| Kuasa Hukum Tergugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | MURDANI, SH | SULAIMAN BIN ABD JAMIN |  | 2 | MURDANI, SH | RIDHA WAHYUNI BINTI A RANI |  | 3 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | SULAIMAN BIN ABD JAMIN |  | 4 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | RIDHA WAHYUNI BINTI A RANI |  | 5 | MUSTAWIR | SULAIMAN BIN ABD JAMIN |  | 6 | MUSTAWIR | RIDHA WAHYUNI BINTI A RANI | 
 | 
							
				| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sah dan berkekuatan:Surat Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 5 Desember 2020;Surat Perjanjian Bagi Hasil Kapal Nelayan ”KM Sejati 17” Tertanggal 5 Desember 2020;Rincian Keterangan Utang Sulaiman Pada H. Munir/Hj. Nur Azizah Untuk Pembuatan Bot Pukat Cicin (KM. Sejati), Tertanggal 02 November 2020.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat sebagaimana surat-surat perjanjian petitum poin 2 (2.1. dan 2.2.) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar hutang, uang bagi hasil dan kerugian in materil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Uang Hutang Pokok sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);Uang bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);Uang bagi hasil bulan 1 dan 2 tahun 2025 Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)Kerugian In Materil timbul akibat Para Tergugat tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat dengan taksiran total Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); Total Seluruhnya Rp. 442.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah); 
 Menyatakan 1 (Satu) Unit  Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta seluruh perlengkapan kapal baik bentuk benda/mesin maupun seluruh dokumen surat-surat Kapal, dengan identitas Kapal Nelayan sebagai berikut: 
 Nama Kapal              : KM. SEJATI 17Ukuran Kapal            : 30 GTTanda Selar              : GT.30 No.283/QQkMerek Mesin             : MITSUBISHI 6D15CNomor Seri Mesin     : 832442Pelabuhan Pangkalan (PP) : PP Kedai Bakongan Adalah sebagai Anggunan/Jaminan hutang Para Tergugat kepada Para Penggugat dalam perkara Aquo; 
 Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi hutanya kepada Para Penggugat setelah putusan Aquo berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka objek anggunan/jaminan hutang sebagaimana petitum poin 5 di atas akan sah menjadi hak milik Para Penggugat dan/atau akan dijual melalui pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil pelelangan tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk segera melunaskan hutangnya kepada Para Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kapal Nelayan KM. Sejati 17 beserta seluruh perlengkapan sebagaimana telah diuraikan pada petitum 5 di atas kepada Para Penggugat sebagai pelunasan hutangnya tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) Unit  Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta perlengkapannya sebagaimana yang telah diuraikan pada petitum 5 di atas;Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini  dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan/atau dilakukan pelelangan menggunakan pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sercara tanggung renteng (bersama-sama). ATAU: Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |