| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM - 08/ASEL/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Cut Masri Cut J Husen Bin Alm Cut Husen;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1112021412800001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuala Seunagan;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 10 Januari 1980;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Krue Seumangat, Desa Suak Nibong, Kec. Tangan-Tangan, Kab. Aceh Barat Daya;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat);
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 November 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025;
|
|
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 26 November 2025 s/d 04 Januari 2026;
|
|
|
- Perpanjangan Pertama oleh ketua PN
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026;
|
|
|
- Perpanjangan Kedua oleh ketua PN
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 04 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026;
|
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa ia terdakwa CUT MASRI CUT J HUSEN Alias CEKMAS Bin Alm. CUT HUSEN, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kandang bebek didalam kebun pala yang berada di Gampong Lhang, Kec. Suak Setia, Kab. Aceh Barat Daya dan di Rumah Terdakwa, Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya atau karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tapaktuan maka berwenang mengadili (Vide Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP), melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IRFAN JULIANDA Alias DEKPAN (DPO) di kandang bebek didalam kebun pala yang berada di Gampong Lhang Kec. Suak Setia, Kab. Aceh Barat Daya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sebanyak 2 (dua) "sak" atau 10 gram seharga Rp8.000.000,. Terdakwa membayar Rp4.000.000,- secara tunai dan sisanya Rp4.000.000,- merupakan hutang. Terdakwa kemudian membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual Kembali kepada beberapa orang, antara lain:
- Kepada Saksi Armiadi sebanyak 2 paket seharga Rp300.000,- ditambah 2 buah Durian pada hari rabu tanggal 05 November 2025 di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya.
- Kepada Hamdani sebanyak 1 paket seharga Rp300.000,- pada hari rabu tanggal 05 November 2025 di simpang puskesmas Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya.
- Kepada Siyong sebanyak 1 paket seharga Rp100.000,- tapi dibayar Siyong Rp. 80.000,- pada hari rabu tanggal 05 November 2025 di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya.
- Kepada teman Farhan sebanyak 1 paket seharga Rp200.000,- pada hari rabu tanggal 05 November 2025 di simpang puskesmas Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya.
- Penangkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangantangan, Kab. Aceh barat Daya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Saksi Armiadi Bin Sudirman pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Kuta Trieng Kec. Labuhanhaji Barat, Kab. Aceh Selatan yang mengaku mendapatkan sabu dari terdakwa. Saat petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan (Saksi Hamadi, Saksi Mubarak, Saksi Teguh Sinaga) tiba di rumah terdakwa, terdakwa yang sedang duduk di teras samping mencoba melarikan diri ke arah sawah di belakang rumah namun berhasil diamankan. Setelah terdakwa berhasil diamankan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 (lima belas) paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil dengan berat netto keseluruhan 8,43 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kaleng minyak rambut merk POMADE KIDZ warna biru yang terletak di atas meja di hadapan terdakwa duduk sebelumnya.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada tanggal 06 November 2025 di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangantangan, Kab. Aceh barat Daya, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,43 gram yang berada dalam penguasaan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB: 7468/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi narkotika tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana----------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa ia terdakwa CUT MASRI CUT J HUSEN Alias CEKMAS Bin Alm. CUT HUSEN, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di atas meja di Rumah Terdakwa, Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangan-tangan, Kab. Aceh barat Daya atau karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tapaktuan maka berwenang mengadili (Vide Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP), melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Armiadi Bin Sudirman pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Kuta Trieng Kec. Labuhanhaji Barat, Kab. Aceh Selatan yang mengaku mendapatkan sabu dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan berupa penangkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangantangan, Kab. Aceh barat Daya. Bahwa saat petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan (Saksi Hamadi, Saksi Mubarak, Saksi Teguh Sinaga) tiba di rumah terdakwa, terdakwa yang sedang duduk di teras samping mencoba melarikan diri ke arah sawah di belakang rumah namun berhasil diamankan. Setelah terdakwa berhasil diamankan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 (lima belas) paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil dengan berat netto keseluruhan 8,43 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kaleng minyak rambut merk POMADE KIDZ warna biru yang terletak di atas meja di hadapan terdakwa duduk sebelumnya.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada tanggal 06 November 2025 di rumah terdakwa di Gampong Suaq Nibong, Kec. Tangantangan, Kab. Aceh barat Daya, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,43 gram yang berada dalam penguasaan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB: 7468/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika tersebut tanpa adanya izin sah dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang lainnya.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana--------------------------
Tapaktuan,05 Maret 2026
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|