Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Ttn HERU PRIYO PRABOWO, S.H. HENDRA Alias SIPEN Bin Alm. MAWARDI ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2399/L.1.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias SIPEN Bin Alm. MAWARDI ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 45/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

HENDRA Alias SIPEN Bin Alm. MAWARDI ABU

Tempat lahir

:

Trieng Meuduro

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun Tahun / 08 Februari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Rukoen Damee Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024.

Ditahan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 08 September 2024.

Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 09 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024.

 

  1. D A K W A A N:

  PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENDRA Alias SIPEN Bin Alm. MAWARDI ABU pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Arun Tunggal Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Rawa Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram dari Saksi Suryadi Alias Adi (Penuntutan dalam berkas terpisah). Adapun narkotika jenis ganja seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut dibeli oleh terdakwa dengan cara berhutang. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB narkotika jenis ganja yang terdakwa terima dari Saksi Suryadi Alias Adi tersebut terdakwa bungkus kembali ke dalam paket bungkusan berukuran kecil sebanyak 13 (tiga belas) bungkus dengan berat masing - masing sebesar Rp. 25 (dua puluh lima) gram yang akan dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkusnya. Bahwa dikarenakan terdakwa belum sempat membungkus seluruh paket tersebut maka sisa dari narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam bagasi motor Yamaha NMAX berwarna merah  dengan Nomor Polisi BL 3678 CU miliknya.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa mendapatkan panggilan telfon dari Saksi Budiman alias Amat Bin Alm. Abdul Manah (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) yang mengatakan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Kemudian saksi Budiman alias Amat dan terdakwa sepakat untuk bertemu di pinggir pantai daerah Arun Tunggal, Kec. Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya langsung menuju ke kuburan umum yang berada di pinggir laut Desa Arun Tunggal  menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 3678 CU. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung menghampiri Saksi Budiman alias Amat yang tidak lama kemudian langsung memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung memberikan 1 (satu) bungkus Ganja yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor miliknya kepada Saksi Budiman alias Amat. Kemudian setelah melakukan transaksi ganja  tersebut terdakwa dan saksi Budiman alias Amat langsung meninggalkan lokasi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa yang sedang tidur di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Sawang II Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan kemudian terbangun setelah mendengar ketukan pintu rumah yang belakangan diketahui adalah anggota Polres Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa sebelumnya anggota Polres Aceh Selatan telah berhasil menangkap Saksi Budiman Alias Amad dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan fakta bahwasanya narkotika yang dimiliki oleh Saksi Budiman Alias Amad tersebut dibeli dari terdakwa. Selanjutnya penyidik menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwasanya terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orangtuanya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Resnarkoba ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 78,3 (tujuh puluh delapan koma tiga) gram yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor  jenis Yamaha NMAX berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 3678 CU yang pada saat itu diparkir di ruang tamu rumah orangtua terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih dengan berat Netto 4,1 (empat koma satu) gram di dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0207/60039.07/2024 Tanggal 11 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat dengan berat Netto 10 (Sepuluh Gram) yang disisihkan dari 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus menggunakan koran dengan berat netto 78,3 (tujuh puluh delapan koma tiga) gram
  2. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunakan kertas koran dengan berat Netto 68.3 (enam puluh delapan koma tiga) gram
  3. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih dengan berat Netto 4,1 (empat koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4077/NNF/2024 Tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

      ---------------------------------------------------------- atau : ------------------------------------------------------------

 

 KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HENDRA Alias SIPEN Bin Alm. MAWARDI ABU pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Sawang II Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa yang sedang tidur di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Sawang II Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan kemudian terbangun setelah mendengar ketukan pintu rumah yang belakangan diketahui adalah anggota Polres Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa sebelumnya anggota Polres Aceh Selatan telah berhasil menangkap Saksi Budiman Alias Amad (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan fakta bahwasanya narkotika yang dimiliki oleh Saksi Budiman Alias Amad tersebut dibeli dari terdakwa. Selanjutnya anggota Satresnarkoba menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwasanya terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orangtuanya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 78,3 (tujuh puluh delapan koma tiga) gram yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor  jenis Yamaha NMAX berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 3678 CU yang pada saat itu diparkir di ruang tamu rumah orangtua terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih dengan berat Netto 4,1 (empat koma satu) gram di dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0207/60039.07/2024 Tanggal 11 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat dengan berat Netto 10 (Sepuluh Gram) yang disisihkan dari 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus menggunakan koran dengan berat netto 78,3 (tujuh puluh delapan koma tiga) gram
  2. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunakan kertas koran dengan berat Netto 68.3 (enam puluh delapan koma tiga) gram
  3. 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih dengan berat Netto 4,1 (empat koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4077/NNF/2024 Tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh KESIMPULAN: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

 

 

Tapaktuan, 09 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya