| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Page 1 of 14 KEJAKSAAN TINGGI ACEH Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" SURAT DAKWAAN Nomor: PDM-01/ASEL/Etl.2/04/2026 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Terdakwa Tempat lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : • Penangkapan : - Penyidik • Penahanan : - Oleh Penyidik - - - Perpanjangan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN Ke-1 Oleh Penuntut Umum P-29 HERMAN SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD RANI Drien Kipah 33 Tahun / 22 September 1991 Laki-laki Indonesia Dusun Krue Semangat Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya Islam Wiraswasta S1 Ekonomi Manajemen (Tamat) : : : : : tanggal 21 Januari 2026. Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026; Rutan, sejak tanggal 11 februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026; Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d tanggal 21 April 2026; Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 03 Mei 2026; C. DAKWAAN Pertama -----------Bahwa Terdakwa HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI, bersama-sama dengan saksi ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing),saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), dan saksi FAISAL Bin ILYAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), Sdra. USTAD (daftar pencarian orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan yaitu pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang memberi bantuan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau unutuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Page 2 of 14 Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia”,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi bulan September 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdra. USTAD (Nama Panggilan) dengan kata-kata “Herman mau kerja lagi...” dan Terdakwa menjawab “bagaimana saya kerja lagi Ustad, sedangkan saya sudah trauma dipenjara dan kapalpun sudah tidak ada lagi sudah tenggelam” dan USTAD mengatakan kepada Terdakwa “tolong bantu saya datang ke Dumai ambil uang dan tolong carikan kapal” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad saya pikir-pikir dulu 2 (dua) hari” 2 (dua) hari kemudian di bulan September 2024 Sdra. USTAD (nama panggilan) menelepon Terdakwa kembali dan menanyakan kepada saya dengan kata-kata “bagaimana Herman ?? tolong bantu saya karena kapal sudah sudah jalan dari Myanmar menuju ke Perairan Aceh” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad, besok saya berangkat ke Dumai”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Kota Blangpidie menuju ke Kabupaten Dumai dengan menggunakan mobil travel untuk menjumpai Sdra. USTAD, setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Dumai Provinsi Riau terdakwa bertemu dengan Sdra. USTAD dan Terdakwa menanyakan “ada berapa orang semua Ustad ? biar saya bantu kenalkan dengan orang yang akan bantu Ustad” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) menjawab “ada 150 (seratus lima puluh) lebih orang Etnis Rohingya yang akan di bawa dari Myanmar dengan tujuan Malaysia” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) mengatakan “ada uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan rincian untuk pembelian kapal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk belanja operasional di kapal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk biaya ongkos bagi orang yang kerja akan saya kasih nanti kalau orang Etnis Rohingya sudah sampai di Dumai”. Dan Terdakwa menjawab “saya tanya dulu sama kawan saya, apakah kawan saya mau kerja”. Bahwa Kemudian pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan September 2024 Terdakwa menghubungi Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “Mijan, kamu mau kerja, kalau mau kerja tolong cari kapal” Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “kerja apa bang ? kalau kapal ada sama kawan saya si Ilhamdi katanya ada orang mau jual kapal di Labuhanhaji” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “ini ada kerja bawa orang Rohingya ke Pekanbaru”, dan Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “iya bang”. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan september 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi abizar mengajak saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut saksi Ilahmdi) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian saksi abizar dan saksi Ilhamdi menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------- Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik saksi abizar dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374, saksi abizar menjemput saksi Ilahmdi di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------ Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, terdakwa HERMAN meminta saksi Ilahmdi untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu saksi abizar Page 3 of 14 menyerahkan uang sewa kapal tersebut kepada saksi Ilhamdi untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------- Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, terdakwa juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu saksi abizar ditugaskan oleh terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. ------------------------- -------------------------------- Bahwa pada tanggal 26 September 2024, saksi Ilamdi bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, saksi Ilhamdi bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. --------------------------------------------------------------- Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, terdakwa HERMAN Kembali menyuruh saksi Ilhamdi untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 saksi Ilhamdi menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah kapal tersebut dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, saksi abizar mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN) sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI (isteri Sdr. HERMAN) telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN. Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut saksi abizar menyerahkan kepada saksi Ilhamdi sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh saksi Ilhamdi kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan saksi Ilhamdi memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada saksi Ilhamdi untuk membeli baterai untuk Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh saksi abizar sebagai berikut : 1. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi abizar dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi; Page 4 of 14 2. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal; 3. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI; 4. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada saksi Ilhamdi. ---------------------- Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 saksi ilhamdi memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh saksi abizar ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menelfon saksi ilhamdi meminta saksi ilhamdi untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dengan upah Rp. 500.000,-/ Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Ilhamdi berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi ilhamdi tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai maka Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa imigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, saksi ilhamdi membawa Kapal KM. Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------------- Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang saksi Ilhamdi kemudikan mulai bermasalah sehingga saksi ilhamdi berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu saksi ilhamdi mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian saksi Ilhamdi menghubungi terdakwa melalui telefon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu terdakwa lalu mengatakan “iya, hubungi Abizar dan Ruslan”. Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam tepatnya sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan saksi ilhamdi bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju Pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Ilhamdi dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok lalu 15 menit saksi abizar menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------- --------------------------------- Page 5 of 14 Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon saksi abizar dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi saksi abizar mengabarkan bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab saksi abizar untuk tetap menunggu karena akan datang saksi ilhamdi membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat saksi ilhamdi datang dari arah laut menggunakan sebuah Speed Boat dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada saksi ilhamdi “berapa orang Ilhamdi?” lalu saksi ilhamdi menjawab “10 orang bang”, kemudian saksi ilhamdi langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon saksi abizar mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan saksi abizar mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 (lima puluh) imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna Kuning yang dipersiapkan oleh saksi abizar dan saksi RUSLAN. Setelah orang 50 (lima puluh) orang Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck tersebut yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, saksi abizar dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck tersebut pergi saksi abizar dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. -------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASRIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telefon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan dan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. setelah itu saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke mobil ambulan lalu di bawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan saksi abizar dan saksi ilhamdi karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Nomor Polisi : BL 8136 CC, namun sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang dalam perjalanan di Kab. Pakpak Bharat, mobil tersebut yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian saksi abizar dan saksi ilhamdi dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Page 6 of 14 Atau Kedua Primair ----------- Bahwa Terdakwa HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI, bersama-sama dengan saksi ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing),saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), dan saksi FAISAL Bin ILYAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), Sdra. USTAD (daftar pencarian orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan yaitu pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memberi bantuan Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)”,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi bulan September 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdra. USTAD (Nama Panggilan) dengan kata-kata “Herman mau kerja lagi...” dan Terdakwa menjawab “bagaimana saya kerja lagi Ustad, sedangkan saya sudah trauma dipenjara dan kapalpun sudah tidak ada lagi sudah tenggelam” dan USTAD mengatakan kepada Terdakwa “tolong bantu saya datang ke Dumai ambil uang dan tolong carikan kapal” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad saya pikir-pikir dulu 2 (dua) hari” 2 (dua) hari kemudian di bulan September 2024 Sdra. USTAD (nama panggilan) menelepon Terdakwa kembali dan menanyakan kepada saya dengan kata-kata “bagaimana Herman ?? tolong bantu saya karena kapal sudah sudah jalan dari Myanmar menuju ke Perairan Aceh” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad, besok saya berangkat ke Dumai”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Kota Blangpidie menuju ke Kabupaten Dumai dengan menggunakan mobil travel untuk menjumpai Sdra. USTAD, setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Dumai Provinsi Riau terdakwa bertemu dengan Sdra. USTAD dan Terdakwa menanyakan “ada berapa orang semua Ustad ? biar saya bantu kenalkan dengan orang yang akan bantu Ustad” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) menjawab “ada 150 (seratus lima puluh) lebih orang Etnis Rohingya yang akan di bawa dari Myanmar dengan tujuan Malaysia” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) mengatakan “ada uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan rincian untuk pembelian kapal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk belanja operasional di kapal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk biaya ongkos bagi orang yang kerja akan saya kasih nanti kalau orang Etnis Rohingya sudah sampai di Dumai”. Dan Terdakwa menjawab “saya tanya dulu sama kawan saya, apakah kawan saya mau kerja”. Bahwa Kemudian pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan September 2024 Terdakwa menghubungi Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “Mijan, kamu mau kerja, kalau mau kerja tolong cari kapal” Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “kerja apa bang ? kalau kapal ada sama kawan saya si Ilhamdi katanya ada orang mau jual kapal di Labuhanhaji” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “ini ada kerja bawa orang Rohingya ke Pekanbaru”, dan Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “iya bang”. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan september 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi abizar mengajak saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut saksi Ilahmdi) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian saksi abizar dan saksi Ilhamdi menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------- Page 7 of 14 Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik saksi abizar dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374, saksi abizar menjemput saksi Ilahmdi di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------ Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, terdakwa HERMAN meminta saksi Ilahmdi untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu saksi abizar menyerahkan uang sewa kapal tersebut kepada saksi Ilhamdi untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------- Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, terdakwa juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu saksi abizar ditugaskan oleh terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. ------------------------- -------------------------------- Bahwa pada tanggal 26 September 2024, saksi Ilamdi bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, saksi Ilhamdi bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. --------------------------------------------------------------- Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, terdakwa HERMAN Kembali menyuruh saksi Ilhamdi untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 saksi Ilhamdi menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah kapal tersebut dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, saksi abizar mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN) sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI (isteri Sdr. HERMAN) telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN. Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut saksi abizar menyerahkan kepada saksi Ilhamdi sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan Page 8 of 14 puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh saksi Ilhamdi kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan saksi Ilhamdi memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada saksi Ilhamdi untuk membeli baterai untuk Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh saksi abizar sebagai berikut : 5. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi abizar dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi; 6. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal; 7. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI; 8. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada saksi Ilhamdi. ---------------------- Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 saksi ilhamdi memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh saksi abizar ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menelfon saksi ilhamdi meminta saksi ilhamdi untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dengan upah Rp. 500.000,-/ Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Ilhamdi berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi ilhamdi tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai maka Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa imigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, saksi ilhamdi membawa Kapal KM. Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------------- Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang saksi Ilhamdi kemudikan mulai bermasalah sehingga saksi ilhamdi berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu saksi ilhamdi mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan Page 9 of 14 dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian saksi Ilhamdi menghubungi terdakwa melalui telefon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu terdakwa lalu mengatakan “iya, hubungi Abizar dan Ruslan”. Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam tepatnya sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan saksi ilhamdi bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju Pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Ilhamdi dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok lalu 15 menit saksi abizar menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------- --------------------------------- Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon saksi abizar dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi saksi abizar mengabarkan bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab saksi abizar untuk tetap menunggu karena akan datang saksi ilhamdi membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat saksi ilhamdi datang dari arah laut menggunakan sebuah Speed Boat dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada saksi ilhamdi “berapa orang Ilhamdi?” lalu saksi ilhamdi menjawab “10 orang bang ”, kemudian saksi ilhamdi langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon saksi abizar mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan saksi abizar mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 (lima puluh) imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna Kuning yang dipersiapkan oleh saksi abizar dan saksi RUSLAN. Setelah orang 50 (lima puluh) orang Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck tersebut yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, saksi abizar dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck tersebut pergi saksi abizar dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. -------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASRIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telefon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan dan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. setelah itu saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke mobil ambulan lalu di bawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan saksi abizar dan saksi ilhamdi karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan 1 (satu) Page 10 of 14 unit mobil L300 Nomor Polisi : BL 8136 CC, namun sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang dalam perjalanan di Kab. Pakpak Bharat, mobil tersebut yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian saksi abizar dan saksi ilhamdi dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair ----------- Bahwa Terdakwa HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI, bersama-sama dengan saksi ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing),saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), dan saksi FAISAL Bin ILYAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), Sdra. USTAD (daftar pencarian orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan yaitu pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memberi bantuan Penanggung Jawab Alat Angkut yang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi bulan September 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdra. USTAD (Nama Panggilan) dengan kata-kata “Herman mau kerja lagi...” dan Terdakwa menjawab “bagaimana saya kerja lagi Ustad, sedangkan saya sudah trauma dipenjara dan kapalpun sudah tidak ada lagi sudah tenggelam” dan USTAD mengatakan kepada Terdakwa “tolong bantu saya datang ke Dumai ambil uang dan tolong carikan kapal” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad saya pikir-pikir dulu 2 (dua) hari” 2 (dua) hari kemudian di bulan September 2024 Sdra. USTAD (nama panggilan) menelepon Terdakwa kembali dan menanyakan kepada saya dengan kata-kata “bagaimana Herman ?? tolong bantu saya karena kapal sudah sudah jalan dari Myanmar menuju ke Perairan Aceh” dan Terdakwa menjawab “baik Ustad, besok saya berangkat ke Dumai”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Kota Blangpidie menuju ke Kabupaten Dumai dengan menggunakan mobil travel untuk menjumpai Sdra. USTAD, setelah Terdakwa sampai di Kabupaten Dumai Provinsi Riau terdakwa bertemu dengan Sdra. USTAD dan Terdakwa menanyakan “ada berapa orang semua Ustad ? biar saya bantu kenalkan dengan orang yang akan bantu Ustad” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) menjawab “ada 150 (seratus lima puluh) lebih orang Etnis Rohingya yang akan di bawa dari Myanmar dengan tujuan Malaysia” dan Sdra. USTAD (nama panggilan) mengatakan “ada uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan rincian untuk pembelian kapal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk belanja operasional di kapal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk biaya ongkos bagi orang yang kerja akan saya kasih nanti kalau orang Etnis Rohingya sudah sampai di Dumai”. Dan Terdakwa menjawab “saya tanya dulu sama kawan saya, apakah kawan saya mau kerja”. Bahwa Kemudian pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan September 2024 Terdakwa menghubungi Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “Mijan, kamu mau kerja, kalau mau kerja tolong cari kapal” Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “kerja apa bang ? kalau kapal ada sama kawan saya si Ilhamdi katanya ada orang mau jual kapal di Labuhanhaji” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdra. ABIZAR Alias MIJAN “ini ada kerja bawa orang Rohingya ke Pekanbaru”, dan Sdra. ABIZAR Alias MIJAN menjawab “iya bang”. Page 11 of 14 Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan september 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi abizar mengajak saksi ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut saksi Ilahmdi) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian saksi abizar dan saksi Ilhamdi menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------- Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik saksi abizar dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374, saksi abizar menjemput saksi Ilahmdi di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------ Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, terdakwa HERMAN meminta saksi Ilahmdi untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu saksi abizar menyerahkan uang sewa kapal tersebut kepada saksi Ilhamdi untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------- Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, terdakwa juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu saksi abizar ditugaskan oleh terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. ------------------------- -------------------------------- Bahwa pada tanggal 26 September 2024, saksi Ilamdi bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, saksi Ilhamdi bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. --------------------------------------------------------------- Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, terdakwa HERMAN Kembali menyuruh saksi Ilhamdi untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 saksi Ilhamdi menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. Page 12 of 14 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah kapal tersebut dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, saksi abizar mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN) sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI (isteri Sdr. HERMAN) telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN. Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut saksi abizar menyerahkan kepada saksi Ilhamdi sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh saksi Ilhamdi kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan saksi Ilhamdi memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada saksi Ilhamdi untuk membeli baterai untuk Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh saksi abizar sebagai berikut : 9. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk saksi abizar dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi; 10. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal; 11. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI; 12. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada saksi Ilhamdi. ---------------------- Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 saksi ilhamdi memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh saksi abizar ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menelfon saksi ilhamdi meminta saksi ilhamdi untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dengan upah Rp. 500.000,-/ Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Ilhamdi berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi ilhamdi tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai maka Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa imigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Page 13 of 14 Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, saksi ilhamdi membawa Kapal KM. Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------------- Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang saksi Ilhamdi kemudikan mulai bermasalah sehingga saksi ilhamdi berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu saksi ilhamdi mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian saksi Ilhamdi menghubungi terdakwa melalui telefon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu terdakwa lalu mengatakan “iya, hubungi Abizar dan Ruslan”. Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam tepatnya sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan saksi ilhamdi bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju Pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Ilhamdi dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok lalu 15 menit saksi abizar menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------- --------------------------------- Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon saksi abizar dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi saksi abizar mengabarkan bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab saksi abizar untuk tetap menunggu karena akan datang saksi ilhamdi membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat saksi ilhamdi datang dari arah laut menggunakan sebuah Speed Boat dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada saksi ilhamdi “berapa orang Ilhamdi?” lalu saksi ilhamdi menjawab “10 orang bang”, kemudian saksi ilhamdi langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon saksi abizar mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan saksi abizar mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 (lima puluh) imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian saksi abizar meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna Kuning yang dipersiapkan oleh saksi abizar dan saksi RUSLAN. Setelah orang 50 (lima puluh) orang Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck tersebut yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, saksi abizar dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck tersebut pergi saksi abizar dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. -------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASRIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telefon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan dan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. setelah itu saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat Page 14 of 14 bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke mobil ambulan lalu di bawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan saksi abizar dan saksi ilhamdi karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Nomor Polisi : BL 8136 CC, namun sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang dalam perjalanan di Kab. Pakpak Bharat, mobil tersebut yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian saksi abizar dan saksi ilhamdi dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Tapaktuan, 15 April 2026 Penuntut Umum RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. Ajun Jaksa / NIP. 19930925 201902 1 005 LIZA AIDHIL FITRA, S.H. Ajun Jaksa Madya / NIP. 19990121 202404 1 002 MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H. Ajun Jaksa Madya / NIP. 199807152024041002 |