Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-19/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

M. FAISAL SYAHPUTRA Bin FAHRULLAH

Nomor Identitas (NIK)

:

1101081905920002

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun /19 Mei 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Pasie Teungoh, Desa Pasi Kuala Asahan, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 Januari 2024

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 17 April 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 17 Mei 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 05 Juli 2024;

 

C. DAKWAAN

 

Pertama-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa M. Faisal Syahputra Bin Fahrullah, pada hari Jumat tanggal 19 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di tempat kerja Terdakwa yaitu di AA Café Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Terdakwa di datangi  oleh saksi Ikshan Bin Ishak (dilakukan penuntutan terpisah) untuk patungan (bersama-sama) mengumpulkan uang untuk dapat membeli dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu, akan tetapi karena Terdakwa tidak memiliki uang maka Terdakwa dan saksi Ikshan sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu pada keesokan harinya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Ikshan menemui saksi Yulian Rozi Bin Alm. Hasbi Hasan (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Padang Kec. Tapaktuan, ketika bertemu saksi Ikshan mengajak saksi Yulian Rozi untuk patungan membeli dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu, akan tetapi uang yang dapat saksi Yulian Rozi berikan kepada saksi Ikshan hanya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi Ikshan melakukan pengumpulan uang dengan mengajak Terdakwa juga. Bahwa sebelum saksi Ikshan ketempat Terdakwa saksi Ikshan meminjam sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi BL 3142 TI Warna Hitam Merah milik orang tua saksi Yulian Rozi sebagai alat Transfortasi saksi Ikshan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian setelah saksi Ikshan mendapat alat Transfortasi saksi Ikshan pergi menemui Terdakwa di tempat kerjanya, sekitar pukul 11.30 WIB saksi Ikshan dan Terdakwa bertemu di tempat kerja terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Ikshan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya setelah saksi Ikshan menerima uang dari Terdakwa dan saksi Yulian Rozi, saksi Ikshan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi BL 3142 TI Warna Hitam Merah pergi dari Tapaktuan menuju ke Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu, sekira pukul 12.00 WIB sesampainya saksi Ikshan di rumah saudara Marwan (DPO) yang berada di Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, saksi Ikshan pun menemui saudara Marwan yang memang sedang menunggu saksi Ikshan karena sebelumnya saksi Ikshan sudah menghubungi saudara Marwan, saat bertemu saksi Ikshan memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara Marwan sambil saudara Marwan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi Ikshan, setelah Narkotika jenis sabu tersebut saksi Ikshan terima, lalu Narkotika tersebut saksi Ikshan pegang menggunakan tangan kiri saksi Ikshan sambil saksi Ikshan mengendarai sepeda motor untuk pulang kembali ke Tapaktuan dan sekira pukul 12.30 WIB pada saat  saksi Ikshan melintas di jalan Nasional Tapaktuan-Medan tepatnya di perbukitan Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur, Kec. Tapaktuan, ada beberapa orang yang selanjutnya saksi Ikshan kenal sebagai Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Aceh Selatan memberhentikan saksi Ikshan untuk meminta ijin melakukan penggeledahan pada saksi Ikshan. Bahwa atas penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang pada saat saksi Ikshan diberhentikan sudah terjatuh dari tangan saksi Ikshan dan berada diatas jalan yang berdekatan dengan tempat posisi saksi Ikshan diberhentikan dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi Ikshan perihal Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, saksi Ikshan membenarkan bahwa Narkotika tersebut milik saksi Ikshan. Bahwa selanjutnya setelah saksi Ikshan di Interogasi oleh Petugas Kepolisian, saksi Ikshan mengatakan Narkotika tersebut hendak diantarkan kepada kedua temannya yaitu Terdakwa dan saksi Yulian Rozi. Kemudian atas hal tersebut sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan saksi Yulian Rozi di tangkap dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. --------
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah uang yang saksi Ikshan kumpulkan dengan rincian saksi Ikshan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saksi Yulian Rozi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 015/60039.00/2024 tanggal 19 Januari 2024, barang bukti milik saksi Ikshan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 677/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram milik saksi Ikshan dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana --------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

Kedua--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa M. Faisal Syahputra Bin Fahrullah, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan saksi Yulian Rozi Bin Alm. Hasbi Hasan (dilakukan penuntutan terpisah) di tangkap dan di amankan di Polres Aceh Selatan karena memesan Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Ikshan Bin Ishak (dilakukan penuntutan terpisah) yang  mana saksi Ikshan sebelumnya terlebih dahulu telah di tangkap Petugas Kepolisian di jalan Nasional Tapaktuan-Medan tepatnya di perbukitan Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur, Kec. Tapaktuan sepulangnya saksi Ikshan  dari Desa Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan yang merupakan rumah dari Bandar Narkotika yaitu saudara Marwan (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram. Bahwa pada saat saksi Ikshan di Interogasi oleh Petugas Kepolisian, saksi Ikshan mengatakan Narkotika jenis sabu tersebut hendak diantarkan dan digunakan bersama-sama dengan kedua temannya yaitu Terdakwa dan saksi Yulian Rozi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat saksi Ikshan pergi membeli Narkotika jenis sabu sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ikshan ada menghubungi saksi Yulian Rozi untuk meminta saksi Yulian Rozi membuat Bong atau Alat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu pada awal bulan November tahun 2023 bersama-sama dengan saksi Ikshan dan saksi Yulian Rozi di rumah saksi Yulian Rozi di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan Narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut didapat dari saksi Ikshan yang mana Narkotika tersebut dibeli oleh saksi Ikshan. ----------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca Pyrex yang telah Terdakwa rakit dengan botol minuman air mineral menjadi Bong yang sudah berisikan air, kemudian narkotika jenis sabu yang telah terdakwa masukkan kedalam kaca pyrex tersebut Terdakwa bakar menggunakan mancis api kecil dengan tujuan untuk melelehkan dan kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut meleleh lalu Terdakwa menghisap melalui sedotan yang sudah terakit pada BONG dan lalu Terdakwa menghirup asap yang telah terlarut didalam BONG tersebut. -------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/97/I/2024/KES dari Polres Aceh Selatan pada tanggal 19 Januari 2024 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan metode MET One Step methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine NEGATIF mengandung Narkoba jenis methamphetamine (Sabu-sabu). ------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 015/60039.00/2024 tanggal 19 Januari 2024, barang bukti milik saksi Ikshan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 677/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram milik saksi Ikshan dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana -----------------------

 Tapaktuan, 21 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

(HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya