Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 26 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2021/PN Ttn |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Agu. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pr.Hj.Darma Binti Bilul Sauman |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dermawan,S.H | Pr.Hj.Darma Binti Bilul Sauman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RuslI Bin Yasir | 2 | Hasbi Bin Sulaiman | 3 | Abdullah | 4 | Ramlah Binti Sulaiman |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SH | Rusli Bin Yasir | 2 | MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SH | Hasbi Bin Sulaiman | 3 | MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SH | Abdullah Bin Yusuf | 4 | MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SH | Ramlah Binti Sulaiman | 5 | MURDANI, SH | Rusli Bin Yasir | 6 | MURDANI, SH | Hasbi Bin Sulaiman | 7 | MURDANI, SH | Abdullah Bin Yusuf | 8 | MURDANI, SH | Ramlah Binti Sulaiman | 9 | Muhammad Nasir, S.H | Rusli Bin Yasir | 10 | Muhammad Nasir, S.H | Hasbi Bin Sulaiman | 11 | Muhammad Nasir, S.H | Abdullah Bin Yusuf | 12 | Muhammad Nasir, S.H | Ramlah Binti Sulaiman |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan tanah kebun petak pertama; terletak di Kersik putih desa Silolo dahulu kecamatan Kluet utara/ sekarang Kecamatan pasie raja. Kabupaten Aceh Selatan luas dan batasnya ± 25 batang pohon Pala tua dan batasnya;
- Sebelah utara berbatas dengan Gunung;
- Sebelah Timur berbatas dengan sungai kecil Alur Tok Galong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun tergugat Bilal Sauman;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong tergugat Bilal Suman;
Dan petak kedua sebidang tanah kebun terletak di Gampong/Desa Silolo Kemukiman terbangan Kecamatan Kluet Utara dahulu sekarang Kecamatan Pasie raja,seluas ± 60 Meter panjang dan ± 50 Meter lebar , dan batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan bandar dan tanah Pr. Hijau dan pohon Bambu
- Sebelah Timur berbatas dengan bandar dan tanah Pr. Hijau;
- Sebelah selatan berbatas dengan bandar dan tanah Mak. Amin
- Sebelah Barat berbatas dengan bandar dan tanah Mak. Amin;
Adalah asal usul dari dari jenis ayah penggugat menjadi milik penggugat ;
- Menyatakan sah dan berkuatan Putusan pengadilan Negeri Tapaktua ;.
- Menghukum para tergugat I,II,III dan IV atau siapa saja mendapat hak dari padanya untuk segera mengembalikan tanah kebun sengketa hak kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan tindakan tergugat I,II,III dan 1V melarang mengatakan adanya hak tergugat, menguasai, mengabil tanah kebun sengketa hak,merupakan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan hak penggugat ;
- Menyatakan pula surat-surat yang ada pada para ntergugat-tergugat atau ditangan orang lain yang berkenaan dengan tanah sengketa hak tidak berharga ;
- Menyatakan bahwa sita jaminal yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Tapaktuan dalam perkara ini sah dan berharga ;
- Menghukum para tergugat-tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |