Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Ttn BRI Unit Kota Tapaktuan Abd Khalif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kota Tapaktuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd Khalif
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.533.945,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.533.945,- (Tiga puluh Juta limaratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus empat puluh lima rupiah Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No : 118 Tanggal 04 April 2003 an. Abdul Khalif dan SHM No : 145 tanggal 02 Mei 2004 An. Arif Fahmi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3987-01-001770-10-4 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Senin, tanggal 27 September 2010 di Tapaktuan;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No : 118 Tanggal 04 April 2003 an. Abdul Khalif dan SHM No : 145 tanggal 02 Mei 2004 An. Arif Fahmi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam puluh Enam Juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup tanggal 27 September 2010 di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;

7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No: B.030/BU-I/MKR/05/2018 pada tanggal 10 Mei 2018

    -   Surat peringatan kedua No: B.067/BU-I/MKR/06/2018 pada tanggal 12 Juni  2018

    -   Surat peringatan ketiga No:B.080/BU-I/MKR/08/2018 pada tanggal 12 Agustus 2018

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak