Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. WAHYU DANIS Bin SAHIBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-537/L.1.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU DANIS Bin SAHIBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HWAHYU DANIS Bin SAHIBUN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-07/ASEL/NARKOTIKA/02/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

WAHYU DANIS Bin SAHIBUN

Nomor Identitas (NIK)

:

1110011002820001

Tempat lahir

:

Pulau Baguk

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun /10 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pulau Baguk, Kec. Pulau Banyak, Kab. Aceh Singkil.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 23 Oktober 2023.

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2023 s/d 11 November 2023.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12 November 2023 s/d 21 Desember 2023.

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d 20 Januari 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 09 Maret 2024.

 

C. DAKWAAN

 

Pertama-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa WAHYU DANIS Bin SAHIBUN, pada hari Senin tanggal 09 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   menghubungi COKI (DPO) lewat telfon dengan mengatakan“halo, gimana bang? Apa ada lagi (Ganja)” COKI mengatakan “ada” selajutnya terdakwa mengatakan “saya minta” COKI mengatakan “minta yang berapa?” Terdakwa mengatakan “berapa yang abang kasih” COKI mengatakan”10 Kilo ada ni” Terdakwa mengatakan “Boleh” COKI mengatakan “tunggu saja dirumah, nanti saya antar” Terdakwa mengatakan “oke, berapa 1 kilo?” COKI mengatakan “1 juta” Terdakwa mengatakan “nanti kalau ganjanya laku, uangnya saya setor ya” COKI mengatakan “boleh nggak apa-apa tu bang, yang penting aman-aman aja” Terdakwa mengatakan “Oke” dan Telfonpun langsung mati. Selanjutnya, pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib, COKI menghubungi Terdakwa lewat telfon dan mengatakan “kami sudah dijalan” Terdakwa menjawab “Oke” lalu telfonpun langsung mati. Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 12.00 wib, terdakwa  melihat 1 (Satu) unit mobil AVANZA berwarna hitam berhenti didepan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendekat kearah mobil tersebut dan diketahui di dalam mobil tersebut merupakan COKI bersama Temannya. Sesampainya di mobil, Terdakwa mengatakan ”sudah sampai bang?” COKI menjawab “sudah”, kemudian COKI keluar dari mobil dan bersama-sama dengan Terdakwa menurunkan 1 (Satu) buah karung berukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja yang terletak didalam mobil bagian belakang mobil dan meletakkannya didepan rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa dan Saudara COKI sempat duduk didalam rumah Terdakwa untuk Ngopi dan saat COKI dan Temannya ingin pulang, Terdakwa  kemudian memberikan uang panjar sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada COKI. Setelah itu COKI dan Temannya langsung pergi menggunakan mobil yang tidak diketahui kemana tujuan COKI dan Temannya oleh Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib Terdakwa mengambil 1 (Satu) ikat Ganja yang ada didalam karung yang terdakwa beli dari COKI. Ganja tersebut kemudian Terdakwa masukkan kedalam kantong plastik dan menyimpannya didalam bagasi dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA FIT X warna merah-hitam dengan Nopol BL 6223 TH milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa ganja tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kerumah KARDI (DPO) di Desa Paya Laba, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan karena sebelumnya mereka telah sepakat bertransaksi Narkotika jenis Ganja dirumah milik KARDI dan sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa tiba didepan rumah milik KARDI, yang pada saat itu KARDI sedang berada didepan rumahnya. Melihat Terdakwa Sampai, KARDI mengatakan “sudah sampai” Terdakwa mengatakan “sudah”. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) bungkus ganja untuk diberikan ke KARDI sambil Terdakwa mengatakan “ini satu setengah kilo” KARDI mengatakan “ini uang yang ada 2 juta 6 ratus, nanti kalau aku beli lagi aku lunasi” terdakwa mengatakan “boleh, berarti 400 ribu lagi” KARDI mengatakan “iya” terdakwa mengatakan “terimakasih,aku pulang ya” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan KARDI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 Wib, yang pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan, didatangi oleh PENDI (DPO) yang saat itu mengatakan kepada Terdakwa “ada bahan (ganja) bang?” terdakwa mengatakan “ada, berapa?” PENDI mengatakan “2 (dua) kilo” terdakwa mengatakan “ada”, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang sudah terdakwa bungkus menggunakan kantong plastic dan  memberikannya kepada PENDI. Setelah itu PENDI langsung memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah melakukan transaksi, PENDI langsung pergi dengan membawa ganja yang Terdakwa jual kepada PENDI. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib, yang mana pada saat itu Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Patroli rutin di wilayah Kluet Tengah dan kemudian menerima informasi bahwasannya ada seseorang bernama WAHYU DANIS sering melakukan transaksi jual beli Narkotika dirumah tempat tinggalnya di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung menuju kerumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 00.15 Wib, Sesampainya di rumah Terdakwa di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa berada didalam rumahnya, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terkait informasi yang diterima sebelumnya, Terdakwa kemudian langsung jujur, saat itu Terdakwa menunjukkan kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa ada menyimpan Narkotika Jenis ganja yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas merk ADIDAS warna hitam yang digantung didinding dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya  Petugas Kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan tempatnya. Terdakwa kemudian membawa Petugas Kepolisian menuju tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis Ganja. Di dalam 1 (satu) buah tas merk ADIDAS warna hitam Petugas Kepolisian menemukan  14 (empat belas) bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat, setelah dibuka dalam bungkusan benar berisi narkotika jenis ganja kering, kemudian Petugas Kepolisian menghubungi perangkat desa dan setelah perangkat desa datang, Petugas Kepolisian beserta perangkat desa melakukan penggeledahan pada rumah milik Terdakwa, Terdakwa kemudian mengatakan bahwa terdakwa ada menyimpan lagi Narkotika jenis Ganja didalam 1 (Satu) buah tas koper merk CENDRAWASIH warna hitam yang disimpan dibawah tempat tidur yang ada didalam kamar tidur terdakwa. Setelah 1 (Satu) buah tas koper merk CENDRAWASIH warna hitam ditemukan dan dibuka, didalamnnya ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kantong pelastik. Saat Petugas Kepolisian bertanya tentang kepemilikan, Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya yang terdakwa simpan tanpa sepengetahuan orang lain. Selanjutnya Petugas Kepolisian  membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 044/60039.00/2023 dan Nomor : 045/60039.00/2023  tanggal 23 Oktober 2023, barang bukti milik terdakwa WAHYU DANIS Bin SAHIBUN berupa :
  • 14 bungkus kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dan disimpan didalam tas merk ADIDAS warna hitam dengan berat brutto 181,95 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 116,48 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 323,41 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 379,24 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 978,68 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 1037,7 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 994,5 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 1020,7 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 978,68 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kain sarung kotak-kotak warna abu-abu dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 778,77 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik bening dengan berat Netto 76,73 Gram. (Yang telah disisihkan)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7767/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 76,73 Gram milik terdakwa atas nama WAHYU DANIS Bin SAHIBUN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ---------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

