Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
- penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.499.651,- Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 172 Tanggal 06-12-2011 an. ISMAIL L yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7475.01.001533.10.1 tanggal 15 Mei 2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin , tanggal 15 Mei 2015 di Ladang Rimba A.Selatan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 172 Tanggal 06-12-2011 an. ISMAIL L berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 15 Mei 2015 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: 065 pada tanggal 19 Januari 2018
- Surat peringatan kedua No: 020 pada tanggal 20 Februari 2018
- Surat peringatan ketiga No : 031 pada tanggal 26 april 2018
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
|