Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. 1.LUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN
2.ASROL BIN ALM. BUSTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/L.1.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN[Penahanan]
2ASROL BIN ALM. BUSTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiLUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN
2MAMAN SUPRIADI, SHiASROL BIN ALM. BUSTAMI
3AFRIZAL,S.HLUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN
4AFRIZAL,S.HASROL BIN ALM. BUSTAMI
5Rudi Firnanda, S.H.LUKMAN HAKIM BIN ALM MARIDUN
6Rudi Firnanda, S.H.ASROL BIN ALM. BUSTAMI
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Para Terdakwal No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-19/ASEL/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa

1.

Nama Terdakwa

:

LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN

 

Nomor Identitas (NIK)

:

11011202048200002

 

Tempat lahir

:

Kampung Padang

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 02 April 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal      

:

Gampong Kampung Padang  Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

 

Agama   

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMA

 

2.

Nama Terdakwa

:

ASROL Bin Alm. BUSTAMI

 

Nomor Identitas (NIK)

:

1101101204780001

 

Tempat lahir

:

Panton Bili

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

47 Tahun/12 April 1978

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal      

:

Dusun Ladang Baroe Gp Panton Bilie Kec. Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

 

Agama   

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025

PU Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 18 September 2025

 

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

  • ----------- Bahwa Terdakwa 1  LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pada hari Minggu  tanggal 01 Juni 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun  2025, bertempat di Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang disitu tanpa diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa 1  LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam hijau type X1H02N35M1 A/T Nopol BL 4748 VW Noka MH1KF4112JK038 089 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 menuju daerah Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Pada saat itu para Terdakwa berboncengan, Terdakwa 2 yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa 1 di bonceng di belakang, kemudian ketika sampai di target sepeda motor yang mau di curi, yaitu Rumah Korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN, para Terdakwa berbagi peranan. Peran Terdakwa 1 yakni turun dari sepeda motor kemudian langsung mengambil sepeda motor yang berada di depan teras rumah korban yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Orange type NF11C1C M/T Nopol BL 6715 TM NOKA MH1JBH11XCK136 840 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 milik saksi korban, sementara Terdakwa 2 menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi di seputaran, setelah Sepeda motor tersebut  berhasil di ambil oleh Terdakwa 1 kemudian dikarenakan sepeda motor tidak bisa di hidupkan karena tempat kuncinya tertutup selanjutnya Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk naik ke atas sepeda motor yang di curi, sementara Terdakwa 2 naik di sepeda motor Honda vario warna hitam hijau, selanjutnya Terdakwa 2 mendorong dengan menggunakan kaki Terdakwa 2 dari atas sepeda motor. Namun saat itu Terdakwa 2 tidak kuat untuk mendorongnya, lalu para Terdakwa bertukar posisi, Terdakwa 2 naik ke atas sepeda motor yang para Terdakwa curi, dan Terdakwa 1 naik ke sepeda motor Honda Vario, selanjutnya pada saat berupaya mendorongnya, para Terdakwa melihat ada yang menghidupkan lampu senter ke arah para Terdakwa sehingga para Terdakwa merasa takut ketahuan. Selanjutnya, sepeda motor yang para Terdakwa curi langsung para Terdakwa tinggal di pinggir kebun sawit, dan kemudian para Terdakwa berdua pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Hijau tersebut.

 

Bahwa para Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN untuk mengambil sepeda motor tersebut.

 

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).

 

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

  • ----------- Bahwa Terdakwa 1  LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pada hari Minggu  tanggal 01 Juni 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun  2025, bertempat di Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa 1  LUKMAN HAKIM Bin Alm. MARIDUN dan Terdakwa 2 ASROL Bin Alm. BUSTAMI pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam hijau type X1H02N35M1 A/T Nopol BL 4748 VW Noka MH1KF4112JK038 089 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 menuju daerah Gp. Simpang Dua Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Pada saat itu para Terdakwa berboncengan, Terdakwa 2 yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa 1 di bonceng di belakang, kemudian ketika sampai di target sepeda motor yang mau di curi, yaitu Rumah Korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN, para Terdakwa berbagi peranan. Peran Terdakwa 1 yakni turun dari sepeda motor kemudian langsung mengambil sepeda motor yang berada di depan teras rumah korban yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Orange type NF11C1C M/T Nopol BL 6715 TM NOKA MH1JBH11XCK136 840 Nosin JBH1E1136535 tahun 2012 milik saksi korban, sementara Terdakwa 2 menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi di seputaran, setelah Sepeda motor tersebut  berhasil di ambil oleh Terdakwa 1 kemudian dikarenakan sepeda motor tidak bisa di hidupkan karena tempat kuncinya tertutup selanjutnya Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk naik ke atas sepeda motor yang di curi, sementara Terdakwa 2 naik di sepeda motor Honda vario warna hitam hijau, selanjutnya Terdakwa 2 mendorong dengan menggunakan kaki Terdakwa 2 dari atas sepeda motor. Namun saat itu Terdakwa 2 tidak kuat untuk mendorongnya, lalu para Terdakwa bertukar posisi, Terdakwa 2 naik ke atas sepeda motor yang para Terdakwa curi, dan Terdakwa 1 naik ke sepeda motor Honda Vario, selanjutnya pada saat berupaya mendorongnya, para Terdakwa melihat ada yang menghidupkan lampu senter ke arah para Terdakwa sehingga para Terdakwa merasa takut ketahuan. Selanjutnya, sepeda motor yang para Terdakwa curi langsung para Terdakwa tinggal di pinggir kebun sawit, dan kemudian para Terdakwa berdua pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Hijau tersebut.

 

Bahwa para Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi korban KARMILI, SKM., Bin Alm. KASAH AMIN untuk mengabil sepeda motor tersebut.

 

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).

 

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tapaktuan,  12 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya