Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ILHAM, HS BIN HASAN JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/L.1.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM, HS BIN HASAN JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiILHAM, HS BIN HASAN JAMAL
2AFRIZAL,S.HILHAM, HS BIN HASAN JAMAL
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara No : PDM-15/ASEL/NARKOTIKA/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                            : ILHAM HS Bin HASAN JAMAL

Tempat Lahir                              : Kepala Bandar

Umur/Tanggal Lahir                   : 39 Tahun/16 Juni 1984

Jenis Kelamin                             : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Desa Gunung Kerambil kecamatan Tapaktuan, kabupaten

                                                      Aceh Selatan 

Agama                                        : Islam

Pekerjaan                                    : Sopir

Pendidikan                                  : MTsN (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik              :      Sejak tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Penahanan oleh

Penuntut Umum                            :      Sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Penahanan oleh

Hakim Pengadilan Negeri             :      Sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Penahanan oleh

Ketua Pengadilan Negeri              :      Sejak tanggal 06 April 2024 sampai dengan tanggal 05 Mei 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum  :      Sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa ILHAM HS Bin HASAN JAMAL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan dan di rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yaitu jenis Sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan 0,13 (Nol koma tiga belas)  gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB  Terdakwa menghubungi saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI melalui Handphone untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) seberat 0,5 (nol koma lima) gram untuk seseorang yang nama panggilannya SI RAT (belum tertangkap). Selanjutnya saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mengambil persediaan Narkotika jenis sabu yang dimilikinya bersama dengan saksi FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang disimpan di dalam tas Headset warna hitam dan kotak bedak berwarna kuning emas yang dimasukkan ke dalam peci warna hitam yang digantung di dinding kamar dirumah saksi FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera menuju rumah Terdakwa yang terletak di desa Gunung Kerambil kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa memperkenalkan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDi kepada Sdr. SI RAT. Lalu saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dibawanya kepada Sdr. SI RAT dan kemudian Sdr. SIRAT menyerahkan uang pembelian kepada saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sejumlah Rp. 550.000,00. Sedangkan 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada Terdakwa sebagai bayaran Terdakwa karena telah menjadi perantara penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SI RAT.setelah itu saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pulang ke rumahnya.

Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menelepon saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI untuk memesan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak kecil seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)  hal tersebut disanggupi oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Lalu Terdakwa pergi sendiri ke rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI di desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa yaitu sepeda motor matic merk Yamaha jenis Mio Soul warna putih dengan nomor BL 5784 CF nomor rangka : MH134D205BK355300 dan nomor mesin : 14D1355153 an. ILHAM HS. Sesampai di rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, Terdakwa langsung menemui saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI dan kemudian menerima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan menggunakan tangannya dan kemudian menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Saat itu uang yang diserahkan Terdakwa hanya sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), namun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI tidak mempermasalahkannya, sehingga kemudian Terdakwa langsung pergi lagi pulang ke arah desa Gunung Kerambil.

Ketika Terdawa sampai di depan sekitar pekarangan sekolah MIN desa Gung Kerambil pada sekira pukul 19.00 WIB, tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh Petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang berpakaian preman, yaitu  saksi NAUFAL AULIA, saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi JIHADI AL FADIL Setelah ditanyai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di tangan sebelah kiri Terdakwa yang baru saja dibelinya dari saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI.

Setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang telah membeli sabu dari saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 005/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,13 (Nol koma tiga belas) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 671/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------BBahwa ia terdakwa ILHAM HS Bin HASAN JAMAL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan dan di rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu jenis Sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan 0,13 (Nol koma tiga belas)  gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI melalui Handphone untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) seberat 0,5 (nol koma lima) gram untuk seseorang yang nama panggilannya SI RAT (belum tertangkap). Selanjutnya saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mengambil persediaan Narkotika jenis sabu yang dimilikinya bersama dengan saksi FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang disimpan di dalam tas Headset warna hitam dan kotak bedak berwarna kuning emas yang dimasukkan ke dalam peci warna hitam yang digantung di dinding kamar dirumah saksi FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera menuju rumah Terdakwa yang terletak di desa Gunung Kerambil kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa memperkenalkan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDi kepada Sdr. SI RAT. Lalu saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dibawanya kepada Sdr. SI RAT dan kemudian Sdr. SIRAT menyerahkan uang pembelian kepada saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sejumlah Rp. 550.000,00. Sedangkan 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada Terdakwa sebagai bayaran Terdakwa karena telah menjadi perantara penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SI RAT.setelah itu saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pulang ke rumahnya.

Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menelepon saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI untuk memesan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak kecil seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)  hal tersebut disanggupi oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Lalu Terdakwa pergi sendiri ke rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI di desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa yaitu sepeda motor matic merk Yamaha jenis Mio Soul warna putih dengan nomor BL 5784 CF nomor rangka : MH134D205BK355300 dan nomor mesin : 14D1355153 an. ILHAM HS. Sesampai di rumah saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, Terdakwa langsung menemui saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI dan kemudian menerima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan menggunakan tangannya dan kemudian menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Saat itu uang yang diserahkan Terdakwa hanya sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), namun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI tidak mempermasalahkannya, sehingga kemudian Terdakwa langsung pergi lagi pulang ke arah desa Gunung Kerambil.

Ketika Terdawa sampai di depan sekitar pekarangan sekolah MIN desa Gung Kerambil pada sekira pukul 19.00 WIB, tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh Petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang berpakaian preman, yaitu  saksi NAUFAL AULIA, saksi VICKY ADRIANTAMA, saksi JIHADI AL FADIL Setelah ditanyai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di tangan sebelah kiri Terdakwa yang baru saja dibelinya dari saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI.

Setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang telah membeli sabu dari saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 005/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,13 (Nol koma tiga belas) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 671/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu.

 

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.---------------------------------------------------------------------

 

            Tapaktuan, 13 Mei 2024

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

Jaksa Muda NIP. 198004062005011005

Pihak Dipublikasikan Ya