Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-13/ASEL/OHARDA/08/2024
- IDENTITAS terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
ASRI Bin JAKPAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Layu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 08 September 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Lubuk Layu Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Juni 2024.
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024.
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024.
|
- D A K W A A N:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ASRI Bin JAKPAR pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Keumumu Hilir Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di Gampong Lubuk Layu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan menggunakan sepeda motor merk Supra berrwarna hitam dengan Nomor Polisi BL 3666 TC dengan serta membawa 1 (satu) buah keranjang rotan dan 2 (dua) buah keranjang fiber yang lazim digunakan sebagai keranjang ayam potong. Bahwa terdakwa yang telah berniat untuk melakukan pencurian ayam potong, membawa alat berupa 1 (satu) bilah pisau kecil, 1 (satu) bilah parang besi, 1 (satu) buah martil besi, dan 1 (satu) buah tang besi yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumahnya. Selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke sebuah lokasi penjualan ayam potong yang berada di Gampong Keumumu Hilir milik saksi korban Dedi Akmal Bin Dasmi yang sebelumnya telah diamati oleh terdakwa untuk dijadikan target pencurian tersebut. Bahwa kurang lebih 100 (seratus) meter sebelum sampai pada tempat penjualan ayam potong tersebut terdakwa mematikan dan kemudian mendorong sepeda motor miliknya dengan maksud agar suara kendaraannya tidak menarik perhatian orang lain yang sedang berada pada lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya pada tempat penjualan ayam potong milik saksi korban, terdakwa melihat puluhan ekor ayam potong yang tersimpan di dalam kandang yang tutupnya dikunci menggunakan pengait dari paku. Selanjutnya terdakwa langsung mendekati kandang tersebut dan mengangkat secara paksa penutup kandang tersebut menggunakan kedua tangan miliknya sehingga paku pengait pada papan penutup kandang ayam tersebut rusak dan terlepas. Bahwa karena pengrusakan tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa dengan hanya menggunakan kedua tangannya maka alat bantu yang sebelumnya telah dipersiapkan berupa 1 (satu) bilah pisau kecil, 1 (satu) bilah parang besi, 1 (satu) buah martil besi, dan 1 (satu) buah tang besi tidak dipergunakan oleh terdakwa pada saat melakukan pengrusakan tersebut. Kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban Dedi Akmal Bin Dasmi terdakwa langsung memindahkan sebanyak 50 (lima puluh) ekor ayam milik saksi korban ke dalam keranjang miliknya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa ASRI Bin JAKPAR pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Keumumu Hilir Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di Gampong Lubuk Layu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan menggunakan sepeda motor merk Supra berrwarna hitam dengan Nomor Polisi BL 3666 TC dengan serta membawa 1 (satu) buah keranjang rotan dan 2 (dua) buah keranjang fiber yang lazim digunakan sebagai keranjang ayam potong. Bahwa terdakwa yang telah berniat untuk melakukan pencurian ayam potong, membawa alat berupa 1 (satu) bilah pisau kecil, 1 (satu) bilah parang besi, 1 (satu) buah martil besi, dan 1 (satu) buah tang besi yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumahnya. Selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke sebuah lokasi penjualan ayam potong yang berada di Gampong Keumumu Hilir milik saksi korban Dedi Akmal Bin Dasmi yang sebelumnya telah diamati oleh terdakwa untuk dijadikan target pencurian tersebut. Bahwa kurang lebih 100 (seratus) meter sebelum sampai pada tempat penjualan ayam potong tersebut terdakwa mematikan dan kemudian mendorong sepeda motor miliknya dengan maksud agar suara kendaraannya tidak menarik perhatian orang lain yang sedang berada pada lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa setibanya pada tempat penjualan ayam potong milik saksi korban, terdakwa melihat puluhan ekor ayam potong yang tersimpan di dalam kandang yang tutupnya dikunci menggunakan pengait dari paku. Selanjutnya terdakwa langsung mendekati kandang tersebut dan mengangkat secara paksa penutup kandang tersebut menggunakan kedua tangan miliknya sehingga paku pengait pada papan penutup kandang ayam tersebut rusak dan terlepas. Kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban Dedi Akmal Bin Dasmi terdakwa langsung memindahkan sebanyak 50 (lima puluh) ekor ayam milik saksi korban ke dalam keranjang miliknya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 20 Agustus 2024
Penuntut Umum,
HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950213 202012 1 012
|