Kedua---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa Terdakwa WAHYU DANIS Bin SAHIBUN, pada hari Senin tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   menghubungi COKI (DPO) lewat telfon dengan mengatakan“halo, gimana bang? Apa ada lagi (Ganja)” COKI mengatakan “ada” selajutnya terdakwa mengatakan “saya minta” COKI mengatakan “minta yang berapa?” Terdakwa mengatakan “berapa yang abang kasih” COKI mengatakan”10 Kilo ada ni” Terdakwa mengatakan “Boleh” COKI mengatakan “tunggu saja dirumah, nanti saya antar” Terdakwa mengatakan “oke, berapa 1 kilo?” COKI mengatakan “1 juta” Terdakwa mengatakan “nanti kalau ganjanya laku, uangnya saya setor ya” COKI mengatakan “boleh nggak apa-apa tu bang, yang penting aman-aman aja” Terdakwa mengatakan “Oke” dan Telfonpun langsung mati. Selanjutnya, pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib, COKI menghubungi Terdakwa lewat telfon dan mengatakan “kami sudah dijalan” Terdakwa menjawab “Oke” lalu telfonpun langsung mati. Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 12.00 wib, terdakwa  melihat 1 (Satu) unit mobil AVANZA berwarna hitam berhenti didepan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendekat kearah mobil tersebut dan diketahui di dalam mobil tersebut merupakan COKI bersama Temannya. Sesampainya di mobil, Terdakwa mengatakan ”sudah sampai bang?” COKI menjawab “sudah”, kemudian COKI keluar dari mobil dan bersama-sama dengan Terdakwa menurunkan 1 (Satu) buah karung berukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja yang terletak didalam mobil bagian belakang mobil dan meletakkannya didepan rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa dan Saudara COKI sempat duduk didalam rumah Terdakwa untuk Ngopi dan saat COKI dan Temannya ingin pulang, Terdakwa  kemudian memberikan uang panjar sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada COKI. Setelah itu COKI dan Temannya langsung pergi menggunakan mobil yang tidak diketahui kemana tujuan COKI dan Temannya oleh Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib, yang mana pada saat itu Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Patroli rutin di wilayah Kluet Tengah dan kemudian menerima informasi bahwasannya ada seseorang bernama WAHYU DANIS sering melakukan transaksi jual beli Narkotika dirumah tempat tinggalnya di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung menuju kerumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 00.15 Wib, Sesampainya di rumah Terdakwa di Desa Kampung Padang, Kec. Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa berada didalam rumahnya, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terkait informasi yang diterima sebelumnya, Terdakwa kemudian langsung jujur, saat itu Terdakwa menunjukkan kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa ada menyimpan Narkotika Jenis ganja yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas merk ADIDAS warna hitam yang digantung didinding dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya  Petugas Kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan tempatnya. Terdakwa kemudian membawa Petugas Kepolisian menuju tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis Ganja. Di dalam 1 (satu) buah tas merk ADIDAS warna hitam Petugas Kepolisian menemukan  14 (empat belas) bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat, setelah dibuka dalam bungkusan benar berisi narkotika jenis ganja kering, kemudian Petugas Kepolisian menghubungi perangkat desa dan setelah perangkat desa datang, Petugas Kepolisian beserta perangkat desa melakukan penggeledahan pada rumah milik Terdakwa, Terdakwa kemudian mengatakan bahwa terdakwa ada menyimpan lagi Narkotika jenis Ganja didalam 1 (Satu) buah tas koper merk CENDRAWASIH warna hitam yang disimpan dibawah tempat tidur yang ada didalam kamar tidur terdakwa. Setelah 1 (Satu) buah tas koper merk CENDRAWASIH warna hitam ditemukan dan dibuka, didalamnnya ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kantong pelastik. Saat Petugas Kepolisian bertanya tentang kepemilikan, Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya yang terdakwa simpan tanpa sepengetahuan orang lain. Selanjutnya Petugas Kepolisian  membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 044/60039.00/2023 dan Nomor : 045/60039.00/2023  tanggal 23 Oktober 2023, barang bukti milik terdakwa WAHYU DANIS Bin SAHIBUN berupa :
  • 14 bungkus kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dan disimpan didalam tas merk ADIDAS warna hitam dengan berat brutto 181,95 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 116,48 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 323,41 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 379,24 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 978,68 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 1037,7 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 994,5 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 1020,7 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 978,68 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kain sarung kotak-kotak warna abu-abu dan disimpan didalam  tas Koper merek CENDRAWASIH warna hitam dengan berat brutto 778,77 Gram.
  • 1 bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik bening dengan berat Netto 76,73 Gram. (Yang telah disisihkan)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 7767/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 76,73 Gram milik terdakwa atas nama WAHYU DANIS Bin SAHIBUN dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ---------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 04 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya