Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Ttn Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba Husaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Husaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.171.061,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 17.171.061,- (Tujuh belas Juta Seratus Tujuh puluh Saru Ribu Enam Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 238 Tanggal 22-03-1993 AN. RAJUDDIN  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7475-01-001662-10-4 tanggal 09 Juli 2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Kamis, tanggal 09 Juli 2015 di Ladang Rimba A.Selatan;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 238 Tanggal 22-03-1993 AN. RAJUDDIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 09 Juli 2015 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No: 020 pada tanggal 10 Sep 2017

    -   Surat peringatan kedua No: 059 pada tanggal 10 Okt 2017

        -   Surat peringatan ketiga No : 070 pada tanggal 10 Nov 2017

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak