Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2024/PN Ttn | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1006/L.1.19/Enz.2/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
Reg.Perkara No : PDM-14/ASEL/NARKOTIKA/05/2024
Nama Lengkap : FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Tempat Lahir : Terbangan Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 15 Juli 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan, kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP Kelas 2 (tidak tama)
Penahanan oleh Penyidik : Sejak tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 06 April 2024 sampai dengan tanggal 05 Mei 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Penahanan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
PRIMAIR ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis sabu itu nanti akan dijual lagi oleh Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada orang lain, setelah terjual barulah nanti Terdakwa membayarnya kepada saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI sedikit demi sedikit. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna merah putih Nopol BL 5898 SC dengan tujuan bertemu dengan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati sebelumnya. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kembali menghubungi saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI telah sampai. Beberapa saat kemudian saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa segera memasukkan barang tersebut ke dalam saku celananya sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Terdakwa yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sabu tersebut Terdakwa masukkan sebagian ke dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan Sebagian lagi dimasukkan ke dalam kotak headset warna hitam, lalu kedua kotak itu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung di dinding dalam kamar tidur Terdakwa. Masih pada hari yang sama, pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sampai dengan Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Lalu Narkotika jenis sabu tersebut disimpan kembali di dalam kotak headset warna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung kembali di dinding dalam kamar tidur Terdakwa sebelum dijual ke orang lain. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dijual oleh Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI ke beberapa orang sebagai berikut :
Bahwa selain dijual oleh Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa tersebut sebagian juga dijual oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada beberapa orang lainnya yaitu :
Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 9 (Sembilan paket) narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam peci yang digantung di dinding kamar Terdakwa Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sak/paket besar seberat 10 (sepuluh) gram tersebut Terdakwa diperkirakan akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-/sak yang dibagi berdua dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Bahwa pada sekira pukul 20.30 WIB tanggal 6 J anuari 2024, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan setelah sebelumnya menangkap saksiILHAM HS Bin HASAN JAMALdan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, serta melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan di dalam kotak headset warna hitam resleting merah yang kedua kotak tersebut dimasukkan lagi dalam peci warna hitam yang digantung Terdakwa di dinding kamarnya sejumlah 9 (Sembilan) Paket yang masing-masing dikemas dalam plastik bening. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sebagai sisa dari 10 (sepuluh) gram sabu yang dibeli dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah brutto 1,95 (satu koma Sembilan puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 676/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dan sdr. ILHAM HS Bin JAMAL sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu.
--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”.----------------------
------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------- ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis sabu itu nanti akan dijual lagi oleh Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada orang lain, setelah terjual barulah nanti Terdakwa membayarnya kepada saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI sedikit demi sedikit. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna merah putih Nopol BL 5898 SC dengan tujuan bertemu dengan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati sebelumnya. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kembali menghubungi saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI telah sampai. Beberapa saat kemudian saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa segera memasukkan barang tersebut ke dalam saku celananya sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Terdakwa yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sabu tersebut Terdakwa masukkan sebagian ke dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan Sebagian lagi dimasukkan ke dalam kotak headset warna hitam, lalu kedua kotak itu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung di dinding dalam kamar tidur Terdakwa. Masih pada hari yang sama, pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sampai dengan Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Lalu Narkotika jenis sabu tersebut disimpan kembali di dalam kotak headset warna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung kembali di dinding dalam kamar tidur Terdakwa sebelum dijual ke orang lain. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dijual oleh Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI ke beberapa orang sebagai berikut :
Bahwa selain dijual oleh Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa tersebut sebagian juga dijual oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada beberapa orang lainnya yaitu :
Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 9 (Sembilan paket) narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam peci yang digantung di dinding kamar Terdakwa Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sak/paket besar seberat 10 (sepuluh) gram tersebut Terdakwa diperkirakan akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-/sak yang dibagi berdua dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Bahwa pada sekira pukul 20.30 WIB tanggal 6 J anuari 2024, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan setelah sebelumnya menangkap saksiILHAM HS Bin HASAN JAMALdan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, serta melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan di dalam kotak headset warna hitam resleting merah yang kedua kotak tersebut dimasukkan lagi dalam peci warna hitam yang digantung Terdakwa di dinding kamarnya sejumlah 9 (Sembilan) Paket yang masing-masing dikemas dalam plastik bening. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sebagai sisa dari 10 (sepuluh) gram sabu yang dibeli dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah brutto 1,95 (satu koma Sembilan puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 676/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dan sdr. ILHAM HS Bin JAMAL sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu.
--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”.----------------------
LEBIH SUBSIDAIR ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis sabu itu nanti akan dijual lagi oleh Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada orang lain, setelah terjual barulah nanti Terdakwa membayarnya kepada saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI sedikit demi sedikit. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna merah putih Nopol BL 5898 SC dengan tujuan bertemu dengan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati sebelumnya. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kembali menghubungi saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI telah sampai. Beberapa saat kemudian saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa segera memasukkan barang tersebut ke dalam saku celananya sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Terdakwa yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sabu tersebut Terdakwa masukkan sebagian ke dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan Sebagian lagi dimasukkan ke dalam kotak headset warna hitam, lalu kedua kotak itu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung di dinding dalam kamar tidur Terdakwa. Masih pada hari yang sama, pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sampai dengan Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Lalu Narkotika jenis sabu tersebut disimpan kembali di dalam kotak headset warna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung kembali di dinding dalam kamar tidur Terdakwa sebelum dijual ke orang lain. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dijual oleh Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI ke beberapa orang sebagai berikut :
Bahwa selain dijual oleh Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa tersebut sebagian juga dijual oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada beberapa orang lainnya yaitu :
Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 9 (Sembilan paket) narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam peci yang digantung di dinding kamar Terdakwa Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sak/paket besar seberat 10 (sepuluh) gram tersebut Terdakwa diperkirakan akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-/sak yang dibagi berdua dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Bahwa pada sekira pukul 20.30 WIB tanggal 6 J anuari 2024, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan setelah sebelumnya menangkap saksiILHAM HS Bin HASAN JAMALdan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, serta melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan di dalam kotak headset warna hitam resleting merah yang kedua kotak tersebut dimasukkan lagi dalam peci warna hitam yang digantung Terdakwa di dinding kamarnya sejumlah 9 (Sembilan) Paket yang masing-masing dikemas dalam plastik bening. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sebagai sisa dari 10 (sepuluh) gram sabu yang dibeli dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah brutto 1,95 (satu koma Sembilan puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 676/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dan sdr. ILHAM HS Bin JAMAL sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”.----------------------
LEBIH SUBSIDAIR LAGI ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa ia terdakwa FADLAN RAHMI Alias MIMIN Bin SAHARUDDIN Bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Lapangan bola kaki Desa Air Berudang dan Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis sabu itu nanti akan dijual lagi oleh Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada orang lain, setelah terjual barulah nanti Terdakwa membayarnya kepada saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI sedikit demi sedikit. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama sama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mendatangi Lapangan bola kaki Desa Air Berudang kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna merah putih Nopol BL 5898 SC dengan tujuan bertemu dengan saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI guna melakukan transaksi jual beli Narkotika yang telah disepakati sebelumnya. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kembali menghubungi saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dengan menggunakan Handphone untuk memberitahu bahwa Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI telah sampai. Beberapa saat kemudian saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BL 3281 TV. Setelah bertemu, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak/paket besar yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Marlboro ke tangan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa segera memasukkan barang tersebut ke dalam saku celananya sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa dan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI segera pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Terdakwa yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sabu tersebut Terdakwa masukkan sebagian ke dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan Sebagian lagi dimasukkan ke dalam kotak headset warna hitam, lalu kedua kotak itu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung di dinding dalam kamar tidur Terdakwa. Masih pada hari yang sama, pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI mulai memaketkan 2 (dua) sak/paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk masing-masing paketnya mulai dari harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sampai dengan Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Lalu Narkotika jenis sabu tersebut disimpan kembali di dalam kotak headset warna hitam lalu dimasukkan lagi ke dalam peci hitam, dan kemudian peci tersebut Terdakwa gantung kembali di dinding dalam kamar tidur Terdakwa sebelum dijual ke orang lain. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dijual oleh Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI ke beberapa orang sebagai berikut :
Bahwa selain dijual oleh Terdakwa sendiri, Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa tersebut sebagian juga dijual oleh saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI kepada beberapa orang lainnya yaitu :
Bahwa setelah dijual sebagaimana diuraikan diatas, masih tersisa 9 (Sembilan paket) narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam peci yang digantung di dinding kamar Terdakwa Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sak/paket besar seberat 10 (sepuluh) gram tersebut Terdakwa diperkirakan akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-/sak yang dibagi berdua dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI. Bahwa pada sekira pukul 20.30 WIB tanggal 6 J anuari 2024, Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan setelah sebelumnya menangkap saksiILHAM HS Bin HASAN JAMALdan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, serta melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bedak berwarna kuning emas dan di dalam kotak headset warna hitam resleting merah yang kedua kotak tersebut dimasukkan lagi dalam peci warna hitam yang digantung Terdakwa di dinding kamarnya sejumlah 9 (Sembilan) Paket yang masing-masing dikemas dalam plastik bening. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI sebagai sisa dari 10 (sepuluh) gram sabu yang dibeli dari saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/60039.00/2024 tanggal 08 Januari 2024 dari Kantor Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah brutto 1,95 (satu koma Sembilan puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 676/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa baik Terdakwa sendiri, maupun saksi SABUKI Bin ABDULLAH EFFENDI, saksi KHAIRUNNAS Bin MASRI dan sdr. ILHAM HS Bin JAMAL sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat pemerintah yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki ataupun menggunakan narkotika jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”.----------------------
Tapaktuan, 13 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda NIP. 198004062005011005 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |