Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H DASRIL Bin Alm M. SAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-400/L.1.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRIL Bin Alm M. SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, SH.i., MHDasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman
2AFRIZAL,S.HDasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-03/ASEL/NARKOTIKA/01/2024

 

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap             : DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN

       Nomor Identitas (NIK)    :1101158508770003

       Tempat Lahir                 : Pante Geulima

       Umur / Tanggal lahir     : 45 Tahun / 05 Agustus 1977

       Jenis Kelamin                : Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg       : Indonesia

       Tempat Tinggal             : Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan

       A g a m a                       : Islam

       Pekerjaan                      : Petani/Pekebun

       Pendidikan                    : SD (tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

21-09-2023

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

 

:

 

22-09-2023 s/d 11-10-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal

:

 

12-10-2023 s/d 20-11-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

21-11-2023 s/d 20-12-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

21-12-2023 s/d 19-01-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

  • Oleh Penuntut Umum

:

17-01-2024 s/d 05-02-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Pertama (T-6)

:

06-02-2023 s/d 06-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :                                 

----Bahwa terdakwa DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN dan saksi SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis  tanggal 21 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat  di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa : 1 (satu) Paket  Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin sedang dijalan di Desa Panton Luas Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan bertemu terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman untuk mengantarkan celana, lalu terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman mengatakan kepada saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin, Habis ini Mau Kemana Lagi, Ada Uang Sama Kamu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin  menjawab Tidak Ada, selanjutnya terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman mengatakan ya Sudah Tidak Apa-Apa Sama Saya Ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Kita Pergi, lalu terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman membawa sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah milik saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin sedangkan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin duduk dibelakang, sekira pukul 12.30 Wib sampai di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan selanjutnya menghubungi saudara Lem Is (Belum Tertangkap), saudara Lem Is sudah menunggu dijalan dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarbaini Alias Labay Bin Bidin  untuk diserahkan, dan saksi Sarbaini Alias Labay Bin Bidin  bertemu dengan saudara Lem Is langsung menyerahkan uang dan mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm Saman bersama saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin menuju pulang, lalu diperjalanan diberhentikan oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan tepatnya di Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan Narkotika Jenis sabu sebanyak brutto 0,18 (nol koma delapan belas) Gram yang dibuang dijalan oleh saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin yang kemudian dilihat oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan serta ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm Saman beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman dan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin, tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6588/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SALMAN adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN dan saksi SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat  di Jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Berupa : 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika Jenis sabu dari Kecamatan Pasie Raja menuju Kearah Tapaktuan, selanjutnya saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, sekira pukul 15.00 Wib, ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259  sampainya di jalan Lintas Dusun Batu Merah Desa Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan langsung mengamankan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman, lalu ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu, dan dimana ditemukan barang bukti oleh saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman dan disaksikan oleh saksi Dodi Aman Kepala Dusun I Batu Merah lalu barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman dan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin, tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6588/NNF/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa SARBAINI Alias LABAY BIN M BIDIN dan saksi DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SALMAN adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

---- Bahwa terdakwa DASRIL Alias MENDEK BIN Alm M. SAMAN dan saksi SARBAINI Alias LABAY BIN M. BIDIN ( dalam penuntutan terpisah ) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat  di Jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, Berupa : 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :035/60039.00/20223 tanggal 22 September 2023 dengan berat bruto 0.18 ( Nol koma delapan belas ) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika Jenis sabu dari Kecamata Pasie Raja menuju Kearah Tapaktuan, selanjutnya saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, sekira pukul 15.00 Wib, ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259  sampainya di jalan Lintas Dusun Batu Merah Desa Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan langsung mengamankan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman, lalu ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu, dan ditemukan barang bukti  oleh saksi Hermi Saputra, saksi Hamadi, saksi Rifqatullah, 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Scopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi BL-4073-TU dan Nomor Rangka MH1JFW113HK947606 dan Nomor Mesin JFW1E1963259 Atas nama Mariyah, selanjutnya saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin dan terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M.Saman dan disaksikan oleh saksi Dodi Aman Kepala Dusun I Batu Merah lalu barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M. Saman terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan tepatnya pada hari rabu tanggal 20 September 2023 yang kemudian setelah itu dilakukan tes urine terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : B/SHPU/346/IX/2023/KES tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh KARSIANTO selaku Kasi Dokkes dengan pemeriksaan metode MET One Stepmethamphetamine Test Device, dengan hasil pemeriksaaan urine POSITIF mengandung narkoba jenis Methamphetamine (Sabu-Sabu).
  • Bahwa terdakwa Dasril Alias Mendek Bin Alm M.Saman, dan saksi Sarbaini Alias Labay Bin M.Bidin tidak ada memiliki izin Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

                 Tapaktuan, 20 Februari 2024

 

 

 

 

 

 

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

HASRUL, S.H.

 JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya