Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-34/ASEL/NARKOTIKA/07/2024
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SAMSUL BAHRI
|
NIK
|
:
|
1101061508030001
|
Tempat lahir
|
:
|
Air Sialang Hulu
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 15 Agustus 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 31 Maret 2024;
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------
C. Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SAMSUL BAHRI, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dihubungi saksi RISMAN Bin TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) via aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaan terdakwa dan ketersediaan sepeda menyatakan ianya berada di rumah namun sepeda motor sedang dibawa oleh ibunya. Sekira 15 menit kemudian terdakwa menelepon dan mengabarkan kepada saksi RISMAN bahwasanya sepeda motor sudah ada lalu terdakwa diminta saksi RISMAN menjemput saksi RISMAN di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi RISMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol BL 3334 ACT yang mana kemudian saksi RISMAN duduk di belakang terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut dan di perjalanan terdakwa menanyakan tujuannya kepada saksi RISMAN lalu saksi RISMAN mengatakan “Terbangan, jalan-jalan sambil ambil Narkotika jenis Ganja” lalu terdakwa mengatakan “oke”. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan saksi RISMAN sampai di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan pergi ke rumah sdr. SAI (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa Bersama saksi RISMAN bertemu dengan SAI di sebuah pondok di belakang rumah tersebut kemudian saksi RISMAN menanyakan “mana barangnya (ganja)” kemudian SAI memperlihatkan Narkotika jenis Ganja sehingga kemudian terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja antara saksi RISMAN dan SAI. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja dari SAI lalu terdakwa dan saksi RISMAN langsung kembali dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana terdakwa dan saksi RISMAN saling bergantian berboncengan dan yang dibonceng memegang Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi RISMAN dan terdakwa sampai di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu saksi RISMAN dan terdakwa membeli Kertas Pembungkus Nasi warna Coklat kemudian pergi ke sebuah pondok yang ada di pinggir sungai di desa tersebut lalu di pondok itu saksi RISMAN dan terdakwa membuat Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari SAI sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) ons seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi paket-paket kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan tujuan dijual selain itu terdakwa dan saksi RISMAN masing-masing mendapat 1 (satu) paket untuk dipakai. Dari 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Ganja tersebut, saksi RISMAN menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan perintah untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket/bungkus sedangakan saksi RISMAN 15 (lima belas) paket/bungkus lainnya ada pada saksi RISMAN lalu saksi RISMAN diantar pulang ke Desa Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan oleh terdakwa. -------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya dan terjadi transaksi di dekat gapura di Desa Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan juga saksi OCA ARNIZA Binti ANIZAR yang mana transaksinya terjadi di rumah terdakwa di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa gunakan bersama dengan saksi OCA ARNIZA dan saksi SELLA FITRI Binti SABARUDDIN. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA yang sebelumnya juga tertangkap terkait Narkotika jenis Ganja yang mana saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA menyatakan membeli Narkotika jenis Ganja dari terdakwa dan dari penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Kain warna Orange yang berisi 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang mana tas tersebut berada di atas sebuah lemari di samping rumahnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 096/60039.04/2024 dan Nomor : 097/60039.04/2024 masing-masing tertanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto nya masing-masing 97,6 (sembilan tujuh koma enam) dan 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3134 / NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ----
---------------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY Bin Alm. SAMSUL BAHRI, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dihubungi saksi RISMAN Bin TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) via aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaan terdakwa dan ketersediaan sepeda menyatakan ianya berada di rumah namun sepeda motor sedang dibawa oleh ibunya. Sekira 15 menit kemudian terdakwa menelepon dan mengabarkan kepada saksi RISMAN bahwasanya sepeda motor sudah ada lalu terdakwa diminta saksi RISMAN menjemput saksi RISMAN di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menjemput saksi RISMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol BL 3334 ACT yang mana kemudian saksi RISMAN duduk di belakang terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut dan di perjalanan terdakwa menanyakan tujuannya kepada saksi RISMAN lalu saksi RISMAN mengatakan “Terbangan, jalan-jalan sambil ambil Narkotika jenis Ganja” lalu terdakwa mengatakan “oke”. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan saksi RISMAN sampai di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan pergi ke rumah sdr. SAI (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa Bersama saksi RISMAN bertemu dengan SAI di sebuah pondok di belakang rumah tersebut kemudian saksi RISMAN menanyakan “mana barangnya (ganja)” kemudian SAI memperlihatkan Narkotika jenis Ganja sehingga kemudian terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja antara saksi RISMAN dan SAI. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja dari SAI lalu terdakwa dan saksi RISMAN langsung kembali dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana terdakwa dan saksi RISMAN saling bergantian berboncengan dan yang dibonceng memegang Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi RISMAN dan terdakwa sampai di Desa Air Sialang Hulu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu saksi RISMAN dan terdakwa membeli Kertas Pembungkus Nasi warna Coklat kemudian pergi ke sebuah pondok yang ada di pinggir sungai di desa tersebut lalu di pondok itu saksi RISMAN dan terdakwa membuat Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari SAI sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) ons seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi paket-paket kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan tujuan dijual selain itu terdakwa dan saksi RISMAN masing-masing mendapat 1 (satu) paket untuk dipakai. Dari 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Ganja tersebut, saksi RISMAN menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan perintah untuk dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket/bungkus sedangakan saksi RISMAN 15 (lima belas) paket/bungkus lainnya ada pada saksi RISMAN lalu saksi RISMAN diantar pulang ke Desa Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan oleh terdakwa. -------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya dan terjadi transaksi di dekat gapura di Desa Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan juga saksi OCA ARNIZA Binti ANIZAR yang mana transaksinya terjadi di rumah terdakwa di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa gunakan bersama dengan saksi OCA ARNIZA dan saksi SELLA FITRI Binti SABARUDDIN. -----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA yang sebelumnya juga tertangkap terkait Narkotika jenis Ganja yang mana saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA menyatakan membeli Narkotika jenis Ganja dari terdakwa dan dari penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Kain warna Orange yang berisi 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang mana tas tersebut berada di atas sebuah lemari di samping rumahnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------------------------
- Bahwa terhadap 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Coklat yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 096/60039.04/2024 dan Nomor : 097/60039.04/2024 masing-masing tertanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat Netto nya masing-masing 97,6 (sembilan tujuh koma enam) dan 21,25 (dua puluh satu koma dua puluh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3134 / NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
Tapaktuan, 03 September 2024
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA
|