Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Ttn 1.Ir.H.Syahrial Amin
2.Suryadi Amin,A.Ma.Pd bin Aminuddin
3.Alimuddin Amin,S.Pd bin Aminuddin
4.Sjaifuddin Amin bin Aminuddin
5.A.Rahim Amin bin Aminuddin
6.Amrina Amin binti Aminuddin
7.Aidar Amin binti Aminuddin
8.Hj. Halimah Amin Binti Aminuddin
8.Maramis Alias Yuang Kodok Bin M.Saimi
9.Ihsan Bin M.saimi
10.Masni Binti Jamal
11.Rida Kasmi binti M.Saimi
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.H.Syahrial Amin
2Suryadi Amin,A.Ma.Pd bin Aminuddin
3Alimuddin Amin,S.Pd bin Aminuddin
4Sjaifuddin Amin bin Aminuddin
5A.Rahim Amin bin Aminuddin
6Amrina Amin binti Aminuddin
7Aidar Amin binti Aminuddin
8Hj. Halimah Amin Binti Aminuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maramis Alias Yuang Kodok Bin M.Saimi
2Ihsan Bin M.saimi
3Masni Binti Jamal
4Rida Kasmi binti M.Saimi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2.   Menyatakan secara hukum, sebidang tanah kebun seluas 1.775 Meter yang terletak pada posisi disebelah Utara diantar tanah Rustam dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung Durian Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan yang menjadi objek sengketa ini milik penggugat-penggugat sebagai ahli waris Alm. Aminuddin;
  3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  4.  Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah kebun seluas 1.775 Meter yang terletak pada posisi sebelah Utara diantara tanah Rustam  dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung  Lhokbengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan yang menjadi objek sengketa ini milik Penggugat-Penggugat;
  5.  Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi perusakan pagar, perusakan pondok dan pencabutan batang kopi yang sudah ditanam sebanyak 170 batang yang ditaksir kerugian keseluruhannya berjumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa ini yang memperoleh hak dari Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat atau ikatan apapun juga;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tapaktuan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini.

 

 

Subsidair ;

 

Jika Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak