tempat tinggalnya yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan , Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa Seunuebok Kec. Pasie Raja guna untuk mendampingi Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan untuk melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tempat tinggal terdakwa dan dari penggeledahan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan tidak ada menemukan barang bukti narkotika lainnya namun Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bong/alat hisab sabu, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet sedotan air mineral, 2 (dua) Buah Kaca pirek, 1 (satu) buah gulungan plastic bening, 1 (satu) lembar kertas plastic berwarna bening, 1 (satu) buah pembersih kaca pirek yang terbuat dari lidi, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil Merk OUOGI berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone android Merk ZTE BLADE A55 berwarna biru muda, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan mempertemukan antara terdakwa dengan Saksi Rahmat Burhan Alias Uncu, dan pada saat itu terdakwa mengakui kepada Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan jika Sabu yang Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan dapat dari Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu tersebut, terdakwa sendiri yang memberikannya.---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait bagaimana proses transaksi jual beli Narkotia jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi Rahmat Burhan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.16 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Desa Suenuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, lalu selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan lalu mengatakan "cu, malam minggu ni cu" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "iya yo, boleh yo, kek biasa yo 250 aja" dan Terdakwa jawab "OKE CU", selanjutnya sekira pada pukul 17.17 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan mengatakan "ini terdakwa mau berangkat cu" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "iya, terdakwa tunggu dirumah", dan saat itu juga Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Jepstel milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Sabu kepada Saksi Rahmat Burhan di Tapaktuan dan sekira pada pukul 17.56 Wib, Terdakwa sampai didekat rumah Saksi Rahmat Burhan yang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu saat itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan mengatakan " terdakwa udah sampai ni cu, uncu kenapa masih dikedai" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "ini terdakwa langsung kesitu yo" dan komunikasipun terputus, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam saku bahagian belakang celana yang Terdakwa gunakan saat itu dan lalu Terdakwa mengambil bungkusan rokok Merk Marcopolo warna putih yang Terdakwa dapatkan diatas jalan dan selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Sabu tersebut kedalam bungkusan rokok Merk Marcopolo warna putih, lalu bungkusan rokok yang sudah berisi sabu tersebut Terdakwa lemparkan kepekarangan rumah Saksi Rahmat Burhan dan tidak berapa lama kemudian, Saksi Rahmat Burhan datang menjumpai Terdakwa didepan rumahnya dan lalu Saksi Rahmat Burhan mengatakan "mana rio" dan Terdakwa jawab "itu didepan rumah terdakwa lempar", dan saat itu juga Saksi Rahmat Burhan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai harga sabu tersebut kepada Terdakwa saat itu dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang kembali kerumah Terdakwa yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.-----------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah pernah menjalankan Hukuman pidana dengan Nomor Putusan : Nomor 54/Pid.sus/2023/PN Ttn Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.------
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 306/60039/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang permintaan penimbangan barang bukti Narkotika atas Nama Tersangka Rahmat Burhan Alias Uncu Bin Alm Burhanuddin yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :-------------------------------
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastikbening dengan berat Netto 0.20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram.
- Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7467 / NNF / 2025, tanggal 25 November 2025 atas Nama tersangka RAHMAT BURHAN ALIAS UNCU Bin ALM BURHANUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
--------------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa HARID JUMENAL Alias RIO Alm. SOFYAN ABDUH pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Keutapang kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib, dimana saat itu terdakwa dan Saksi Rahmad Burhan melakukan transaksi jual beli Sabu disamping rumah Saksi Rahmad Burhan Alias Uncuyang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan saat itu Saksi Rahmad Burhan Alias Uncumembeli 1 (satu) paket Sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara Tunai/kontan kepada terdakwa oleh Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu.---------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan s tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib dimana saat itu terdakwa dan Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu melakukan transaksi jual beli Sabu disamping rumah Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu yang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan saat itu Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu membeli 1 (satu) paket Sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara Tunai/kontan kepada terdakwa oleh Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu.-----------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat informasi bahwa Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu baru saja selesai melakukan transaksi Sabu di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, mendapati informasi tersebut, lalu Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu, dari hasil Penyelidikan tersebut Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan ketahui jika Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu sedang berada dirumahnya di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan seketika itu juga Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu langsung Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan amankan dan dari Penangkapan dimaksud, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dari Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu dengan berat Netto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram, lalu terhadap Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan lakukan interograsi awal dan dari hasil interograsi awal tersebut, Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu mengakui kepada Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan jika Narkotika jenis sabu tersebut baru saja diberikan oleh terdakwa kepada Saudara Rahmad Burhan Alias Uncu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa dan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggalnya yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.------------------------
- Bahwa pada pukul 19.00 Wib, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumah tempat tinggalnya yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan , Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa Seunuebok Kec. Pasie Raja guna untuk mendampingi Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan untuk melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tempat tinggal terdakwa dan dari penggeledahan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan tidak ada menemukan barang bukti narkotika lainnya namun Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bong/alat hisab sabu, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet sedotan air mineral, 2 (dua) Buah Kaca pirek, 1 (satu) buah gulungan plastic bening, 1 (satu) lembar kertas plastic berwarna bening, 1 (satu) buah pembersih kaca pirek yang terbuat dari lidi, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil Merk OUOGI berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone android Merk ZTE BLADE A55 berwarna biru muda, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan mempertemukan antara terdakwa dengan Saksi Rahmat Burhan Alias Uncu, dan pada saat itu terdakwa mengakui kepada Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan jika Sabu yang Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan dapat dari Saksi Rahmad Burhan Alias Uncu tersebut, terdakwa sendiri yang memberikannya.---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait bagaimana proses transaksi jual beli Narkotia jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi Rahmat Burhan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.16 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Desa Suenuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, lalu selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan lalu mengatakan "cu, malam minggu ni cu" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "iya yo, boleh yo, kek biasa yo 250 aja" dan Terdakwa jawab "OKE CU", selanjutnya sekira pada pukul 17.17 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan mengatakan "ini terdakwa mau berangkat cu" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "iya, terdakwa tunggu dirumah", dan saat itu juga Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Jepstel milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Sabu kepada Saksi Rahmat Burhan di Tapaktuan dan sekira pada pukul 17.56 Wib, Terdakwa sampai didekat rumah Saksi Rahmat Burhan yang berada di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu saat itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahmat Burhan dan mengatakan " terdakwa udah sampai ni cu, uncu kenapa masih dikedai" dan Saksi Rahmat Burhan menjawab "ini terdakwa langsung kesitu yo" dan komunikasipun terputus, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam saku bahagian belakang celana yang Terdakwa gunakan saat itu dan lalu Terdakwa mengambil bungkusan rokok Merk Marcopolo warna putih yang Terdakwa dapatkan diatas jalan dan selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Sabu tersebut kedalam bungkusan rokok Merk Marcopolo warna putih, lalu bungkusan rokok yang sudah berisi sabu tersebut Terdakwa lemparkan kepekarangan rumah Saksi Rahmat Burhan dan tidak berapa lama kemudian, Saksi Rahmat Burhan datang menjumpai Terdakwa didepan rumahnya dan lalu Saksi Rahmat Burhan mengatakan "mana rio" dan Terdakwa jawab "itu didepan rumah terdakwa lempar", dan saat itu juga Saksi Rahmat Burhan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai harga sabu tersebut kepada Terdakwa saat itu dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang kembali kerumah Terdakwa yang berada di Desa Seunuebok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.-----------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah pernah menjalankan Hukuman pidana dengan Nomor Putusan : Nomor 54/Pid.sus/2023/PN Ttn Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.------
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 306/60039/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang permintaan penimbangan barang bukti Narkotika atas Nama Tersangka Rahmat Burhan Alias Uncu Bin Alm Burhanuddin yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :-------------------------------
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastikbening dengan berat Netto 0.20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram.
- Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7467 / NNF / 2025, tanggal 25 November 2025 atas Nama tersangka RAHMAT BURHAN ALIAS UNCU Bin ALM BURHANUDDIN yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ----------------
Tapaktuan, 09 Februari 2026
Penuntut Umum,
LIZA AIDHIL FITRA, SH.
AJUN JAKSA MADYA
|