Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. 1.ARDI SAHPUTRA
2.IRWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/L.1.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SAHPUTRA[Penahanan]
2IRWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-09/ASEL/TPUL/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa I

:

ARDI SAHPUTRA Bin JALINUS   

Nomor Identitas (NIK)

:

1101100709950006

Tempat lahir

:

Ujung Padang

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun /07-09-1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Suka Damai, Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

Nama Terdakwa II

:

IRWANDI Bin Alm. ALIZAR

Nomor Identitas (NIK)

:

1101100204930001

Tempat lahir

:

Seuneubok

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun /01-04-1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Bahagia, Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 19 Januari 2024.

Penahanan  

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 26 Januari 2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024.

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024.

 

C. DAKWAAN

 

-----------Bahwa Terdakwa ARDI SAHPUTRA Bin JALINUS dan IRWANDI Bin Alm. ALIZAR, pada hari Jumat tanggal 19 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan-Medan, Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa I memuat 25 (dua puluh lima) Jerigen isi minyak jenis Pertalite dari dapur rumahnya ke dalam bak mobilnya dengan tujuan untuk di jual kembali ke pedagang atau kedai-kedai secara eceran di daerah Trumon dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Jerigen isi 32 Liter, kemudian Terdakwa I menutup Jerigen minyak tersebut dengan menggunakan Terpal Plastik warna hitam. Selanjutnya setelah Terdakwa I selesai memuat Jerigen Tersebut ke Mobilnya datang Terdakwa II yang diantar saksi Khairuman Bin Alm. Nurdeham menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengangkutan 25  (dua puluh lima) Jerigen isi minyak jenis Pertalite dengan menggunakan Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura ST. 150 warna hitam Nopol BK 8043 VR ke Kecamatan Trumon, Kebupaten Aceh Selatan, namun sekira pukul 04.30 WIB saat di perjalanan ada Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sedang melaksanakan Giat Patroli di wilayah hukum Aceh Selatan tepatnya di Jalan Nasional Tapaktuan-Medan, Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Petugas Kepolisian melihat Mobil para Terdakwa melintas dengan bak yang ditutup terpal, karena  curiga bak mobil di tutup oleh terpal Petugas Kepolisian kemudian memberhentikan Mobil tersebut, saat sudah di berhentikan Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Mobil yang digunakan para Terdakwa dan oleh Petugas Kepolisian di temukan 25  (dua puluh lima) Jerigen isi minyak jenis Pertalite di dalam bak Mobil para Terdakwa dan saat di tanyakan terkait Izin pengangkutan atau Izin Niaganya,  para Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya, sehingga para Terdakwa di bawa Petugas Kepolisian beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Kemudian saat di lakukan pemeriksaan Terdakwa I menerangkan memperoleh minyak Pertalite tersebut dengan cara membeli pada SPBU di Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan dan pada SPBU Gampong Seuneubok, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan harga per liternya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa I selesai mengisi minyak Pertalite tersebut Terdakwa I pulang kerumahnya untuk menyalin minyak Pertalite yang sudah di isi sebelumnya dari tangki minyak Mobil Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura ST. 150 warna hitam Nopol BK 8043 VR ke dalam Jerigen isi 32 Liter dengan menggunakan selang air ukuran lebih kurang 1,5 meter dengan cara ujung selang satu Terdakwa I masukkan ke dalam tangki minyak Mobil dan ujung selang satu lainnya Tedakwa I hisap, ketika minyak telah tertarik atau keluar dari selang tersebut, ujung selang satu lainnya yang Terdakwa I hisap di arahkan atau dimasukkan ke dalam jerigen untuk menampung minyak. Bahwa untuk mengisi 3 (tiga) Jerigen isi 32 Liter Terdakwa I perlu melakukan 2 (dua) kali menyalin minyak dari dalam tangki mobil yang telah di isi penuh. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 25 (dua puluh lima) Jerigen isi minyak jenis Pertalite yang di bawa oleh para Terdakwa sebelumnya sudah di siapkan Terdakwa I dengan cara yang telah disebutkan di atas. --------------------
  • Bahwa Terdakwa II akan di berikan upah oleh Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah kegiatan selesai, namun karena saat di tangkap Petugas Kepolisian belum ada minyak pertalite yang laku terjual atau kegiatan belum selesai maka Terdakwa II belum menerima upah dari Terdakwa I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin melakukan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 20 januari 2024 yang ditandatangani oleh Fajriadi, S.H. yang melakukan penitipan (Penyidik) dan oleh Ade Putra yang menerima penitipan (SPBU PT. CAHAYA SAUDARA GROUP)  menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 800 (depan ratus) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang di saksikan oleh Abdul Azis Al-Faruqi, S.E  dan Risqi Rajad. --------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 Tapaktuan, 21 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya /NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

 

 

(M. Alfryandi Hakim, S.H.)

Jaksa Muda /NIP. 19840610 200912 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya