| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Darul Ikhsan Kec. Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu 08 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, yang mana pada saat itu Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR berada dirumahnya dengan membawa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, kemudian menuju ke rumah Kakak Terdakwa, Saksi CUT HAMIDAH untuk meminjam motor HONDA GENIO dengan Nomor Polisi BL 3793 TY, yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan tujuan meminjam motor untuk pergi ke kebun.
- Bahwa Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR mendapatkan narkotika jenis sabu pada tanggal 30 September 2025 dari M. ARIF HAKIM HUTASUHUT sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan cara pengiriman yang dilakukan dengan cara pengiriman jasa Travel atas nama Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR dari Kota Medan dan diantarkan ke tempat sarapan pagi didekat rumah Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR yang berada di Keude bakongan, Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa ketika Terdakwa sampai di kebun milik orang tua di Desa Ujung Mangki Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR bekerja, Terdakwa mengganti pakaian dengan pakaian kerja Terdakwa, dan menyimpan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang digunakan untuk bekerja, Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR melanjutkan pekerjaannya dan menyimpan pakaian yang telah diganti di dalam bagasi motor yang terletak tidak jauh dari tempat Terdakwa bekerja.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB saudara di datangi oleh saudara MATURIDI (DPO) dan saudara MUNIP (DPO) di kebun milik orang tua Terdakwa ditempat Terdakwa bekerja, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian terdakwa menyetujui pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) secara cash dan Rp.49.000.00,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) menggunakan metode transfer Aplikasi Dana kepada terdakwa kemudian setelah uang dibayarkan, Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narotika jenis sabu yang ada di dalam dompet biru yang disimpan dalam celana Terdakwa, kemudian Saudara MATURIDI dan Saudara MUNIP pergi meninggalkan terdakwa, kemudian 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu paket sabu tersebut didalam dompet dan diletakkan di atas celana dan disimpan dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan bersama dengan uang sejumlah Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah). yang berada dekat dengan tempat Terdakwa bekerja.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB, yang mana pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang sedang melakukan patroli rutin, kemudian menerima laporan dari masyarakat menerangkan bahwa ada seseorang yang memiliki dan telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan
- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di sebuah warung yang ada di pinggir jalan lintas Tapaktuan – Subulussalam yang tidak jauh dari kebun tempat Terdakwa bekerja, terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Terdakwa diinterogasi oleh saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan Saksi TEGUH SINAGA dan dibawa menuju tempat motor yang Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, ditemukan pakaian dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek HONDA GENIO warna Hitam-Merah dengan Nopol BL 3793 TY ditemukan didalam dompet warna biru yang tersimpan didalam bagasi motor dengan rincian antara lain 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastic bening berklip, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan transparan, yang ada didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A9 warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA GENIO warna Hitam-Merah dengan Nomor Polisi BL 3793 TY. Dan Terdakwa mengakui bahwa semua barang yang ditemukan oleh pihak Satresnarkoba adalah kepemilikan Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pihak Satresnarkoba Polres Aceh Selatan beserta perangkat Desa Ujung Mangki datang dan melihat penangkapan terhadap Terdakwa, dan mengakui bahwa semua barang yang ditemukan oleh pihak Satresnarkoba adalah kepemilikan Terdakwa.
- Bahwa terhadap rumah Terdakwa yang berada di Desa Darul Ikhsan juga dilakukan penggeledahan oleh pihak Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan 2 (dua) pack plastic being berklip, 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu) yang terbuat dari merk CONTREU berurkuran kecil dengan sedotan terpasang di tutupnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 288/60039/2025 oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan, Zeri Sahputra dan Petugas Penimbang Meidita Eka Putri pada hari Kamis 09 Oktober 2025 berdasarkan permintaan penimbangan barang bukti narkotika atas nama T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR dengan kesimpulan bahwa 11 (sebelas) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat netto 2.31 (Dua koma Tiga Puluh Satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 7469/NNF/2025 pada tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Plt KABIDLABFOR POLDA SUMUT Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, pemeriksa Hendri Ginting, S.Si., M.Si., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 2.31 (dua koma tiga satu) gram milik T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR mengandung Metametamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual, menyerahkan, menukar Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dijual kepada saudara MATURIDI (DPO) dan MUNIP (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Darul Ikhsan Kec. Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB, yang mana pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang sedang melakukan patrol rutin, kemudian menerima laporan dari masyarakat menerangkan bahwa ada seseorang yang memiliki dan telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan dan selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR
- Bahwa berawal pada hari Rabu 08 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, yang mana pada saat itu Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR berada dirumahnya dengan membawa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, kemudian menuju ke rumah Kakak Terdakwa, Saksi CUT HAMIDAH untuk meminjam motor HONDA GENIO dengan Nomor Polisi BL 3793 TY, yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan tujuan meminjam motor untuk pergi ke kebun.
- Bahwa ketika Terdakwa sampai di kebun milik orang tua di Desa Ujung Mangki Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR bekerja, Terdakwa mengganti pakaian dengan pakaian kerja Terdakwa, dan menyimpan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu di dalam saku pakaian yang digunakan untuk bekerja, Terdakwa T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR untuk bekerja dan menyimpan pakaian yang telah diganti di dalam bagasi motor yang terletak tidak jauh dari tempat Terdakwa bekerja
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB saudara didatangi oleh saudara MATURIDI (DPO) dan saudara MUNIP (DPO) di kebun milik orang tua Terdakwa ditempat Terdakwa bekerja, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian terdakwa menyetujui pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) secara cash dan Rp.49.000.00,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) menggunakan metode transfer Aplikasi Dana kepada terdakwa kemudian setelah uang dibayarkan, Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narotika jenis sabu yang ada di dalam dompet yang disimpan dalam celana Terdakwa yang berada di dalam bagasi motor yang digunakan oleh terdakwa, kemudian Saudara MATURIDI dan Saudara MUNIP pergi meninggalkan terdakwa, kemudian 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu paket sabu tersebut diletakkan didalam diatas celana dan disimpan dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan bersama dengan uang sejumlah Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah). yang berada dekat dengan tempat Terdakwa bekerja.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB, yang mana pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang sedang melakukan patrol rutin, kemudian menerima laporan dari masyarakat menerangkan bahwa ada seseorang yang memiliki dan telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan
- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di sebuah warung yang ada di pinggir jalan lintas Tapaktuan – Subulussalam yang tidak jauh dari kebun tempat Terdakwa bekerja, terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Terdakwa diinterogasi oleh Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan Saksi TEGUH SINAGA kemudian dibawa menuju tempat motor yang Terdakwa, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan, ditemukan pakaian dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek HONDA GENIO warna Hitam-Merah dengan Nopol BL 3793 TY, didalam dompet yang tersimpan didalam bagasi motor antara lain 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastic bening berklip, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan transparan, yang ada didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A9 warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA GENIO warna Hitam-Merah dengan Nomor Polisi BL 3793 TY. Dan Terdakwa mengakui bahwa semua barang yang ditemukan oleh pihak Satresnarkoba adalah kepemilikan Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pihak Satresnarkoba Polres Aceh Selatan beserta disusul oleh perangkat Desa Ujung Mangki datang dan melihat penangkapan terhadap Terdakwa, dan mengakui bahwa semua barang yang ditemukan oleh pihak Satresnarkoba adalah kepemilikan Terdakwa.
- Bahwa terhadap rumah Terdakwa yang berada di Desa Darul Ikhsan juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) pack plastic being berklip, 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu) yang terbuat dari merk CONTREU berurkuran kecil dengan sedotan terpasang di tutupnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 288/60039/2025 oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan Zeri Sahputra dan Petugas Penimbang Meidita Eka Putri pada hari Kamis 09 Oktober 2025 dengan kesimpulan bahwa 11 (sebelas) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat netto 2.31 (Dua koma Tiga Puluh Satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 7469/NNF/2025 pada tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Plt KABIDLABFOR POLDA SUMUT Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, pemeriksa Hendri Ginting, S.Si., M.Si., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 2.31 (dua koma tiga satu) gram milik T.ADI ATMA NUR Alias KOMENG Bin Alm. H. TEUKU UMAR mengandung Metametamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.31 (dua koma tiga satu) gram tidak memiliki izin dari pihak berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------- |