Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Ttn Melta Variza, S.H., M.H. DENI SAPUTRA BIN TARMIZI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-692/L.1.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SAPUTRA BIN TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa DENI SAPUTRA Bin TARMIZI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah gudang atau pabrik kilang padi yang berada di Gampong Tampang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pencurian yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa pergi ke warung kopi milik Saksi DENDI IRDARIANSYAH yang berada di Gampong Tampang, Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan. Sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa diajak oleh Saksi DENDI IRDARIANSYAH untuk menangkap kambing yang masuk ke dalam kebun milik Saksi HUSNUL ANSARNI, yang berada disamping pabrik kilang padi tersebut, pada saat itu hari sedang hujan sehingga Terdakwa bersama Saksi DENDI IRDARIANSYAH berteduh di dalam pabrik kilang padi tersebut, yang mana pada saat itu Saksi DENDI IRDARIANSYAH membuka pintu belakang pabrik kilang padi tersebut dengan cara didorong dengan menggunakan tangan, setelah pintu terbuka Terdakwa dan Saksi DENDI IRDARIANSYAH masuk ke dalam pabrik kilang padi untuk berteduh sambil menanti hujan reda, saat di dalam kilang padi tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin  yang posisinya terletak dilantai sekitar lebih kurang 2 (dua) meter dari dudukan mesin kilang padi. Karena kambing yang masuk ke dalam kebun sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa bersama Saksi DENDI IRDARIANSYAH kembali ke warung kopi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke pabrik kilang padi tersebut dengan berjalan kaki yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari warung kopi, Terdakwa masuk melalui pintu belakang gudang / pabrik kilang padi dengan cara mendorong pintu belakang tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga pintu terbuka dikarenakan pintu belakang pabrik kilang padi tersebut hanya dikunci menggunakan pacok dari dalam sehingga mudah untuk dibuka. Setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa masuk ke dalam pabrik kilang padi dan mengambil barang – barang berupa 4 (empat) buah selang / pipa besi yang diletakkan di atas rak dekat mesin kilang padi.
  • Bahwa setelah membawa pergi 4 (empat) buah selang/pipa besi yang Terdakwa curi dari gudang/pabrik kilang padi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi ketempat jual beli barang – barang bekas (butut) milik Saksi BANGUN PANJAITAN yang berada di Gampong Hulu Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan menjual 4 (empat) buah selang/pipa besi tersebut kepada Saksi Bangun Panjaitan seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa kembali lagi ke pabrik kilang padi tersebut dan masuk melalui pintu belakang pabrik kilang padi dengan cara didorong karena sebelumnya Terdakwa hanya menutup saja pintu belakang tersebut, setelah Terdakwa masuk  ke dalam pabrik kilang padi, Terdakwa mengambil  1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin  yang posisinya terletak di lantai sekitar lebih kurang 2 (dua) meter dari dudukan mesin kilang padi. Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung goni yang ada di samping pintu belakang dan memasukkan 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin kedalam karung goni tersebut. Terdakwa kemudian menggulingkan 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin yang sudah dimasukkan ke dalam goni tersebut ke sepeda motor Terdakwa yang berjarak sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari pabrik kilang padi, Terdakwa kemudian mengangkat sendirian  1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin yang telah dimasukkan ke dalam goni tersebut  ke atas sepeda motor Terdakwa yang Terdakwa letakkan di pijakan kaki sepeda mathic dalam posisi besi tersebut berdiri.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi membawa 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin tersebut dan menjualnya kepada Saksi IBNU ABAS (pembeli barang – barang bekas yang berada di Gampong Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari penjualanan besi yang Terdakwa curi.
  • Bahwa akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa DENI SAPUTRA Bin TARMIZI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bukan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah gudang atau pabrik kilang padi yang berada di Gampong Tampang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang ada hubungannya sedimikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa pergi ke warung kopi milik Saksi DENDI IRDARIANSYAH yang berada di Gampong Tampang, Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan. Sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa diajak oleh Saksi DENDI IRDARIANSYAH untuk menangkap kambing yang masuk ke dalam kebun milik Saksi HUSNUL ANSARNI, yang berada disamping pabrik kilang padi tersebut, pada saat itu hari sedang hujan sehingga Terdakwa bersama Saksi DENDI IRDARIANSYAH berteduh di dalam pabrik kilang padi tersebut, yang mana pada saat itu Saksi DENDI IRDARIANSYAH membuka pintu belakang pabrik kilang padi tersebut dengan cara didorong dengan menggunakan tangan, setelah pintu terbuka Terdakwa dan Saksi DENDI IRDARIANSYAH masuk ke dalam pabrik kilang padi untuk berteduh sambil menanti hujan reda, saat di dalam kilang padi tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin  yang posisinya terletak dilantai sekitar lebih kurang 2 (dua) meter dari dudukan mesin kilang padi. Karena kambing yang masuk ke dalam kebun sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa bersama Saksi DENDI IRDARIANSYAH kembali ke warung kopi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke pabrik kilang padi tersebut dengan berjalan kaki yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari warung kopi, Terdakwa masuk melalui pintu belakang gudang / pabrik kilang padi dengan cara mendorong pintu belakang tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga pintu terbuka dikarenakan pintu belakang pabrik kilang padi tersebut hanya dikunci menggunakan pacok dari dalam sehingga mudah untuk dibuka. Setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa masuk ke dalam pabrik kilang padi dan mengambil barang – barang berupa 4 (empat) buah selang / pipa besi yang diletakkan di atas rak dekat mesin kilang padi.
  • Bahwa setelah membawa pergi 4 (empat) buah selang/pipa besi yang Terdakwa curi dari gudang/pabrik kilang padi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi ketempat jual beli barang – barang bekas (butut) milik Saksi BANGUN PANJAITAN yang berada di Gampong Hulu Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan menjual 4 (empat) buah selang/pipa besi tersebut kepada Saksi Bangun Panjaitan seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa kembali lagi ke pabrik kilang padi tersebut dan masuk melalui pintu belakang pabrik kilang padi dengan cara didorong karena sebelumnya Terdakwa hanya menutup saja pintu belakang tersebut, setelah Terdakwa masuk  ke dalam pabrik kilang padi, Terdakwa mengambil  1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin  yang posisinya terletak di lantai sekitar lebih kurang 2 (dua) meter dari dudukan mesin kilang padi. Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung goni yang ada di samping pintu belakang dan memasukkan 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin kedalam karung goni tersebut. Terdakwa kemudian menggulingkan 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin yang sudah dimasukkan ke dalam goni tersebut ke sepeda motor Terdakwa yang berjarak sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari pabrik kilang padi, Terdakwa kemudian mengangkat sendirian  1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin yang telah dimasukkan ke dalam goni tersebut  ke atas sepeda motor Terdakwa yang Terdakwa letakkan di pijakan kaki sepeda mathic dalam posisi besi tersebut berdiri.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi membawa 1 (satu) buah Besi roda gila / roda angin tersebut dan menjualnya kepada Saksi IBNU ABAS (pembeli barang – barang bekas yang berada di Gampong Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari penjualanan besi yang Terdakwa curi.
  • Bahwa akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya